PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus bergerak cepat mengusut secara menyeluruh tragedi pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Kejadian yang mengejutkan ini mendapat perhatian khusus dari Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel, Kapolres langsung membentuk tim gabungan dari beberapa satuan, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
“Saat ini tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang tengah ditangani oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo,” tegas AKBP Wisnu saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pesta miras tersebut. Pemeriksaan internal sedang dilakukan terhadap sejumlah personel yang diduga hadir di lokasi kejadian.
“Jika nanti ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pidana, maka proses pidana akan kami kedepankan. Namun apabila hanya terbukti melanggar disiplin atau kode etik, maka akan kami tindak sesuai ketentuan melalui Si Propam,” jelasnya.
Tidak hanya itu, rumah Kades yang menjadi lokasi pesta pun telah digeledah oleh tim penyidik. Sejumlah barang bukti mulai dikumpulkan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang hadir saat kejadian terus berjalan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Wisnu.
Guna mencegah terulangnya insiden serupa, Polres Probolinggo mengintensifkan patroli dan razia miras, khususnya di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal. Satuan Samapta telah dikerahkan untuk melakukan penindakan di berbagai titik rawan.
“Kami tidak ingin ada lagi korban akibat miras oplosan. Untuk itu, kami telah memerintahkan anggota Satsamapta melakukan razia rutin di warung-warung dan tempat yang dicurigai menjual miras,” tambah Kapolres.
Sebagai informasi, pesta miras maut itu terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025) di rumah pribadi Kades Temenggungan. Dari total enam orang yang ikut dalam pesta tersebut, dua di antaranya meninggal dunia, sementara empat lainnya dilarikan ke fasilitas kesehatan dan berhasil diselamatkan.
Polres Probolinggo memastikan bahwa setiap perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas konsumsi atau peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
“Kami akan usut kasus ini sampai tuntas, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya miras,” pungkas Kapolres Probolinggo. (*)