LPS Bayarkan Klaim Rp243,02 Miliar untuk Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

LPS Bayarkan Klaim Rp243,02 Miliar untuk Nasabah Empat BPR di Jawa Barat

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan dana klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) di Jawa Barat yang bangkrut sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya LPS memastikan hak nasabah tetap terlindungi setelah bank tempat mereka menyimpan dana dicabut izin usahanya.

Dana yang telah dibayarkan berasal dari total simpanan layak bayar senilai Rp245,44 miliar. Dengan demikian, tingkat penyelesaian pembayaran klaim telah mencapai 99,47 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan telah berhasil disalurkan melalui proses yang dilakukan LPS.

Selain nilai dana, perlindungan juga tercermin dari jumlah rekening yang telah terselesaikan. Sebanyak 31.437 rekening, atau 99,53 persen dari seluruh rekening yang masuk dalam proses penjaminan, telah terlindungi melalui pembayaran klaim tersebut. Data ini mencakup rekening nasabah pada empat BPR atau BPRS di Jawa Barat yang mengalami kebangkrutan dalam periode pelaporan.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan keterangan itu di Bandung, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pembayaran klaim senilai Rp243,02 miliar tersebut merupakan realisasi dari simpanan layak bayar Rp245,44 miliar, dengan penyelesaian mencapai 99,47 persen dan jumlah rekening terlindungi sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen.

Informasi tersebut menegaskan peran LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya pada sektor BPR dan BPRS. Melalui mekanisme penjaminan simpanan, nasabah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kembali dananya sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun bank yang bersangkutan tidak lagi beroperasi. Proses pembayaran juga menjadi indikator penting dalam penyelesaian penanganan bank gagal di tingkat daerah.

Hasil verifikasi terhadap simpanan nasabah empat BPR di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian dana tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan. Dari keseluruhan simpanan yang diverifikasi, terdapat dana tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen. Angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas seluruh rekening dan tidak seluruhnya disebabkan oleh satu faktor yang sama.

Penolakan klaim terutama berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Pemberian bunga di atas batas tersebut menjadi salah satu alasan mengapa simpanan tertentu dinyatakan tidak layak dibayar. Dengan demikian, nasabah yang simpanannya tercatat menerima suku bunga melampaui TBP termasuk dalam kelompok yang klaimnya tidak dapat dibayarkan berdasarkan hasil verifikasi.

Selain persoalan suku bunga, terdapat pula simpanan milik nasabah yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindakan yang membuat kondisi bank menjadi tidak sehat. Faktor ini menjadi alasan lain dalam penetapan status simpanan yang tidak layak dibayar. Keterlibatan tersebut perlu dibedakan dari sekadar persoalan administrasi atau pencatatan simpanan, karena berkaitan dengan tindakan nasabah yang merugikan bank.

Secara khusus, simpanan yang hangus akibat tindakan nasabah yang merugikan bank tercatat sebesar Rp1,3 miliar atau sekitar 0,53 persen. Nilai ini tidak sama dengan total simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Angka Rp1,58 miliar mencakup keseluruhan dana yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil verifikasi, sedangkan Rp1,3 miliar merujuk pada bagian yang hangus karena tindakan nasabah yang berdampak merugikan bank.

Perbedaan kedua angka tersebut menunjukkan bahwa hasil verifikasi mengelompokkan simpanan tidak layak bayar berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya. Sebagian besar penolakan klaim terkait dengan pelampauan TBP LPS, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan keterlibatan nasabah dalam tindakan yang membuat kondisi bank menjadi tidak sehat. Rincian ini memberikan gambaran mengenai dasar penetapan klaim nasabah empat BPR di Jawa Barat.

Hingga 31 Agustus 2026, penanganan permasalahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencakup 11 bank. Penanganan tersebut dilakukan setelah izin usaha masing-masing BPR atau BPRS dicabut oleh regulator. Cakupan nasional ini menjadi konteks bagi pembayaran klaim kepada nasabah empat BPR di Jawa Barat yang mencapai Rp243,02 miliar.

Dari 11 kasus pencabutan izin usaha tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp595,61 miliar. Pembayaran itu mencakup 52.739 rekening nasabah. Angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran klaim dalam seluruh kasus BPR dan BPRS yang telah ditangani sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, termasuk kasus yang berlangsung di Jawa Barat.

Secara terpisah, total simpanan yang dinyatakan layak bayar secara nasional tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Nilai simpanan layak bayar ini menjadi dasar dalam proses pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. Dengan demikian, data nasional memuat dua cakupan nilai yang berbeda: klaim yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dalam 11 kasus, serta total simpanan layak bayar nasional sebesar Rp1,85 triliun. Penyajian tersebut menempatkan pembayaran klaim Rp243,02 miliar untuk nasabah empat BPR di Jawa Barat sebagai bagian dari keseluruhan penanganan LPS hingga akhir Agustus 2026.

LPS mengimbau masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap ketentuan penjaminan simpanan sebelum menempatkan dana pada bank. Imbauan ini penting agar nasabah memahami bahwa pembayaran klaim memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Ketika izin usaha suatu bank dicabut, simpanan nasabah akan melalui proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, tidak semua simpanan secara otomatis dapat dibayarkan apabila persyaratan penjaminan tidak terpenuhi.

Sehubungan dengan hal itu, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi syarat prinsip 3T. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut menjadi perhatian penting bagi nasabah dalam mengelola dan menyimpan dananya di bank. LPS menekankan agar masyarakat tidak mengabaikan persyaratan yang berlaku, karena pemenuhan persyaratan tersebut berkaitan dengan perlindungan simpanan ketika terjadi pencabutan izin usaha bank.

Nasabah juga perlu menjadikan imbauan LPS ini sebagai bagian dari kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan layanan perbankan. Pemahaman serta kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan dapat membantu mengurangi risiko munculnya permasalahan dalam proses pembayaran klaim. Terutama ketika bank tempat dana disimpan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya dan izin operasionalnya dicabut.

LPS kembali mengingatkan bahwa masyarakat harus selalu mematuhi syarat prinsip 3T agar simpanan memiliki perlindungan sesuai ketentuan. Persyaratan tersebut tidak boleh diabaikan karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan simpanan tidak dibayarkan. Dengan mematuhi prinsip 3T, nasabah berupaya menghindari risiko klaim simpanan hangus apabila izin usaha bank dicabut.