Jakarta | Ketua Umum relawan GI-JOE, Benny Parapat, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Menurut Benny, persoalan tersebut berada dalam ranah administrasi negara. Karena itu, ia menilai perkara mengenai suket pendidikan tersebut tidak perlu terus dipersoalkan atau dikembangkan menjadi polemik yang mengganggu perhatian publik.
Benny memandang surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen administratif yang berkaitan dengan proses dan kewenangan lembaga negara. Perbedaan penilaian atau keputusan mengenai dokumen itu, dalam pandangannya, semestinya ditangani melalui mekanisme administrasi dan hukum yang tersedia. Ia menekankan agar masyarakat memahami konteks persoalan secara proporsional, tanpa mencampuradukkannya dengan hal-hal lain yang tidak berkaitan langsung dengan status dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan perlunya memisahkan urusan administrasi pendidikan itu dari tugas Gibran sebagai wakil presiden. Bagi Benny, kedudukan dan tanggung jawab Gibran dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang berbeda dari persoalan mengenai surat keterangan penyetaraan SMA. Dengan demikian, keputusan terkait suket tidak semestinya secara otomatis dijadikan ukuran untuk menilai pelaksanaan tugas Gibran dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa GI-JOE memilih menempatkan putusan MA dalam batas persoalan administrasi, bukan sebagai alasan untuk memperluas polemik politik. Benny tidak menampik adanya putusan pengadilan mengenai dokumen itu, tetapi menggarisbawahi bahwa penanganannya perlu mengikuti jalur dan tata kelola yang berlaku. Ia mengajak publik membedakan penilaian atas kelengkapan administrasi dari evaluasi terhadap kerja seorang pejabat negara.
Dengan pemisahan itu, menurut Benny, perhatian terhadap tanggung jawab wakil presiden dapat tetap berfokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan, sementara aspek dokumen pendidikan ditangani sebagai perkara tersendiri. Sikap tersebut menjadi tanggapan GI-JOE atas putusan Mahkamah Agung, sekaligus penekanan bahwa persoalan suket tidak semestinya mengaburkan pembahasan mengenai fungsi dan tanggung jawab Gibran dalam pemerintahan.
Benny menyampaikan pandangannya di Solo, Jawa Tengah, dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 1 November 2026. Ia menilai persoalan surat keterangan pendidikan Gibran dan pelaksanaan tugas negara oleh Gibran perlu dipahami sebagai dua hal yang terpisah. Dengan demikian, pembahasan mengenai dokumen pendidikan tidak serta-merta disamakan dengan penilaian atas tanggung jawab kenegaraan yang dijalankan.
Pernyataan tersebut menekankan perlunya menjaga batas dua pokok persoalan itu. Surat keterangan pendidikan berkaitan dengan dokumen dan hal-hal yang dipersoalkan dalam konteks pendidikan, sementara tugas negara menyangkut peran serta kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut pandangan Benny, keduanya memiliki ranah pembahasan masing-masing sehingga penilaian terhadap satu hal tidak otomatis menentukan penilaian terhadap hal lainnya.
Dalam konteks tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran, pembedaan tersebut menjadi inti pandangan yang disampaikan Benny. Ia tidak menggabungkan isu dokumen itu dengan pekerjaan atau tanggung jawab Gibran sebagai pejabat negara. Penyampaian ini juga menunjukkan bahwa polemik mengenai latar pendidikan dan pembahasan mengenai tugas pemerintahan dapat dibicarakan secara terpisah, sesuai pokok masalah yang sedang dinilai.
Keterangan Benny yang disampaikan di Solo itu menjadi bagian dari tanggapan relawan GI-JOE terhadap isu tersebut. Pokok yang dapat ditarik dari pernyataannya adalah bahwa persoalan administrasi atau keterangan pendidikan tidak sama dengan pelaksanaan tugas kenegaraan. Karena itu, keduanya perlu ditempatkan pada konteks masing-masing ketika publik membahas putusan MA dan peran Gibran dalam pemerintahan. Pembedaan ini tidak dengan sendirinya menyelesaikan perdebatan mengenai surat keterangan, tetapi menjelaskan cara Benny memandang hubungan isu tersebut dan tugas negara. Ia menggarisbawahi bahwa kedua hal itu merupakan perkara yang berbeda, bukan satu persoalan yang harus dinilai sebagai satu kesatuan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, tanpa mengubah inti pandangannya mengenai pemisahan kedua ranah itu.
Benny menilai polemik mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum atau administrasi. Menurut pandangannya, sejumlah pihak yang terus mempersoalkan putusan tersebut mungkin memiliki kepentingan politik tertentu. Penilaian itu disampaikan Benny sebagai pembacaan terhadap dinamika yang berkembang, bukan sebagai kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen.
Ia berpendapat bahwa isu pendidikan Gibran berisiko ditarik ke dalam perdebatan politik yang lebih luas. Dalam situasi seperti itu, pembahasan mengenai isi putusan, dasar hukum, dan dokumen yang menjadi perhatian publik dapat bercampur dengan kepentingan pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan jangka pendek. Benny memandang pencampuran tersebut dapat menggeser fokus dari pemeriksaan fakta dan pertimbangan hukum menuju persaingan narasi di ruang publik.
Menurut Benny, pihak yang mengangkat keberatan terhadap putusan MA sebaiknya menyampaikan alasan secara terbuka dan merujuk pada bukti yang dapat diperiksa. Dengan cara itu, masyarakat dapat membedakan kritik yang berangkat dari persoalan hukum dengan pernyataan yang, menurut penilaiannya, mungkin didorong oleh agenda politik. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan mengenai motif tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa dukungan bukti yang memadai.
Karena itu, pandangan Benny perlu dipahami sebagai pendapat seorang relawan GI-JOE mengenai arah polemik, bukan sebagai penetapan tentang niat pihak tertentu. Pembaca tetap perlu menilai persoalan ini dengan merujuk pada dokumen resmi, penjelasan lembaga terkait, serta proses hukum yang berlaku. Sikap tersebut membantu menjaga pembahasan tetap proporsional, sekaligus memberi ruang bagi kritik terhadap putusan tanpa langsung menyamakan setiap keberatan dengan kepentingan politik. Dengan pemisahan yang jelas fakta, tafsir, dan dugaan, perdebatan mengenai surat keterangan pendidikan Gibran dapat berlangsung lebih terukur dan tidak semata-mata menjadi sarana membangun keuntungan politik jangka pendek, sebagaimana dikhawatirkan Benny.
Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto, menilai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak seharusnya kembali dipersoalkan setelah berbagai tahapan telah dilalui. Menurut Biko, waktu munculnya isu tersebut menjadi bagian penting dari keberatannya. Ia memandang persoalan itu baru mengemuka belakangan, padahal proses pencalonan dan tahapan politik terkait telah berjalan hingga Gibran menjabat sebagai wakil presiden.
Biko berpendapat, apabila persyaratan tersebut dianggap bermasalah, hal itu semestinya dibahas dan dituntaskan ketika proses pendaftaran atau tahapan pencalonan berlangsung. Dengan demikian, semua pihak dapat memperoleh kejelasan sebelum proses berlanjut. Ia menilai tidak adil apabila persoalan yang sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan kemudian diangkat kembali setelah hasil pemilihan dan pergantian jabatan berlangsung. Pandangan itu didasarkan pada urutan waktu dan proses yang menurutnya sudah ditempuh Gibran.
Dalam menyampaikan alasannya, Biko juga merujuk pada perjalanan Gibran, baik ketika menjabat sebagai wali kota maupun setelah menjadi wakil presiden. Menurut dia, berbagai tahapan telah dilewati dalam dua posisi tersebut, sehingga masalah terkait syarat pencalonan semestinya sudah memperoleh penyelesaian. Ia menilai, menggulirkan kembali isu itu di tengah masa pemerintahan berisiko menimbulkan polemik baru, sementara menurut pandangannya persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut sejak awal.
Biko menyampaikan pandangan tersebut di tempat yang sama dengan Benny. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa keberatannya berkaitan dengan waktu dan proses, bukan semata-mata munculnya pembahasan tentang syarat pendidikan. Ia menganggap kepastian pada setiap tahap pencalonan diperlukan agar aturan diterapkan secara konsisten dan tidak berubah menjadi perdebatan setelah seseorang menjalankan jabatan.
Baca juga: Menperin Baru: Jejak Karir dan Pendidikan Muhammad Sarmuji | Revitalisasi Sarana Pendidikan di Kebayoran Lama | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045
