Polda Lampung Ungkap 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Pengiriman Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Polda Lampung Ungkap 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Pengiriman Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Kabupaten Lampung Selatan, Lampung—Aparat mengungkap pengiriman 89 kilogram sabu di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni pada 29 September 2026. Pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara narkotika yang ditangani di salah satu pintu masuk utama Pulau Sumatra. Barang bukti dalam jumlah besar itu diduga disiapkan sebagai stok untuk memenuhi kebutuhan peredaran narkotika menjelang perayaan Tahun Baru 2027.

Pengungkapan itu menjadi perhatian karena kawasan Pelabuhan Bakauheni merupakan jalur strategis pergerakan orang dan barang dari Pulau Sumatra menuju Jawa, maupun sebaliknya. Melalui pemeriksaan dan penindakan di area Seaport Interdiction, aparat berhasil mencegah sabu tersebut melanjutkan perjalanan ke wilayah tujuan. Dua perkara yang diungkap menunjukkan adanya upaya memasukkan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur penyeberangan.

Dugaan mengenai tujuan pengiriman tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 6 Oktober 2026. Menurut keterangan kepolisian, waktu pengungkapan dan besarnya jumlah barang bukti menjadi dasar dugaan bahwa sabu itu dipersiapkan untuk stok peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penindakan di Bakauheni dilakukan untuk memutus rantai distribusi sebelum narkotika mencapai pasar sasaran.

Kasus ini memperlihatkan bahwa jalur pelabuhan tetap menjadi titik penting dalam pengawasan lalu lintas narkotika. Dengan mengamankan total 89 kilogram sabu dari dua perkara, aparat tidak hanya menggagalkan satu pengiriman, tetapi juga berupaya mencegah beredarnya narkotika dalam skala besar pada periode yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas masyarakat. Penanganan lanjutan terhadap perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan, asal barang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana distribusinya.

Menurut keterangan Dodi, jaringan tersebut diduga tidak mengirim seluruh narkotika dalam satu perjalanan. Pengiriman 89 kilogram sabu di Bakauheni disebut dilakukan secara berulang dengan menggunakan sejumlah kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu bergerak dalam waktu yang berdekatan, sehingga pola pergerakannya diduga menjadi bagian dari strategi untuk membawa barang secara bertahap. Informasi tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai cara jaringan mengatur distribusi muatan agar tidak seluruhnya berada dalam satu kendaraan.

Penggunaan banyak kendaraan diduga bertujuan memperbesar peluang sebagian barang melewati pemeriksaan aparat. Apabila semua narkotika ditempatkan dalam satu perjalanan, penangkapan terhadap kendaraan tersebut berpotensi membuat seluruh muatan gagal dikirim. Dengan membagi pengiriman ke beberapa kendaraan, jaringan dapat mengurangi risiko kehilangan seluruh barang dalam satu operasi penindakan. Kendaraan yang bergerak berdekatan juga diduga memungkinkan pengiriman tetap berlangsung dalam rentang waktu yang sama, meskipun tidak seluruhnya membawa muatan dengan jumlah serupa.

Pola tersebut juga membuat jaringan tetap berpeluang memperoleh keuntungan ketika salah satu kendaraan berhasil dihentikan. Sebagian barang dapat saja tertahan atau disita oleh aparat, sementara muatan dari kendaraan lain mungkin lolos pemeriksaan dan melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, penangkapan terhadap satu kendaraan tidak serta-merta menghentikan seluruh rencana pengiriman. Substansi keterangan Dodi menunjukkan adanya dugaan perhitungan risiko, yaitu menerima kemungkinan sebagian kendaraan tertangkap demi mempertahankan peluang agar sebagian narkotika lainnya tetap sampai ke tujuan.

Dugaan penyimpanan secara bertahap sejak sebelum Tahun Baru 2027 turut menjadi dasar polisi mengaitkan pengiriman tersebut dengan persiapan stok peredaran. Barang tidak diduga dikumpulkan dan dikirim sekaligus dalam satu waktu, melainkan disiapkan melalui beberapa tahap dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan. Keterangan mengenai waktu pergerakan yang berdekatan serta penyimpanan bertahap itu digunakan untuk menjelaskan dugaan hubungan pengiriman dengan kebutuhan stok menjelang Tahun Baru 2027, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan di luar keterangan yang disampaikan sumber.

Perkara pertama bermula dari pengungkapan jaringan narkotika yang membawa aparat pada penyitaan 39 kilogram sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan 1.929 keping etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Barang bukti itu diamankan bersama penangkapan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi. Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan informasi, serta penelusuran terhadap pergerakan barang yang masuk melalui jalur penyeberangan Bakauheni.

Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik memperoleh indikasi adanya mata rantai narkotika lintas negara. Jejak distribusi tersebut diduga menghubungkan Malaysia sebagai negara asal atau titik keberangkatan barang dengan wilayah Indonesia sebagai tujuan pengiriman. Temuan ini memperlihatkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi berkaitan dengan jaringan yang mengatur pasokan, pengiriman, hingga penerimaan narkotika di dalam negeri. Aparat masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan penerima dan pengendali yang lebih luas.

Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu sebagai barang bukti. Penanganan perkara tersebut memperkuat dugaan bahwa wilayah Lampung, khususnya kawasan yang menjadi jalur lalu lintas antardaerah dan pintu masuk melalui pelabuhan, dimanfaatkan untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Keterangan para tersangka serta hasil pemeriksaan barang bukti menjadi bagian penting dalam mengungkap tujuan akhir pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram. Jumlah tersebut memiliki taksiran nilai ekonomis sekitar Rp191,187 miliar. Besarnya volume dan nilai barang yang disita menunjukkan skala ancaman yang dihadapi, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap jalur distribusi narkotika menjelang periode Tahun Baru 2027.

Penyidik menilai pola pengiriman 89 kilogram sabu yang diungkap di Bakauheni menunjukkan adanya pengorganisasian yang rapi dan keterlibatan jaringan lintas negara. Penilaian tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti, cara penyimpanan, serta dugaan rute distribusi yang melewati sejumlah wilayah sebelum mencapai tujuan. Sumber menyebut Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Dari sana, barang diduga bergerak menuju Aceh, kemudian dikirim melalui jalur darat menuju Pulau Jawa.

Dalam rangkaian pergerakan tersebut, Lampung memiliki posisi strategis karena menjadi jalur lintas utama dari wilayah Aceh dan Medan menuju Pulau Jawa. Keterangan Dodi menyebut wilayah Lampung kerap menjadi titik perlintasan dalam distribusi antardaerah, terutama karena konektivitasnya dengan Pelabuhan Bakauheni dan jaringan jalan nasional. Kondisi geografis serta tingginya arus kendaraan dan penumpang membuat jalur ini memerlukan pengawasan berkelanjutan. Pelabuhan Bakauheni menjadi perhatian penting karena menghubungkan Pulau Sumatra dengan Pulau Jawa melalui penyeberangan laut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Lampung meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan, termasuk pemeriksaan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan penggunaan kendaraan, dokumen, atau pola perjalanan tertentu yang berkaitan dengan pengiriman narkotika. Penyidik juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait guna menelusuri asal barang, pihak yang berperan dalam jaringan, serta hubungan antarpelaku di berbagai wilayah.

Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari pengendali jaringan dan mengungkap alur komunikasi maupun pendanaan yang mendukung pengiriman tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa, tanpa menyimpulkan bahwa pengiriman tambahan telah terjadi atau menetapkan pihak tertentu di luar informasi yang disampaikan sumber. Pengembangan perkara diharapkan dapat memperjelas struktur jaringan dan memperkuat pencegahan pada jalur distribusi yang menghubungkan Sumatra dan Pulau Jawa.