Kohabitasi di Indonesia Timur dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

Kohabitasi di Indonesia Timur dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Fenomena tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, yang kerap disebut kohabitasi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk kawasan Indonesia Timur. Dalam praktiknya, pasangan memilih berbagi tempat tinggal dan menjalani kehidupan layaknya rumah tangga, meskipun belum tercatat sebagai pasangan suami istri secara hukum maupun agama. Keberadaan praktik ini tidak selalu terlihat secara terbuka karena sebagian pasangan berusaha menyesuaikan diri dengan norma sosial dan menjaga privasi keluarga.

Kohabitasi pernah menjadi perhatian publik karena juga ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ketika melibatkan pegawai pemerintahan, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pilihan pribadi, tetapi juga dikaitkan dengan kode etik, kedisiplinan, serta citra institusi. Perhatian itu menunjukkan bahwa hubungan tanpa pernikahan masih berhadapan dengan standar moral dan aturan yang kuat, terutama di lingkungan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keluarga, agama, dan tanggung jawab sosial.

Di sisi lain, cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan mengalami perubahan. Sebagian anak muda melihat pernikahan sebagai institusi yang normatif, penuh aturan, dan membawa tuntutan ekonomi maupun sosial yang besar. Karena itu, tinggal bersama dapat dipahami oleh sebagian kalangan sebagai cara untuk mengenal pasangan, menguji kecocokan, atau menunda keputusan menikah sampai kondisi dianggap lebih siap. Pandangan ini berkembang seiring meningkatnya kemandirian individu, perubahan pola kerja, serta paparan terhadap gaya hidup dari berbagai negara.

Meski demikian, di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat dipengaruhi budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama sebelum menikah tetap dipandang tabu. Penolakan dapat muncul dari keluarga, lingkungan sosial, maupun lembaga keagamaan, sehingga pasangan yang menjalaninya berpotensi menghadapi stigma dan tekanan. Dalam kenyataannya, praktik tersebut kadang dijalani sebagai pilihan sementara sebelum pernikahan, bukan selalu sebagai penolakan terhadap perkawinan. Perbedaan norma yang berlaku dan keputusan pribadi inilah yang membuat fenomena tersebut terus menjadi perbincangan.

Studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation” menunjukkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kecenderungan ini berkaitan dengan karakter sosial dan demografis daerah tersebut, yang di sejumlah wilayah memiliki proporsi penduduk non-Muslim lebih besar. Namun, temuan tersebut tidak berarti bahwa kohabitasi hanya berlangsung di kawasan dengan karakteristik tertentu. Praktik ini tetap perlu dipahami melalui konteks lokal, termasuk norma sosial, kondisi ekonomi, akses terhadap layanan kesehatan, serta pola pembentukan keluarga.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penelitian mengenai kohabitasi di kota ini dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat melakukan kohabitasi. Angka tersebut memberikan gambaran mengenai keberadaan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan formal dalam populasi setempat, meskipun tidak sepenuhnya menjelaskan alasan dan pengalaman masing-masing pasangan.

Profil populasi tersebut memperlihatkan keragaman kondisi yang penting diperhatikan. Sebanyak 1,9 persen pasangan sedang hamil ketika survei berlangsung. Dari sisi usia, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, sehingga kelompok dewasa muda menjadi bagian yang cukup menonjol. Sementara itu, 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Dalam aspek pekerjaan, 11,6 persen tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Komposisi ini menunjukkan bahwa kohabitasi di Manado berkaitan dengan situasi sosial-ekonomi yang beragam, termasuk pendidikan, usia, kehamilan, dan ketidakpastian pekerjaan. Data tersebut juga menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak menghakimi, tetapi mampu menjangkau kebutuhan perempuan dan anak melalui layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta informasi mengenai hak-hak keluarga.

Yulinda mengidentifikasi tiga alasan utama yang berkaitan dengan keputusan sejumlah pasangan di Manado untuk tinggal bersama tanpa melangsungkan perkawinan. Alasan pertama adalah beban finansial. Perkawinan dipandang membutuhkan biaya, baik untuk penyelenggaraan maupun untuk memenuhi berbagai kebutuhan administratif dan sosial yang menyertainya. Dalam kondisi ekonomi tertentu, pertimbangan tersebut dapat memengaruhi pilihan pasangan untuk membangun kehidupan bersama tanpa segera mengikatkan diri melalui perkawinan formal. Faktor ekonomi ini menjadi bagian dari konteks yang menjelaskan pilihan tersebut, bukan penilaian terhadap keputusan pasangan.

Alasan kedua berkaitan dengan prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit. Menurut uraian Yulinda, pengalaman atau pandangan mengenai proses perceraian dapat membuat perkawinan dipersepsikan sebagai ikatan yang sulit diakhiri ketika hubungan tidak lagi berjalan. Kerumitan prosedur itu menjadi salah satu pertimbangan yang disebut dalam analisis mengenai pilihan hidup bersama. Pasangan dapat melihat kohabitasi sebagai bentuk hubungan yang tidak menghadirkan proses hukum perceraian apabila mereka berpisah, meskipun uraian ini hanya menempatkan persepsi tersebut sebagai konteks sosial yang melatarbelakangi keputusan.

Alasan ketiga adalah penerimaan sosial. Tinggal bersama tanpa menikah disebut lebih dapat diterima dalam lingkungan sosial tertentu, sehingga pasangan tidak selalu menghadapi penolakan yang kuat dari masyarakat di sekitarnya. Yulinda menyatakan bahwa hasil analisisnya terhadap data PK21 menunjukkan adanya pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan, dengan angka sebagaimana tercatat dalam data tersebut. Temuan itu memperlihatkan bahwa kohabitasi hadir dalam realitas sosial dan berkaitan dengan kondisi ekonomi, pandangan terhadap prosedur perceraian, serta tingkat penerimaan lingkungan. Ketiga faktor tersebut menjelaskan konteks pilihan pasangan di Manado berdasarkan bahan analisis yang disampaikan, tanpa menyimpulkan alasan lain di luar sumber.

Menurut Yulinda, dampak negatif kohabitasi paling banyak dirasakan oleh perempuan dan anak karena hubungan tersebut tidak memberikan jaminan keamanan finansial sebagaimana tersedia dalam kerangka hukum perceraian. Ibu dan anak tidak otomatis memperoleh perlindungan ekonomi ketika hubungan berakhir. Ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk memberikan nafkah, sehingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari sangat bergantung pada kesepakatan pribadi dan kemampuan masing-masing pasangan.

Ketika terjadi perpisahan, tidak terdapat kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, maupun penentuan hak asuh anak. Ketiadaan kepastian ini dapat menempatkan perempuan dalam posisi rentan, terutama apabila selama hubungan ia mengurangi partisipasi dalam pekerjaan atau sepenuhnya bergantung pada pasangan. Perselisihan mengenai tempat tinggal, pengasuhan, dan biaya anak pun berpotensi berlanjut tanpa mekanisme penyelesaian yang memadai.

Dari sisi kesehatan dan kesejahteraan, kohabitasi dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen, rendahnya kepercayaan, serta ketidakpastian mengenai masa depan dapat memicu kecemasan, tekanan emosional, dan konflik berkepanjangan. Data PK21 menunjukkan bahwa 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Anak yang lahir dari hubungan tersebut juga menghadapi risiko gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional, terutama apabila kebutuhan pengasuhan serta dukungan ekonomi tidak terpenuhi secara konsisten. Stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, termasuk yang berasal dari keluarga sendiri, dapat menimbulkan kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui. Kondisi ini membuat anak kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat, serta dapat memengaruhi rasa percaya diri, relasi sosial, dan kesejahteraan psikologisnya dalam jangka panjang.