Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan jasa ekspedisi Ninja Xpress. Polisi menangkap dua orang dan satu lagi masih menjadi DPO.
Mereka yang ditangkap ialah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang mantan kurir berinisial MFB. Sementara yang masih DPO ialah G, otak dari pencurian data.
Pelaku mencuri 10 ribu data konsumen jasa ekspedisi Ninja Xpress selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Kasus ini bermula dengan adanya laporan ratusan komplain dari pengguna jasa Ninja Xpress dalam kurun waktu Desember 2024-Januari 2025 yang tidak mendapatkan paket sesuai dengan pesanannya. Dalam hal ini, pembeli yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) justru menerima paket sampah.
“Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat,” ungkap Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.
Perusahaan pun melakukan audit dan mendapat bahwa akses data dilakukan oleh salah satu karyawan. Namun ternyata, akses karyawan itu digunakah secara ilegal oleh tersangka T.
“Tersangka MFB ini mantan kurir, kemudian menyampaikan kepada T yang bekerja di kantor. Sebetulnya dia (T) tidak punya akses, namun dia bisa melihat situasi. Pada saat karyawan lengah, kondisi lengah dia melakukan ilegal akses,” ungkap dia.