Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin kepada sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Penindakan tersebut dilakukan setelah kementerian menelusuri dugaan keterlibatan aparatur melalui pendalaman informasi dan proses klarifikasi terhadap pegawai terkait. Sanksi yang diberikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing individu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa hukuman bagi pegawai yang terbukti melanggar dapat berada pada kategori ringan, sedang, hingga berat. Penetapan sanksi dilakukan setelah seluruh informasi yang tersedia diperiksa dan pegawai diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Dengan demikian, keputusan disiplin tidak semata-mata didasarkan pada indikasi awal, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta kondisi pelanggaran.
Dasar penindakan tersebut adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi itu menjadi acuan dalam menentukan jenis hukuman dan memastikan proses penegakan disiplin berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan aturan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga integritas pegawai serta kepercayaan publik terhadap pelayanan sosial pemerintah.
Menurut Gus Ipul, bobot hukuman ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya adalah intensitas pegawai melakukan aktivitas judi online, jumlah uang yang digunakan, serta konteks waktu terjadinya pelanggaran. Keterlibatan yang berlangsung ketika pegawai sedang menjalankan tugas dapat dinilai berbeda dibandingkan aktivitas yang dilakukan di luar jam kerja. Pertimbangan lain tetap merujuk pada dampak pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku di lingkungan Kemensos.
Melalui langkah ini, kementerian menegaskan bahwa dugaan judi online di kalangan pegawai akan ditangani secara administratif berdasarkan bukti dan prosedur pemeriksaan. Pemberian hukuman bertingkat memungkinkan sanksi disesuaikan dengan karakteristik setiap kasus, sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pegawai menjaga perilaku, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Gus Ipul memaparkan bahwa terdapat 1.900 pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat dalam judi online. Jumlah tersebut menjadi dasar awal bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai. Data itu tidak langsung menunjukkan putusan akhir, melainkan menggambarkan hasil pendataan, penelusuran, serta klarifikasi atas indikasi yang ditemukan.
Berdasarkan tingkat dugaan pelanggarannya, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Kelompok ini merupakan bagian terbesar dibandingkan klasifikasi lainnya. Meskipun tergolong ringan, dugaan tersebut tetap diproses sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin aparatur yang berlaku di lingkungan kementerian.
Selanjutnya, 561 pegawai atau 29,53 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran disiplin berat. Pembagian tersebut menunjukkan tingkat dugaan pelanggaran secara terperinci, dengan jumlah keseluruhan tetap mencapai 1.900 pegawai.
Klasifikasi ringan, sedang, dan berat itu merupakan hasil paparan serta proses klarifikasi yang dilakukan sebelum penentuan sanksi. Dengan demikian, setiap kategori menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan tindakan terhadap pegawai terkait. Penentuan sanksi tidak semata-mata didasarkan pada jumlah indikasi, tetapi juga pada pemeriksaan dan penilaian atas dugaan pelanggaran masing-masing individu. Langkah ini diperlukan agar proses penegakan disiplin berlangsung secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis hukuman bagi pegawai yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan tersebut terlihat terutama pada bentuk sanksi tingkat sedang dan berat, karena masing-masing status memiliki ketentuan disiplin serta konsekuensi hubungan kerja yang berbeda.
Bagi PPPK, hukuman ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Apabila pelanggaran dinilai berada pada tingkat sedang, sanksinya dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sementara itu, hukuman berat bagi PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Untuk PNS, bentuk hukuman ringan pada dasarnya sama, yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Namun, sanksi tingkat sedang memiliki bentuk yang berbeda. PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pada tingkat berat, sanksi bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. Penerapan hukuman tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan, pembuktian, dan pertimbangan tingkat pelanggaran. Dengan demikian, status kepegawaian menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan, meskipun tujuan utamanya sama, yaitu menegakkan disiplin serta mencegah keterlibatan aparatur dalam aktivitas judi online.
Hasil klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online telah menetapkan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS di lingkungan Kementerian Sosial. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pegawai yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Keputusan ini menjadi bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan. Pemberian hukuman dilakukan secara terukur berdasarkan hasil klarifikasi, sehingga setiap tindakan yang diambil memiliki dasar administratif dan sesuai dengan prosedur kepegawaian.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa penindakan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Setiap pegawai diingatkan agar tidak mengabaikan tugas, sumpah jabatan, dan kode etik dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kemensos juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal, termasuk terhadap perilaku yang berpotensi merusak integritas aparatur serta mengganggu pelaksanaan pelayanan publik.
Pengawasan yang diperkuat akan disertai tindakan tegas dan terukur terhadap pegawai yang kembali melanggar sumpah jabatan, ketentuan kedinasan, atau kode etik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh jajaran menjalankan amanah secara bertanggung jawab dan menjaga standar disiplin dalam lingkungan Kemensos.





