7 Oktober 2026, Letjen TNI Iwan Setiawan ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Informasi mengenai pergantian tersebut dibenarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak ketika ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Penunjukan Iwan menandai perubahan kepemimpinan pada salah satu satuan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Dalam keterangannya, Maruli menyampaikan bahwa Iwan akan mengemban tanggung jawab sebagai Pangkostrad setelah menggantikan Mohammad Fadjar. Pergantian itu menjadi perhatian karena jabatan Pangkostrad memiliki posisi penting dalam struktur pertahanan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat. Sebagai komando utama pembinaan dan pengerahan kekuatan strategis, Kostrad memiliki tugas yang berkaitan dengan kesiapsiagaan pasukan serta pelaksanaan tugas pertahanan sesuai kebijakan komando.
Nama Iwan Setiawan kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru di lingkungan kepemimpinan militer. Informasi tersebut disampaikan saat Maruli berada di kompleks Istana Kepresidenan, sehingga keterangan KSAD menjadi dasar konfirmasi atas kabar pergantian jabatan itu. Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada dinamika bursa Panglima TNI. Maruli turut membuka suara mengenai isu tersebut, meskipun penjelasan mengenai penunjukan Pangkostrad menjadi pokok informasi yang lebih dahulu dikonfirmasi. Dengan keputusan ini, Iwan diharapkan segera menjalankan fungsi kepemimpinan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan barunya, sedangkan Mohammad Fadjar resmi digantikan dalam posisi tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengonfirmasi penunjukan Iwan Setiawan sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Konfirmasi tersebut disampaikan ketika Maruli ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi sumber keterangan langsung mengenai kabar yang sebelumnya beredar terkait pergantian posisi strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Saat ditanya mengenai penunjukan Iwan, Maruli memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut sudah semestinya diketahui. Pernyataan itu menegaskan bahwa penunjukan Iwan bukan sekadar isu yang berkembang di ruang publik, melainkan telah diketahui dalam konteks resmi di lingkungan institusi terkait.
Jawaban Maruli juga memperjelas posisi informasi tersebut tanpa memerinci proses pengangkatan maupun waktu pelantikan. Ia tidak menyampaikan uraian tambahan mengenai pertimbangan di balik penunjukan Iwan atau tahapan yang telah dilalui sebelum keputusan itu ditetapkan. Karena itu, keterangan KSAD terutama berfungsi sebagai konfirmasi atas nama yang disebut untuk menduduki jabatan Pangkostrad.
Penyampaian konfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan turut memberikan konteks mengenai waktu dan tempat informasi tersebut disampaikan. Dengan demikian, kabar tentang Iwan Setiawan dapat ditempatkan dalam rangkaian perkembangan resmi mengenai susunan kepemimpinan di tubuh TNI. Adapun pembahasan lebih lanjut mengenai posisi Iwan, termasuk pelaksanaan serah terima jabatan dan agenda setelah penunjukan, masih bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari pihak yang berwenang.
Pergantian jabatan Pangkostrad dipandang sebagai bagian dari rotasi biasa dalam organisasi TNI Angkatan Darat. Rotasi merupakan mekanisme yang memungkinkan penugasan perwira berlangsung secara dinamis sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan kepemimpinan di lingkungan TNI AD. Dalam konteks ini, perubahan posisi tersebut tidak perlu dipahami sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola pergantian jabatan yang berlangsung dalam struktur organisasi.
Iwan Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) TNI AD. Setelah menjalankan tugas tersebut, ia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Pangkostrad. Penunjukan ini menempatkan Iwan dalam tanggung jawab baru di lingkungan TNI AD, sejalan dengan mekanisme rotasi dan penugasan perwira dalam organisasi. Peralihan dari jabatan Danpussenif ke posisi Pangkostrad menunjukkan adanya perpindahan tanggung jawab dalam jenjang kepemimpinan TNI Angkatan Darat.
Sementara itu, Mohammad Fadjar telah menjalankan tugas sebagai Pangkostrad selama sekitar dua tahun. Durasi tersebut menjadi bagian dari latar belakang terjadinya pergantian jabatan. Dengan demikian, pergantian dari Mohammad Fadjar kepada Iwan Setiawan dipandang sebagai proses rotasi organisasi yang lazim, bukan sebagai hal di luar mekanisme penataan jabatan di TNI AD. Pergantian ini memperlihatkan bahwa posisi strategis dalam organisasi dapat diisi secara bergantian sesuai dengan dinamika penugasan yang berlaku. Latar belakang tersebut juga menjelaskan mengapa penunjukan Iwan Setiawan ditempatkan dalam kerangka rotasi biasa, sementara masa tugas Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad telah berlangsung sekitar dua tahun.
Di tengah kabar penunjukan Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad, isu lain yang kembali mencuat adalah bursa calon Panglima TNI. Nama Jenderal Maruli Simanjuntak kembali disebut sebagai salah satu figur yang berpotensi masuk dalam pembahasan untuk mengisi posisi tersebut. Perkembangan ini muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap rotasi jabatan strategis di lingkungan TNI.
Ketika ditanya mengenai kabar dirinya masuk dalam bursa calon Panglima TNI, Maruli tidak mempermasalahkannya. Ia memberikan tanggapan singkat dan tidak menunjukkan keberatan terhadap munculnya nama tersebut dalam pemberitaan maupun pembicaraan publik. Pernyataan itu disampaikan tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan penunjukan ataupun proses yang sedang berlangsung.
Maruli menyebut setiap kepala staf juga merupakan calon. Pernyataan tersebut merujuk pada posisi para kepala staf angkatan yang secara kelembagaan dapat disebut sebagai kandidat dalam pembahasan mengenai jabatan Panglima TNI. Namun, tanggapan itu tidak secara khusus memastikan bahwa dirinya akan dipilih atau telah ditetapkan untuk menduduki jabatan tersebut.
Dengan demikian, penyebutan nama Maruli masih berada dalam konteks bursa dan respons terhadap pertanyaan mengenai kabar pencalonan. Penentuan Panglima TNI tetap merupakan kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk saat ini, pernyataan Maruli hanya menegaskan bahwa setiap kepala staf dapat dipandang sebagai calon, tanpa memperluasnya menjadi kepastian mengenai peluang atau keputusan akhir terkait jabatan tersebut.





