Rincian Harta Suyudi Ario Seto, dari Hibah Mini Cooper hingga Aset Rp5,847 Miliar

Rincian Kekayaan Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Suyudi Ario Seto ditetapkan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan satu nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026.

Pengajuan satu nama itu menempatkan Suyudi sebagai kandidat yang akan menjalani proses persetujuan parlemen untuk menggantikan Kapolri. Sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan, ia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pencalonannya sebagai pimpinan institusi kepolisian.

Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi berlangsung sekitar 30 menit. Setelah agenda di Komisi III selesai, namanya kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Dengan tahapan tersebut, pencalonan Suyudi bergerak cepat dari pengiriman surat presiden menuju pembahasan dan persetujuan di parlemen.

Penunjukan ini juga menegaskan posisi Suyudi sebagai pejabat yang sebelumnya memimpin BNN sebelum diajukan untuk menduduki jabatan tertinggi di lingkungan Polri. Rangkaian proses tersebut menjadi dasar politik dan administratif bagi penetapan dirinya sebagai calon Kapolri, sekaligus membuka tahapan berikutnya menuju pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026, total kekayaan Suyudi Ario Seto tercatat sebesar Rp5,847 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai kelompok harta yang dilaporkan dalam dokumen kekayaan, termasuk aset berupa alat transportasi dan mesin.

Dalam laporan tersebut, keseluruhan aset kendaraan Suyudi memiliki nilai Rp457 juta. Rincian kendaraan itu terdiri atas satu sepeda motor dan satu mobil. Sepeda motor yang dicantumkan adalah Yamaha Nmax AT tahun 2025 dengan nilai Rp27 juta. Kendaraan tersebut dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri, sehingga sumber perolehannya berbeda dari kendaraan lain yang tercatat dalam daftar aset.

Selain sepeda motor, terdapat mobil Mini Cooper tahun 2022 yang memiliki nilai Rp430 juta. Mobil tersebut tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta. Dengan demikian, dua kendaraan yang dilaporkan memiliki perincian nilai dan sumber perolehan yang berbeda. Yamaha Nmax AT dicatat sebagai aset senilai Rp27 juta yang diperoleh dari hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper senilai Rp430 juta tercatat berasal dari hibah tanpa akta. Jika digabungkan, nilai kedua kendaraan itu mencapai Rp457 juta, sesuai dengan jumlah aset kendaraan dalam data e-LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2026. Rincian ini menjadi bagian dari pencatatan total kekayaan Suyudi yang mencapai Rp5,847 miliar.

Selain aset kendaraan, laporan kekayaan Suyudi Ario Seto mencatat komponen nonkendaraan dengan nilai yang cukup besar. Porsi terbesar berasal dari tanah dan bangunan, yang secara keseluruhan bernilai Rp4,6 miliar. Aset properti tersebut menjadi bagian utama dalam susunan kekayaan yang dilaporkan, sekaligus menunjukkan bahwa kepemilikan aset tetap mendominasi dibandingkan kategori harta nonkendaraan lainnya.

Rincian pertama berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Aset ini memiliki luas tanah 176 meter persegi dan luas bangunan 225 meter persegi, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp2,4 miliar. Informasi tersebut mencakup bidang tanah beserta bangunan di atasnya, sehingga nilai yang dilaporkan merepresentasikan satu kesatuan aset properti.

Aset kedua juga berada di Jakarta Selatan, berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 162 meter persegi serta luas bangunan 210 meter persegi. Nilainya tercatat sebesar Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, kedua properti tersebut mencapai Rp4,6 miliar, sesuai dengan total nilai tanah dan bangunan dalam laporan kekayaan.

Di luar properti, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Kategori ini dicatat secara terpisah dari tanah dan bangunan, tanpa rincian tambahan mengenai jenis aset di dalamnya. Laporan tersebut juga mencantumkan kas serta setara kas sebesar Rp750 juta. Nilai ini menggambarkan dana tunai atau instrumen yang dipersamakan dengan kas dan menjadi bagian dari aset likuid Suyudi.

Dengan demikian, aset nonkendaraan yang tercatat terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp750 juta. Ketiga komponen tersebut memberikan gambaran mengenai struktur kekayaan di luar aset kendaraan, dengan properti sebagai unsur yang memiliki nilai paling dominan.

Perbandingan laporan kekayaan Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya perubahan nilai aset laporan yang disampaikan pada 2025 dan laporan terbaru pada 2026. Ketika menjabat sebagai Kapolda Banten, Suyudi melaporkan harta kekayaan senilai Rp5.488.000.000 pada 13 Maret 2025. Angka tersebut menjadi acuan untuk melihat perkembangan nilai kekayaannya dalam laporan berikutnya, termasuk rincian aset yang tercatat dalam dokumen terbaru.

Dalam laporan 2026, total harta Suyudi tercatat mencapai Rp5.847.000.000. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp359.000.000 dibandingkan laporan pada 13 Maret 2025. Selisih tersebut menggambarkan perbedaan nilai total kekayaan yang dilaporkan pada dua periode, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab perubahan tersebut. Perbandingan ini menempatkan laporan terbaru sebagai catatan kekayaan dengan nilai yang lebih tinggi daripada laporan ketika ia masih memimpin Kepolisian Daerah Banten.

Selain perkembangan laporan kekayaan, proses pengangkatan Suyudi juga memasuki tahap lanjutan. Pengangkatannya telah disahkan di Komisi III dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Setelah tahapan tersebut, Suyudi dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Agenda pelantikan itu berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru terkait penugasan Suyudi, setelah persetujuan di tingkat komisi dan pembahasan dalam rapat paripurna.