Vonis 3 Bulan Penjara bagi Debitur MPM Finance Probolinggo atas Penjualan Mobil Kredit Tanpa Izin, Ini Pesan Kuasa Hukum MPM Finance

**Probolinggo** — Pengadilan Negeri Probolinggo memvonis Yudi Purnomo (YD), seorang debitur MPM Finance Cabang Probolinggo, dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Vonis tersebut dibacakan di muka persidangan pada hari Senin, 21 Oktober 2024, oleh Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Hakim Ketua Pengadilan Probolinggo, sesuai dengan register perkara No. 94/Pdt.Sus/2024/PN.Pbl.

 

Kasus ini bermula ketika MPM Finance Cabang Probolinggo memberikan fasilitas kredit untuk mobil Mitsubishi L300 kepada YD dengan tenor 48 bulan. Namun, memasuki angsuran ke-11 pada bulan Juni 2022, mobil dengan nomor polisi N 8624 RI tersebut dijual oleh YD tanpa seizin pihak MPM Finance.

 

Budi Santoso, SPV Collection MPM Finance Probolinggo, mengungkapkan, “Petugas kami sempat melakukan penagihan ke rumah Yudi Purnomo di Mayangan, Kota Probolinggo, tetapi ternyata mobil tersebut sudah tidak ada dan telah dijual.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya penagihan yang dilakukan pihak MPM Finance menemui kendala karena tidak adanya barang jaminan.

 

Mengetahui tindakan ilegal tersebut, MPM Finance Probolinggo segera melaporkan YD ke Polres Probolinggo. Setelah melalui proses hukum yang panjang, tindakan YD yang bertentangan dengan hukum dan merugikan MPM Finance akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Probolinggo.

 

Andi Suryadi, Branch Manager MPM Finance Cabang Probolinggo, mengingatkan nasabah MPM Finance dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. “Yang jelas, MPM Finance sudah mengalami kerugian sekitar 200 juta rupiah,” ungkap Andi pada kesempatan yang sama.

 

Sementara itu, kuasa hukum MPM Finance, Satriyo H. Miguno, S.Sos., S.H., dan Baby Viruja Indiyanti, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus-kasus serupa untuk melindungi hak-hak kreditur. Mereka menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar tidak terjebak dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain.

 

“Kami berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para debitur, untuk mematuhi perjanjian yang telah dibuat. Tindakan yang melawan hukum tidak akan dibiarkan begitu saja,” jelas Satriyo.

 

Dengan vonis ini, Pengadilan Negeri Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelanggar. MPM Finance Cabang Probolinggo berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mendorong praktik bisnis yang sehat.

 

Pewarta: Edi D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *