Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 membacakan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas. Ketentuan pendidikan tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan. Formulasi MK berfokus pada bukti yang diajukan dalam perkara: majelis menyatakan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dimaksud tidak ditemukan. Karena itu, putusan tersebut perlu dibaca secara cermat dan tidak serta-merta diartikan sebagai penetapan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen pendidikan tertentu. MK menilai perkara berdasarkan permohonan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, lalu menyampaikan kesimpulan sesuai ruang lingkup pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski menyampaikan penilaian mengenai bukti, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon agar Gibran dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, temuan terkait tidak adanya bukti meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tidak berujung pada perubahan status jabatan melalui putusan perkara tersebut. Perbedaan penilaian atas dokumen dan kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi menjadi bagian penting dalam memahami amar serta pertimbangan putusan. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa kesimpulan mengenai kecukupan bukti dalam perkara tidak otomatis menghasilkan konsekuensi yang diminta pemohon. Untuk mengetahui dasar hukum dan batas pertimbangan majelis secara lebih lengkap, publik perlu merujuk pada naskah putusan resmi. Salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara ini belum tersedia, sehingga pembahasan mengenai dokumen dan proses penyetaraannya perlu tetap bertumpu pada informasi yang telah dinyatakan dalam sidang MK tersebut.Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara nomor 742/K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa mengenai dokumen pendidikan tersebut, setelah perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di MA.
Pemohon kasasi, HM Subhan, mengatakan dirinya menerima pemberitahuan mengenai putusan melalui sistem e-court. Ia menyebut amar yang tercantum berbunyi “kabul kasasi”. Berdasarkan keterangan Subhan, putusan itu mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Informasi tersebut disampaikan sebelum salinan lengkap putusan tersedia untuk diperiksa publik, sehingga rincian pertimbangan majelis dan rumusan amar secara utuh belum dapat dipastikan dari dokumen resmi.
Subhan sebelumnya menggugat persoalan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pokok perkara itu berhubungan dengan pengakuan atas pendidikan setingkat SMA yang ditempuh di luar negeri dan dokumen yang menerangkan penyetaraannya. Namun, informasi mengenai hasil kasasi yang beredar sejauh ini masih merujuk pada pemberitahuan elektronik dan pernyataan pemohon, bukan salinan lengkap putusan yang dapat ditelaah secara langsung.
Ketika berita disusun, salinan lengkap putusan Mahkamah Agung belum tersedia. Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dicek terlebih dahulu. Karena itu, belum ada rincian resmi yang dapat dikutip mengenai dasar hukum, pertimbangan majelis, maupun konsekuensi hukum yang secara spesifik ditetapkan dalam amar. Pembacaan terhadap putusan secara menyeluruh perlu menunggu dokumen resmi dan konfirmasi dari pihak pengadilan.
Perbedaan pemberitahuan singkat tentang amar dan naskah putusan lengkap penting diperhatikan dalam memahami perkembangan perkara. Pernyataan bahwa kasasi dikabulkan memberi gambaran awal tentang hasil proses di tingkat MA, tetapi belum menjelaskan secara utuh alasan pengadilan mencapai kesimpulan tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai ruang lingkup pengabulan dan tindak lanjut perkara baru dapat dipastikan setelah salinan resmi tersedia dan diperiksa. Hingga saat itu, keterangan para pihak dan juru bicara MA menjadi informasi yang perlu dibaca sesuai sumber serta batas konfirmasi yang ada.
Dalam permohonan yang diajukannya ke Mahkamah Agung, Subhan menyampaikan tiga tuntutan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya. Permintaan itu menjadi dasar dari rangkaian tuntutan lain yang diajukan Subhan dalam perkara mengenai dokumen pendidikan tersebut. Perkara ini menarik perhatian karena berhubungan dengan dokumen yang menjadi sorotan dalam pembahasan persyaratan pendidikan Gibran.
Kedua, Subhan meminta MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah. Ketiga, ia meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dengan demikian, permohonan itu tidak hanya mempersoalkan keabsahan surat, tetapi juga meminta tindakan terhadap dokumen yang berada dalam penguasaan pejabat kementerian tersebut. Rincian tuntutan ini menjelaskan ruang lingkup perkara yang diajukan Subhan kepada MA.
Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, menilai putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataan yang ditulis melalui akun Instagram resminya pada 30 Oktober, Denny menyampaikan penilaiannya terhadap kedua putusan tersebut. Ia menyebut bahwa, menurutnya, putusan MK dan MA sama-sama menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Pernyataan itu merupakan pandangan Denny atas keterkaitan kedua putusan, bukan uraian tentang isi lengkap putusan MA. Salinan lengkap putusan MA saat ini belum tersedia, sehingga detail pertimbangan hukum maupun amar secara keseluruhan belum dapat dipastikan dari dokumen lengkap. Karena itu, tuntutan Subhan dan tanggapan Denny perlu dibedakan dari uraian resmi majelis hakim. Isi permohonan mencerminkan hal-hal yang diminta penggugat, sementara penilaian Denny adalah komentarnya atas putusan yang ia kaitkan dengan putusan MK. Pembaca dapat menunggu salinan lengkap MA untuk menilai dasar hukum dan rincian putusan secara lebih menyeluruh.
Selain perkara yang menjadi sorotan di tingkat peradilan, Mercy Sihombing sebelumnya mengajukan gugatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara tersebut, Mercy didampingi kuasa hukum Denny Indrayana. Gugatan itu kemudian dicabut pada 29 Oktober, sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Pencabutan tersebut menjadi perkembangan tersendiri dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran dan penerbitan surat keterangan oleh pihak pemerintah.
Denny menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil karena, menurutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan. Bukti tersebut, kata Denny, telah diminta berulang kali. Permintaan itu juga disampaikan oleh ketua majelis hakim, tetapi dokumen yang dimaksud tetap tidak ditunjukkan. Penjelasan tersebut merupakan alasan yang disampaikan pihak penggugat mengenai pencabutan perkara, bukan putusan pengadilan atas pokok gugatan.
Setelah gugatan dicabut, Gibran menyatakan siap menyiapkan dokumen apabila perkara memasuki sidang pembuktian. Ia juga menyampaikan kesediaan untuk membuka dokumen yang diperlukan. Namun, Gibran menyayangkan keputusan penggugat untuk mundur sebelum pembuktian berlangsung. Pernyataan itu disampaikan setelah ia melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada 30 Oktober. Sikap tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dokumen pendidikan yang menjadi pokok pembahasan dalam sejumlah proses hukum.
Baca juga: Revitalisasi Sarana Pendidikan di Kebayoran Lama | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045
