*REHAB GEDUNG KECAMATAN JAYAKERTA GUNAKAN LISTRIK ILEGAL*

 

Karawang-Radarnusantara.net
Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dilaksanakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2024 terus menuai polemik.

Selain dugaan adanya perubahan perencanaan awal serta pelaksana mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.

Pihak pelaksana juga diduga telah melakukan pencurian listrik pada proyek rehabilitasi gedung kantor kecamatan jayakerta yang saat ini tengah dilaksanakan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun penggunaan listrik di dalam proyek tersebut dianggap ilegal ataupun belum terdaftar secara resmi sehingga dicabut oleh ULP PLN Rengasdengklok.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ricky Kepala ULP PLN Rengasdengklok bahwa pelaksana proyek rehabilitasi gedung kecamatan jayakerta menggunakan layanan listrik secara ilegal. “Pas begitu saya cek itu betul tidak ada permohonan dan kemarin saya kirim tim kesana ternyata benar ilegal,” kata Ricky.

( Abd.Rojak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *