Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam gugatan yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut muncul setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai syarat pencalonan. Kedua perkara itu berada dalam konteks pembahasan persyaratan pencalonan, tetapi informasi yang tersedia di sini tidak merinci hubungan hukum maupun tahapan perkara secara lebih jauh. Karena itu, pokok peristiwa yang dapat disampaikan adalah adanya putusan MA atas kasasi terkait surat keterangan tersebut, serta tanggapan Partai Gerindra setelah keputusan itu diketahui.
Partai Gerindra menyampaikan tanggapannya melalui juru bicara partai, Kamrussamad, yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI. Ia menyampaikan respons itu kepada awak media pada Jumat, 30 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan sikap partai terhadap putusan MA dalam perkara yang menyangkut dokumen pendidikan Gibran. Tanpa menambahkan uraian yang tidak tercantum dalam sumber, konteks tanggapan dapat dibatasi pada siapa yang berbicara, kapasitasnya, dan kapan pernyataan disampaikan. Dengan demikian, informasi yang disajikan tetap berfokus pada respons resmi yang disampaikan kepada media.
Peristiwa ini perlu dibedakan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah lebih dahulu berkaitan dengan syarat pencalonan. Penyebutan kedua lembaga dan putusannya memberikan urutan konteks, bukan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan atau akibat hukum tertentu di luar informasi yang tersedia. Demikian pula, pengabulan kasasi dapat dicatat sebagai inti keputusan MA tanpa menguraikan pertimbangan, amar, atau rincian gugatan yang tidak disebutkan. Tanggapan Gerindra melalui Kamrussamad menjadi bagian dari pemberitaan mengenai putusan itu, sementara isi lebih lanjut mengenai respons tersebut tidak perlu diasumsikan. Uraian yang terukur membantu pembaca memahami kejadian pokok tanpa mencampuradukkan perkara di MA dengan pembahasan syarat pencalonan di MK. Fakta yang dapat ditegaskan dalam bagian ini terbatas pada pengabulan kasasi, pokok dokumen yang dipersoalkan, konteks putusan MK sebelumnya, serta waktu dan penyampai tanggapan partai.
Gerindra menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan yang independen dan kewenangannya perlu dihormati oleh seluruh pihak. Sikap tersebut disampaikan dalam konteks partai menanggapi proses serta keputusan lembaga peradilan. Pernyataan ini menempatkan penghormatan terhadap institusi hukum sebagai prinsip yang berlaku tanpa membedakan kepentingan politik maupun posisi pihak-pihak yang terkait. Dengan demikian, pembahasan mengenai putusan tetap berada dalam ranah kewenangan lembaga yang mengeluarkannya, sementara setiap pihak diharapkan menyikapinya dengan menghormati tata kelembagaan.
Kamrussamad menyebut Gerindra menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga tersebut menjalankan fungsi kehakiman sesuai mandat dan lingkup kewenangan masing-masing. Sikap partai yang disampaikan melalui pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan lembaga peradilan harus dipandang dalam kerangka kewenangan institusionalnya. Pernyataan Kamrussamad tidak dimaksudkan sebagai penilaian mengenai tepat atau tidaknya substansi suatu putusan. Fokusnya adalah pengakuan atas kewenangan lembaga serta pentingnya menjaga penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung.
Penghormatan terhadap independensi peradilan juga berarti memberikan ruang bagi lembaga kehakiman untuk menjalankan tugas tanpa campur tangan pihak lain. Dalam pernyataan Gerindra, prinsip tersebut disampaikan sebagai sikap kelembagaan, bukan sebagai uraian yang memperluas tafsir atas keputusan tertentu. Karena itu, posisi partai sebagaimana dikemukakan Kamrussamad dapat dipahami secara terbatas: Gerindra mengakui kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus dihormati. Pernyataan ini tidak menyimpulkan benar atau salahnya putusan, melainkan menekankan penghormatan kepada lembaga dan ranah kewenangannya.
Kamrussamad membantah narasi yang menyebut partai-partai koalisi pendukung pemerintah membiarkan Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan hukum seorang diri. Menurutnya, anggapan tersebut tidak mencerminkan sikap maupun perjalanan politik koalisi. Dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran, kata dia, tidak berhenti setelah pemilihan, melainkan berangkat dari mandat politik yang telah disepakati sejak awal. Karena itu, proses hukum yang dihadapi salah satu pemimpin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab dan komitmen partai-partai yang sebelumnya bekerja bersama mengusung pasangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Gerindra telah mengambil peran langsung dalam pencalonan Prabowo-Gibran dan memperjuangkan mereka sebagai pasangan dalam kontestasi politik. Keputusan itu, menurut Kamrussamad, merupakan pilihan politik yang disertai tanggung jawab untuk mendukung kepemimpinan keduanya. Dengan demikian, Gerindra tidak memandang dukungan tersebut sebagai langkah yang bersifat sementara atau hanya berlaku selama masa kampanye. Mandat kepada Prabowo dan Gibran tetap utuh, sekalipun terdapat gugatan atau perdebatan hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap partai, dalam pandangannya, perlu dibaca berdasarkan komitmen yang sudah dibangun, bukan melalui asumsi bahwa Gibran ditinggalkan.
Kamrussamad juga menyatakan Gerindra akan terus mengawal kepemimpinan Prabowo-Gibran. Pengawalan itu mencakup dukungan terhadap jalannya pemerintahan sekaligus penghormatan pada proses hukum dan putusan lembaga peradilan. Ia menempatkan keduanya sebagai hal yang dapat berjalan beriringan: partai mempertahankan mandat politiknya, sementara mekanisme hukum tetap dihormati. Penegasan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa perjuangan pasangan itu merupakan hasil kerja bersama, bukan usaha satu pihak saja. Hubungan dan kerja politik yang telah terbangun Gerindra, Prabowo, Gibran, serta unsur koalisi lainnya, menurutnya, patut dihargai. Dengan dasar itu, Gerindra menyatakan tetap berdiri bersama pasangan yang telah dicalonkannya dan akan menjalankan komitmen tersebut dalam mengawal kepemimpinan mereka.
Dalam pandangan Gerindra, menjaga stabilitas politik nasional merupakan kebutuhan penting agar pemerintahan dapat bekerja dengan efektif dan agenda pembangunan berjalan berkesinambungan. Kamrussamad menilai suasana politik yang kondusif memberi ruang bagi Presiden Prabowo untuk memusatkan perhatian pada mandat rakyat serta menjalankan visi kedaulatan ekonomi. Stabilitas, dalam kerangka itu, bukan sekadar keadaan tanpa perbedaan pendapat, melainkan kondisi yang memungkinkan berbagai pihak menyampaikan aspirasi melalui proses demokratis dan tetap mengutamakan kepentingan bersama. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap stabilitas tidak menghapus peran pengawasan maupun ruang bagi kritik, tetapi mengarahkan dinamika politik agar tetap berlangsung secara tertib. Dengan demikian, agenda pemerintahan dapat dibahas secara terbuka, sementara lembaga negara dan para pemangku kepentingan bekerja sesuai kewenangannya. Bagi partai, kesinambungan kebijakan dan kepastian dalam proses politik menjadi unsur yang turut mendukung upaya menjawab kebutuhan masyarakat.
Kamrussamad mengaitkan visi kedaulatan ekonomi rakyat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Menurutnya, arah pembangunan ekonomi perlu berpijak pada prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan pembangunan diharapkan memperkuat kemampuan bangsa mengelola sumber daya, memperluas kesempatan ekonomi, serta menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat secara lebih merata. Presiden Prabowo, menurut Kamrussamad, memerlukan dukungan situasi politik yang stabil untuk menerjemahkan visi tersebut ke dalam langkah pemerintahan. Gerindra menyatakan bahwa kepentingan bangsa dan negara menjadi prioritas partai dalam menyikapi perkembangan politik. Sikap itu mencakup kesediaan menempatkan agenda publik di atas pertimbangan kelompok, sekaligus menjaga agar proses pengambilan kebijakan tetap berorientasi pada mandat konstitusi. Penekanan pada kepentingan nasional tersebut, katanya, menjadi dasar bagi partai dalam menentukan posisi dan merespons berbagai perkembangan.
Mengenai implikasi hukum dan politik dari perkembangan selanjutnya, Kamrussamad menyampaikan bahwa kalkulasi teknis berada di tangan pimpinan tertinggi partai. Penentuan langkah, termasuk pertimbangan atas situasi yang terus berubah, menjadi kewenangan pimpinan untuk menilai secara menyeluruh dengan memperhatikan aturan, kepentingan partai, serta dampaknya bagi bangsa dan negara. Pernyataan itu menandakan bahwa keputusan lanjutan tidak ditetapkan melalui penilaian perorangan semata, melainkan melalui pertimbangan pada tingkat kepemimpinan partai.
Baca juga: Jejak Langkah Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polri | Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional | Kehadiran Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR
