Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Syarat Kepesertaannya

Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Syarat Kepesertaannya

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang direncanakan mulai diaktifkan pada 2027. Kehadiran program ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Melalui skema tersebut, hak pemegang polis diharapkan tetap memperoleh perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini juga berkaitan dengan penguatan mekanisme resolusi sektor keuangan. Setelah peta jalan persiapan PPP 2023–2027 rampung, LPS memiliki landasan yang lebih terarah untuk menyiapkan tahapan operasional, kelembagaan, serta tata kelola penjaminan polis. Peta jalan tersebut menjadi acuan dalam memastikan bahwa sistem perlindungan dapat diterapkan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan industri, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada tahap awal aktivasi, LPS akan memprioritaskan sejumlah kegiatan mendasar. Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo menyebut bahwa kegiatan tersebut mencakup pengumpulan iuran, pengawasan atau surveilans, serta pendataan polis. Ketiga aspek ini diperlukan agar lembaga memiliki sumber pendanaan, informasi mengenai kondisi perusahaan asuransi, dan basis data pemegang polis yang memadai ketika penanganan kegagalan perusahaan diperlukan.

Pernyataan Hermawan Wibowo tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2026. Penjelasan itu menunjukkan bahwa persiapan menuju 2027 tidak hanya berfokus pada pembentukan aturan, tetapi juga pada kesiapan teknis pelaksanaan. Pengumpulan iuran perlu didukung mekanisme administrasi yang jelas, sedangkan pengawasan dan pendataan polis harus dilakukan secara konsisten serta terintegrasi. Dengan persiapan tersebut, aktivasi PPP diharapkan dapat memperkuat proses resolusi perusahaan asuransi sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemegang polis saat menghadapi risiko kegagalan perusahaan.

Perlindungan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) diarahkan terutama kepada pemegang polis, dengan cakupan yang mencakup unsur proteksi pada hampir seluruh lini usaha perasuransian. Arah tersebut menunjukkan bahwa PPP tidak hanya ditujukan untuk satu jenis produk atau segmen tertentu, melainkan dirancang agar mekanisme penjaminan dapat menjangkau berbagai produk yang memiliki unsur perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan itu, keberadaan PPP diharapkan memberikan kejelasan mengenai posisi polis dalam skema penjaminan ketika perusahaan asuransi menghadapi kondisi yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme resolusi.

Kepesertaan PPP diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Ketentuan mengenai tingkat kesehatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan perusahaan yang masuk dalam kepesertaan, sehingga penerapan program tetap dilakukan berdasarkan kriteria yang terukur. Kewajiban itu menempatkan perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan pada kerangka penjaminan yang sama, sekaligus memperjelas hubungan kondisi kesehatan perusahaan, kepesertaan, dan perlindungan terhadap pemegang polis.

Meski diarahkan untuk mencakup hampir seluruh lini usaha asuransi yang memiliki unsur proteksi, terdapat sejumlah produk yang dikecualikan dari fokus perlindungan PPP. Produk tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Pengecualian ini perlu dipahami sebagai batas cakupan yang ditetapkan dalam rancangan program, bukan sebagai perluasan perlindungan ke produk lain. Pelaksanaan PPP diharapkan dapat memperkuat hak pemegang polis serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Harapan tersebut ditempuh melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, sehingga proses penanganan dapat berlangsung berdasarkan ketentuan dan cakupan yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diterapkan pada 2027. Ketentuan ini mencakup perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum, sehingga tidak ada kelompok usaha yang dikecualikan dari kewajiban mengikuti skema tersebut. Kebijakan itu dirancang untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Dalam tahap awal pelaksanaan, kepesertaan PPP akan dibedakan menjadi dua status, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembagian tersebut didasarkan pada tingkat kesehatan serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Peserta penuh merupakan perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan kesehatan dan persyaratan kepesertaan sejak awal. Sementara itu, peserta bersyarat adalah perusahaan yang tetap terdaftar dalam program, tetapi masih harus memenuhi ketentuan tertentu atau melakukan perbaikan terhadap kondisi usahanya.

Perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum diwajibkan mengikuti program dengan memenuhi persyaratan kesehatan pada awal kepesertaan. Persyaratan ini dapat berkaitan dengan kondisi keuangan, tingkat kesehatan perusahaan, tata kelola, maupun kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap pemenuhan syarat tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa program penjaminan dapat berjalan secara kredibel dan tidak menimbulkan risiko baru bagi sistem keuangan.

Status peserta bersyarat bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban mengikuti PPP atau dapat menunda kepesertaan tanpa batas waktu. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan telah masuk dalam kerangka program, tetapi memerlukan pemantauan dan pemenuhan persyaratan lanjutan. Dengan demikian, perbedaan status pada tahap awal berfungsi menyesuaikan posisi setiap perusahaan dengan tingkat kesehatannya, bukan menghapus kewajiban kepesertaan. Seluruh perusahaan tetap perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan agar pada akhirnya dapat menjalankan kewajiban dan memperoleh status sesuai standar program.

Salah satu kriteria untuk menjadi peserta penuh dalam skema penjaminan polis adalah perusahaan memenuhi ketentuan kesehatan keuangan. Indikator yang digunakan lain risk based capital (RBC) minimal 120 persen. Selain itu, perusahaan tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif maupun pengawasan khusus. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan peserta penuh memiliki kondisi keuangan dan tingkat kesehatan yang memadai ketika skema penjaminan polis mulai berlaku.

Perusahaan yang belum memenuhi salah satu atau seluruh ketentuan itu tidak langsung kehilangan haknya untuk mengikuti skema. Perusahaan tersebut akan ditempatkan dalam kategori peserta bersyarat. Dengan demikian, status kepesertaan dapat membedakan perusahaan yang telah memenuhi standar penuh dan perusahaan yang masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Anggito menyampaikan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta. Namun, kriteria kepesertaan, termasuk ketentuan mengenai peserta penuh dan peserta bersyarat, akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tentang Penjaminan Polis dan Pemberdayaan Pemegang Polis (PPP). Pengaturan tersebut akan menjadi dasar bagi perusahaan dan otoritas dalam menilai pemenuhan persyaratan kepesertaan.

Perusahaan yang pada awalnya belum memenuhi RBC minimal 120 persen atau masih berada dalam pengawasan intensif maupun pengawasan khusus akan diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Setelah ketentuan terpenuhi, perusahaan dapat beralih dari peserta bersyarat menjadi peserta penuh. Anggito menyatakan bahwa perusahaan tetap diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan menjadi peserta penuh, serta belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk kesempatan tersebut. Ketentuan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan tanpa menghilangkan haknya sebagai calon peserta skema penjaminan polis.