Jakarta | Wakil Menteri Koperasi RI, Farida Faricha, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam koperasi diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan mendukung pengembangan bisnis. Digitalisasi diposisikan sebagai sarana bagi koperasi, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Arah ini menempatkan informasi koperasi sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola, sekaligus menjadi dasar untuk memahami kondisi dan kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan demikian, pembahasan digitalisasi berangkat dari kebutuhan memperkuat pengelolaan koperasi melalui data yang tersedia, tanpa mengubah fokus pada peran koperasi dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
Salah satu instrumen yang disebutkan adalah Online Data System (ODS). Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat data koperasi yang telah ada, dengan cakupan sebanyak 139 ribu unit. Informasi yang tercakup meliputi data pengurus, volume usaha, sisa hasil usaha (SHU), rapat anggota tahunan (RAT), serta jenis usaha. Ragam informasi ini menggambarkan beberapa aspek kelembagaan dan kegiatan koperasi yang dihimpun dalam pendataan. Penguatan ODS dengan demikian berkaitan dengan pengelolaan data tersebut, agar informasi mengenai koperasi dapat menjadi bagian dari upaya pengembangan dan pengelolaan yang lebih terarah.
Penekanan pada penguatan data juga menunjukkan bahwa digitalisasi tidak semata-mata dimaknai sebagai penggunaan sistem daring. Dalam arah yang disampaikan Farida Faricha, teknologi digital ditempatkan untuk menunjang kebutuhan pengelolaan koperasi dan pengembangan bisnisnya. ODS menjadi bagian dari pendekatan itu karena memuat data dasar mengenai unit koperasi, pengurus, usaha, SHU, dan RAT. Cakupan informasi tersebut memberi gambaran mengenai hal-hal yang menjadi perhatian dalam pendataan koperasi, sementara tujuan yang disampaikan tetap berfokus pada penguatan data yang telah ada. Dengan kerangka tersebut, digitalisasi dipahami sebagai sarana pendukung bagi pengelolaan koperasi, bukan sebagai klaim atas penerapan atau hasil tertentu yang belum dijelaskan.
Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih (Simkopdes) dirancang sebagai sarana pencatatan dan pengelolaan informasi bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam konteks digitalisasi koperasi, sistem ini mencakup sejumlah data penting yang berkaitan dengan identitas kelembagaan, susunan organisasi, kegiatan usaha, serta transaksi. Pencatatan terstruktur dapat membantu menyediakan gambaran mengenai aspek-aspek yang perlu dikelola oleh setiap koperasi, sekaligus menjadi dasar bagi pemantauan administrasi dan aktivitasnya.
Data kelembagaan dapat memuat informasi mengenai koperasi sebagai organisasi, sedangkan data pengurus dan pengawas mencatat unsur-unsur yang menjalankan fungsi pengelolaan serta pengawasan. Kejelasan informasi mengenai pihak-pihak tersebut penting untuk mendukung administrasi organisasi dan memperlihatkan pembagian peran di dalam koperasi. Simkopdes juga mencakup volume usaha, sehingga informasi terkait skala kegiatan ekonomi koperasi dapat dicatat. Bersama data transaksi, catatan tersebut berhubungan dengan aktivitas usaha yang berlangsung dan dapat mendukung penyusunan dokumentasi yang lebih tertib.
Cakupan sistem turut meliputi penyaluran dan distribusi subsidi pemerintah. Informasi ini relevan karena koperasi dapat terlibat dalam proses yang berkaitan dengan dukungan pemerintah, sehingga pencatatan mengenai penyaluran maupun distribusinya menjadi bagian dari data yang dikelola. Penyebutan cakupan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh koperasi telah melaksanakan penyaluran, ataupun bahwa hasil pelaksanaannya telah tersedia. Informasi tentang cakupan sistem perlu dibedakan dari laporan kinerja atau capaian operasional yang memerlukan data tersendiri.
Dengan menggabungkan data organisasi dan kegiatan ekonomi dalam satu sistem informasi, Simkopdes diarahkan untuk memperkuat praktik pencatatan KDKMP. Data yang tersusun dapat menjadi rujukan bagi koperasi dalam mengelola administrasi, meninjau informasi usaha, serta menjaga keteraturan dokumentasi transaksi dan kegiatan terkait subsidi. Pemanfaatannya tetap bergantung pada pengisian dan pembaruan data secara konsisten oleh pihak yang berwenang. Karena itu, sistem ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengelolaan koperasi desa yang lebih teratur, bukan bukti bahwa peningkatan kinerja atau dampak tertentu telah tercapai.
Kementerian Koperasi mendorong koperasi memperluas jangkauan bisnis dan transaksi hingga ke pasar global. Salah satu upaya yang didorong adalah partisipasi dalam pameran internasional, yang dapat menjadi ruang bagi koperasi untuk memperkenalkan produk unggulan kepada calon pembeli dan mitra dari berbagai negara. Kehadiran pada ajang tersebut juga memberi kesempatan bagi koperasi untuk membangun jejaring usaha lintas negara serta menampilkan identitas produk yang dihasilkan komunitas dan pelaku usaha di daerah.
Sejumlah koperasi telah berpartisipasi dalam pameran internasional dengan membawa produk unggulan, mulai dari kopi hingga nira. Ragam komoditas tersebut menunjukkan jenis produk yang dapat diperkenalkan koperasi kepada pasar yang lebih luas. Dalam kegiatan promosi, koperasi dapat menyampaikan informasi mengenai karakter produk, asal bahan baku, dan proses produksinya kepada pengunjung. Paparan langsung seperti ini mendukung pengenalan produk sekaligus membuka ruang komunikasi koperasi dan pihak yang berpotensi menjadi pembeli atau mitra distribusi.
Kementerian Koperasi juga mencatat sejumlah capaian usaha koperasi untuk 2026. Volume usaha koperasi dinyatakan mencapai Rp257 triliun, sedangkan sisa hasil usaha (SHU) tercatat sebesar Rp87 triliun. Pada tahun yang sama, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) dicatat sebesar 1,2 persen. Angka-angka tersebut merupakan catatan Kemenkop mengenai volume usaha, SHU, dan kontribusi koperasi terhadap PDB. Penyajian ketiganya memberi gambaran kuantitatif mengenai skala kegiatan usaha koperasi dalam pencatatan kementerian.
Dorongan untuk mengikuti pameran internasional menjadi bagian dari upaya memperkenalkan potensi koperasi kepada pasar di luar negeri. Produk seperti kopi dan nira dapat menjadi representasi ragam usaha yang dijalankan koperasi, sementara pencatatan capaian 2026 menunjukkan indikator yang dipantau Kemenkop. Kedua hal itu dapat disampaikan sebagai informasi mengenai promosi produk dan perkembangan usaha koperasi, tanpa mencampuradukkan catatan capaian dengan hasil yang belum dinyatakan. Pengembangan jangkauan pasar dan penyajian data usaha merupakan bagian penting dalam membahas peran koperasi di perekonomian Indonesia.
Target pembentukan 83 ribu Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) mencerminkan harapan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa. Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat warga menjalankan kegiatan usaha bersama, tetapi juga penghubung yang lebih kokoh potensi lokal dan kebutuhan pasar. Dengan peran tersebut, kegiatan ekonomi desa dapat memiliki saluran yang lebih terorganisasi, sementara pelaku usaha setempat memperoleh ruang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih luas. Penguatan ini menempatkan koperasi sebagai bagian penting dari upaya membangun ekonomi yang bertumpu pada partisipasi masyarakat.
Salah satu harapan yang menyertai KDKMP ialah terbentuknya rantai pasok yang lebih kuat, dari desa hingga industri. Koperasi dapat membantu menghubungkan produksi, pengumpulan, distribusi, dan kebutuhan pasar, sehingga hubungan antarpelaku ekonomi tidak berjalan sendiri-sendiri. Keterhubungan tersebut juga dapat membuka peluang bagi hasil produksi desa untuk masuk ke jalur pemasaran yang lebih terarah. Namun, pencapaian tujuan itu membutuhkan pengelolaan koperasi yang baik, kerja sama antarpihak, serta penyesuaian dengan kondisi dan potensi tiap wilayah. Dengan demikian, target jumlah koperasi perlu dipahami sebagai dorongan untuk memperluas peran kelembagaan, bukan sebagai jaminan otomatis atas hasil tertentu.
Pembukaan lapangan kerja di KDKMP disebut sebagai salah satu jalur kontribusi koperasi terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Kesempatan kerja yang tumbuh melalui kegiatan koperasi diharapkan dapat memberi lebih banyak warga ruang untuk berpartisipasi dan memperoleh peran dalam kegiatan usaha desa. Harapan ini berkaitan pula dengan tujuan agar penguatan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu, sehingga ketimpangan tidak terjadi.
Baca juga: Pelatihan Kemandirian Ekonomi untuk Penyandang Disabilitas Netra | Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional | Perkembangan Koperasi Merah Putih di Depok
