Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, OJK melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah penyidikan diselesaikan oleh penyidik OJK. Perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana; pelimpahan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan mengenai kesalahan atau tidaknya para tersangka berada dalam proses hukum yang berlaku.
Dua orang yang diserahkan kepada jaksa adalah ZNA, direktur utama PT BPR DCN, dan APW, direktur PT BPR DCN. Identitas serta jabatan tersebut dicantumkan dalam kaitan dengan perkara yang sedang diproses. Keduanya berstatus tersangka, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah. Karena itu, informasi mengenai pelimpahan perlu dibedakan dari putusan pengadilan, yang akan menilai perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Barang bukti turut diserahkan bersama para tersangka agar dapat digunakan dalam penanganan perkara pada tahap berikutnya. Pelimpahan ini merupakan langkah prosedural setelah penyidikan, bukan pengumuman hasil akhir atas dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu, proses selanjutnya berada pada kewenangan penuntutan sesuai mekanisme hukum. Jaksa akan menangani berkas perkara dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia. Informasi yang disampaikan OJK mencakup penyelesaian penyidikan dan pelimpahan tahap II pada tanggal tersebut. Namun, rincian dugaan perbuatan maupun penilaian atas bukti tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Penyebutan ZNA dan APW dalam kapasitas sebagai tersangka semata-mata menjelaskan status mereka pada tahap ini. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran perbankan BPR DCN pada tahap I. Penyerahan berkas ini menjadi tahapan yang mendahului pemindahan penanganan tersangka beserta barang bukti. Setelah ditelaah, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Dengan status P-21, berkas telah memenuhi kelengkapan yang diperlukan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pelimpahan yang dilakukan OJK didahului penyerahan dan pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum, bukan dilakukan sebelum kelengkapan perkara dinyatakan.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menerangkan bahwa penyidikan dalam perkara ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang dijalankan OJK. Keterangan tersebut menempatkan penyidikan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan, setelah pengawasan dan langkah pemeriksaan dilakukan. Menurut Agus, rangkaian itu mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dengan demikian, proses penyidikan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan fungsi pengawasan OJK terhadap kegiatan perbankan. Penjelasan ini menggambarkan hubungan pemantauan dan pemeriksaan oleh OJK dengan upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana. Uraian mengenai rangkaian tersebut disampaikan sebagai konteks atas penanganan perkara BPR DCN hingga berkasnya dinyatakan lengkap.
Pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus merupakan bagian dari rangkaian yang disebutkan Agus, disusul penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. Informasi tersebut menjelaskan pendekatan OJK dalam menangani perkara ini tanpa menguraikan tahapan atau kronologi lain. Setelah penyidik menyerahkan berkas tahap I, status P-21 pada 14 Oktober 2026 menandai bahwa berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kelengkapan berkas menjadi dasar bagi proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Pernyataan Agus sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidikan merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan OJK. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, penanganan perkara berlanjut pada pelimpahan tersangka serta barang bukti sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan pelanggaran perbankan di BPR DCN mencakup sejumlah transaksi dan pencatatan yang diduga tidak sesuai prosedur. Penyidik menguraikan dugaan tersebut secara terpisah, termasuk transaksi kas bon, pengambilan barang agunan, serta pemberian fasilitas kredit dengan pencatatan yang diduga tidak benar. Seluruh uraian ini masih merupakan dugaan dalam proses hukum dan belum menjadi fakta yang diputus oleh pengadilan.
Pertama, kas bon yang ditarik dalam rentang Januari 2020 hingga Juni 2024 diduga tidak dicatat dalam pembukuan BPR. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang menurut penyidik belum dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini berkaitan dengan pengelolaan dana dan kelengkapan administrasi keuangan, tetapi penetapan tanggung jawab pidana tetap menunggu pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.
Kedua, penyidik menduga terdapat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang merupakan barang agunan milik BPR. Nilai barang yang diduga diambil pada Februari 2024 itu diperkirakan sekitar Rp600 juta. Pengambilan tersebut disebut tidak dicatat dalam pembukuan. Ketiga, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu terkait 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar, pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dananya tidak digunakan oleh debitur yang tercantum.
Secara khusus, APW juga diduga menghimpun dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar. Penghimpunan tersebut disebut berlangsung pada Maret 2020 hingga 2022 dan diduga tidak dicatat dalam pembukuan BPR. Rincian mengenai jumlah deposan, bilyet, rentang waktu, serta nilai dana itu merupakan bagian dari hasil penyidikan yang disampaikan dalam perkara. Status setiap dugaan akan ditentukan melalui proses peradilan, setelah para pihak memperoleh kesempatan mengajukan keterangan dan bukti. Karena itu, uraian transaksi tersebut perlu dipahami sebagai sangkaan penyidik, bukan kesimpulan bahwa para tersangka telah terbukti bersalah.Kedua tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perbankan BPR DCN disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang perbankan. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penerapan pasal-pasal tersebut juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar hukum yang digunakan terhadap kedua tersangka. Ketentuan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan dalam perkara ini, dan penetapan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Penilaian mengenai pembuktian dan pertanggungjawaban pidana tetap berada dalam kewenangan proses peradilan.
Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Besaran hukuman yang pada akhirnya dijatuhkan, apabila perkara terbukti di pengadilan, akan ditentukan sesuai fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menyampaikan bahwa pelimpahan perkara kepada jaksa merupakan langkah lanjutan dalam penanganan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, sekaligus menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
Dalam penanganan perkara semacam ini OJK memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri dan.
Baca juga: Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi | Tindakan Tegas Polrestabes Surabaya Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas | Tindakan Polda Metro Jaya Dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas
