JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aktivis dari kelompok Terus Jadi Anti Pembual (Terjal), Luke Susilo, mempertanyakan kelengkapan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Menurut penilaian Luke, berkas yang diserahkan Gibran belum mencakup seluruh dokumen yang disebut diwajibkan dalam ketentuan terkait pencalonan. Ia menyebut kandidat tersebut hanya menyerahkan dua dari empat dokumen yang semestinya dipenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Luke ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyoroti proses administratif yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dan meminta agar kelengkapan persyaratan diperiksa secara terbuka. Bagi Luke, setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, informasi mengenai jumlah dokumen tersebut merupakan klaim atau penilaian yang disampaikan Luke, bukan keputusan final mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran. Status kelengkapan berkas tetap bergantung pada verifikasi lembaga atau pihak berwenang yang menangani administrasi pencalonan. Karena itu, pernyataan aktivis tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari sorotan publik terhadap proses pemeriksaan dokumen, bukan sebagai kesimpulan resmi bahwa persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak terpenuhi.
Luke menilai transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar pemeriksaan dan dokumen yang menjadi acuan. Ia juga mendorong adanya penjelasan mengenai ketentuan yang dimaksud, termasuk jenis berkas yang wajib diserahkan serta mekanisme verifikasinya. Dengan demikian, perbedaan tudingan, penilaian, dan hasil pemeriksaan resmi dapat tetap dibedakan secara jelas dalam pemberitaan mengenai pencalonan wakil presiden.
Luke menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendidikan membedakan persyaratan yang bersifat wajib bagi setiap calon dan dokumen tambahan yang hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Pembedaan ini penting karena dokumen pendidikan membuktikan jenjang pendidikan yang telah ditempuh, sedangkan dokumen penyetaraan menerangkan bahwa ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri telah diakui kesetaraannya menurut ketentuan yang berlaku.
Dokumen pertama yang disebut adalah fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA). Dokumen ini menjadi bukti pendidikan menengah yang wajib disertakan. Apabila pendidikan SMA ditempuh di luar negeri, fotokopi ijazah tersebut perlu disertai dokumen kedua, yaitu surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Surat ini tidak menggantikan ijazah, melainkan berfungsi untuk menunjukkan bahwa ijazah luar negeri tersebut telah disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia. Dengan demikian, kewajiban atas dokumen kedua bergantung pada tempat pendidikan menengah itu diselesaikan.
Dokumen ketiga berkaitan dengan pendidikan tinggi. Ijazah perguruan tinggi perlu dilampirkan apabila calon menggunakan gelar akademik. Persyaratan ini menghubungkan gelar yang dicantumkan dengan bukti resmi mengenai pendidikan tinggi yang mendasarinya. Sementara itu, bila pendidikan tinggi ditempuh di luar negeri, diperlukan pula dokumen keempat, yakni surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi. Sama seperti pada jenjang SMA, surat tersebut merupakan dokumen pendukung yang memastikan kesetaraan ijazah luar negeri, bukan pengganti ijazah asli atau salinannya.
Menurut penjelasan Luke, susunan empat dokumen itu memperlihatkan adanya dua lapis persyaratan. Ijazah menjadi dokumen utama untuk membuktikan pendidikan, sedangkan surat penyetaraan menjadi dokumen khusus bagi pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Karena itu, kelengkapan harus dilihat berdasarkan riwayat pendidikan dan penggunaan gelar akademik masing-masing pihak.
Luke menyatakan bahwa dua dokumen yang telah diberikan dalam proses pencalonan tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan. Pernyataan itu merujuk pada keterangan Hasyim Asy’ari yang disebut menyampaikan bahwa hanya terdapat dua dokumen terkait, yaitu surat penyetaraan dari UTS Insearch dan surat penyetaraan dari Bradford. Dengan demikian, pembahasan mengenai berkas yang diserahkan berfokus pada dokumen penyetaraan pendidikan, bukan pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya isi dokumen tersebut.
Dalam uraian yang disampaikan, Luke membedakan persoalan kelengkapan administrasi dari pemeriksaan keabsahan atau kebenaran isi dokumen. Menurutnya, pada tahap awal pendaftaran, hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah ada atau tidaknya seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan awal tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif dan keberadaan berkas yang harus diserahkan oleh calon.
Adapun pemeriksaan mengenai kebenaran isi, dasar penerbitan, serta keabsahan setiap dokumen merupakan tahapan yang berbeda. Pemeriksaan semacam itu tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pengecekan apakah berkas telah dilampirkan dalam pendaftaran. Karena itu, penyebutan adanya dua surat keterangan penyetaraan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen.
Penjelasan Luke juga menunjukkan pentingnya memisahkan fakta tentang jumlah dan jenis dokumen dari penilaian terhadap substansinya. Berdasarkan sumber yang diuraikan, tidak terdapat pernyataan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak sah. Informasi yang tersedia hanya menerangkan bahwa dua surat penyetaraan disebut telah diserahkan, sementara penilaian atas isi dan keabsahannya berada dalam ranah pemeriksaan tersendiri. Pemisahan ini diperlukan agar perdebatan mengenai kelengkapan pencalonan tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum didukung oleh keterangan sumber.
Langkah Luke dalam perkara yang berkaitan dengan Gibran disebut berlanjut melalui permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia sebelumnya meminta MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Denny Indrayana. Permohonan tersebut disebut memiliki kaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses pengajuan perkara.
Menurut pernyataan Luke, permintaan itu didasarkan pada klaim adanya kejanggalan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan dokumen dan proses pencalonan yang dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait. Pernyataan itu ditempatkan sebagai alasan untuk meminta agar permohonan yang diajukan dapat diterima dan diperiksa oleh lembaga peradilan konstitusi.
Sumber juga menyebut Denny Indrayana berharap MK mengabulkan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran. Harapan tersebut dikaitkan dengan hal-hal yang muncul dalam proses persidangan serta persoalan mengenai ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran. Dalam penyampaiannya, isu ijazah itu diposisikan sebagai bagian dari alasan yang mendasari permohonan dan tuntutan yang diajukan kepada MK.
Seluruh uraian tersebut merupakan pernyataan dan klaim dari pihak-pihak yang terkait dengan permohonan. Permintaan pemeriksaan, dugaan kejanggalan dalam Peraturan KPU, serta harapan agar permohonan diskualifikasi dikabulkan menjadi konteks langkah Luke dan Denny dalam perkara tersebut. Tidak terdapat informasi tambahan mengenai hasil putusan, sikap MK, atau penilaian hukum final atas persoalan yang dipersoalkan.

