Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) resmi mengembalikan aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang sebelumnya sempat disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Pengembalian aset dilakukan pada Senin (29/9/2025) berupa satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru. Sementara satu unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, rencananya akan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).
Langkah pengembalian aset ini sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, termasuk dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, SH.
“Ada apa Dit Krimsus Polda Riau tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi berjamaah di Setwan DPRD Riau? Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya tebang pilih dan ada yang dilindungi,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/9/2025).
Rahmad menambahkan, pengembalian aset terkesan janggal mengingat penyidikan kasus korupsi anggaran SPPD DPRD Riau sudah bergulir cukup lama, namun belum ada kejelasan soal penetapan tersangka.
“Kasus ini jelas merugikan keuangan negara. Jika bukti sudah cukup, seharusnya penetapan tersangka segera dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Rahmad mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri agar segera turun tangan melakukan supervisi atas kinerja Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani perkara korupsi berjamaah ini.
“Jangan sampai masyarakat semakin hilang kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kami di BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(*)