Diduga PT WARU DAYA SINERGI, Menjalankan Bisnis BBM Solar Ilegal

Tuban // radarnusantara.net – Hari Sbtu, Tanggal 7 Oktober 2023, Menurut informasi tim investigasi saat turun di lapangan serta keterangan narasumber, bahwa mafia BBM solar bersubsidi tersebut diduga oknum mafia BBM solar subsidi Jawa Timur, modus oknum mafia BBM solar bersubsidi diduga PT. WARU DAYA SINERGI ambil BBM solar subsidi di lapak atau gudang punya Pak Aziz Senori Kabupaten Tuban, setelah BBM solar bersubsidi di ambil oleh PT. WARU DAYA SINERGI.

Diduga PT WARU DAYA SINERGI, Menjalankan Bisnis BBM Solar Ilegal

Ternyata dalam modus operandi management PT. WARU DAYA SINERGI sudah kedapatan oleh tim investigasi lapangan saat mengetahui aktifitas PT. WARU DAYA SINERGI di wilayah Jenu Kabupaten Tuban Jawa Timur, keterangan sopir menyebutkan barang atau BBM solar di ambil di lapak atau gudang yang berada di Senori punya Bapak Aziz,” ucap Tono.

Tono (sopir) di konfirmasi oleh tim investigasi lapangan sampai tim investigasi lapangan di telpon oleh pengurus PT. WARU DAYA SINERGI, setelah berkoordinasi cukup panjang, hingga tim investigasi di kasih tunjuk oleh Sopir (Tono) dua lembar kertas surat jalan. Setelah fikonfirmasi lebih lanjut bahwa armada tidak di lengkapi buku kir, adapun armada nopol K 8173 Y.Diduga PT WARU DAYA SINERGI, Menjalankan Bisnis BBM Solar Ilegal

Diduga hal seperti ini sudah sering di lakukan dugaan oleh PT. WARU DAYA SINERGI yang sudah melanggar ketentuan aturan perundang – undangan dan tidak mentaati peraturan prosedur sesuai ijin – ijin angkutan niaga khusus BBM solar.

“Diduga Para mafia BBM solar subsidi ini melakukan aktifitas seperti ini untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, sedemikian rupa cara mafia solar sehingga bisa menjual BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton dari tangki dan oper ke tangki dengan cara penjualan secara COD di wilayah Jawa Timur.

Diduga PT WARU DAYA SINERGI, Menjalankan Bisnis BBM Solar Ilegal

Hingga detik ini dugaannya PT. WARU DAYA SINERGI masih beraktivitas mengirim BBM solar bersubsidi dan aktivitas pengiriman di lakukan secara bertahap, demikian perlintasan wilayah tuban, lamongan yang perlintasannya sudah di lalui PT. WARU DAYA SINERGI berjalan dengan aman – aman saja.

Dugaan pelanggaran, Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.

Dugaan pelanggaran untuk mafia pengangsu BBM solar bersubsidi.

Pasal 55 UU Migas

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Bersambung .

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *