*Mojokerto, 15 Desember 2024* – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024) resmi memulangkan tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L setelah dinyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Ketiga terduga tersebut adalah Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi). Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian mengeluarkan Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024 yang menyatakan tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Ketiga terduga sempat menjalani interogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini tidak dapat dilanjutkan. “Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Mereka diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan,” jelas Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, dalam berita acara pemulangan tersebut.
Pemulangan ketiga terduga mendapat perhatian dari LBH LIRA Jawa Timur, yang turut mendampingi proses hukum. Tim hukum yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., serta Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., memberikan pendampingan kepada para terduga. Dalam kesempatan tersebut, jajaran LBH LIRA Jawa Timur, termasuk sekretaris, bendahara, dan divisi terkait, turut hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.
Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, turut menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dikatakan, Wahyu menawarkan untuk membantu pemulangan ketiga terduga dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- per orang, dan mengancam akan melanjutkan perkara tersebut ke Surabaya jika uang tidak disediakan. “Kami tidak bisa tinggal diam. Tindakan tidak profesional ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ungkap Samsudin. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kode etik profesi untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap, dengan adanya dukungan dari lembaga hukum seperti LBH LIRA Jawa Timur, hak-hak mereka akan tetap terlindungi. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar selalu bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim/Red/**)