Pakar Nilai MK Tetap dalam Batas Wewenang saat Mengadili Sengketa Ijazah Gibran

Pakar Nilai MK Tetap dalam Batas Wewenang saat Mengadili Sengketa Ijazah Gibran

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menilai Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam koridor kewenangannya ketika memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian tersebut disampaikan pada 6 Oktober 2026, setelah majelis hakim konstitusi memeriksa perkara hingga pokok permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Fickar, pemeriksaan terhadap substansi permohonan tidak serta-merta menunjukkan bahwa MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya. Lembaga tersebut tetap bertindak dalam ruang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni mengadili perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. Perdebatan mengenai syarat pendidikan calon, dalam pandangannya, dapat diperiksa sepanjang memiliki keterkaitan dengan keabsahan hasil pemilu dan kedudukan pasangan calon yang dipersoalkan.

Fickar menekankan bahwa MK tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, seperti penyelenggara pemilu atau pembentuk undang-undang. Pemeriksaan atas dalil pemohon dilakukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan, bukan untuk membuat norma baru mengenai persyaratan calon wakil presiden. Dengan demikian, penilaian terhadap dokumen dan proses pencalonan tetap ditempatkan sebagai bagian dari pengujian perkara yang berada dalam mandat peradilan konstitusi.

Ia juga menilai batas kewenangan MK harus dilihat dari keseluruhan pertimbangan dan amar putusan, bukan semata-mata dari luasnya isu yang dibahas selama persidangan. Ketika majelis memeriksa pokok permohonan, langkah itu menunjukkan upaya memberikan jawaban yudisial atas dalil yang diajukan secara menyeluruh. Namun, pemeriksaan tersebut tetap tidak mengubah posisi MK sebagai pengadil perselisihan hasil pemilu. Karena itu, Fickar menyimpulkan bahwa putusan dalam perkara yang menyinggung syarat pendidikan Gibran masih berada dalam batas mandat konstitusional lembaga tersebut.

Fickar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap menyadari batas kewenangannya, meskipun memeriksa pokok perkara sengketa ijazah Gibran. Menurut dia, pemeriksaan terhadap substansi perkara tidak serta-merta berarti MK telah melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya. Sikap itu juga memperlihatkan bahwa MK tidak mengikuti kekhawatiran yang menyebut pemeriksaan pokok perkara akan berujung pada pelanggaran konstitusi. Dengan tetap mencermati ruang kewenangannya, MK dinilai mampu menjalankan pemeriksaan tanpa mengabaikan batas konstitusional yang berlaku.

Penilaian kedua berkaitan dengan pemahaman MK terhadap karakter perkara yang diajukan. Fickar memandang MK memahami bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemahaman atas ranah perkara menjadi penting karena menentukan hubungan objek permohonan dan kewenangan MK untuk memeriksanya. Dalam pandangan tersebut, perkara tidak diperlakukan semata-mata sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sesuai konteks hukum pemilihan presiden dan wakil presiden.

Poin ketiga menyangkut kendala yang dihadapi permohonan sejak awal. Menurut Fickar, permohonan itu diajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain persoalan tenggat, pemohon juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dua hal itu menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan permohonan, karena berkaitan dengan syarat formal untuk membawa perkara ke hadapan MK. Dengan demikian, penilaian Fickar terhadap putusan tersebut mencakup sikap MK dalam menjaga batas kewenangan, pemahaman atas ranah perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, serta kendala tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon.

Menurut Abdul Fickar Hajar, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berada dalam batas kewenangannya ketika menangani perkara yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. MK tidak diarahkan untuk memeriksa atau memutus keabsahan ijazah tersebut sebagai perkara tersendiri, melainkan menempatkan substansi persoalan sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia. Dengan demikian, isu yang diajukan pemohon tidak diselesaikan melalui jalur perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam penjelasannya, Abdul Fickar menyebut bahwa substansi persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment. Mekanisme ini memiliki karakter dan prosedur yang berbeda dari PHPU. PHPU berfokus pada perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu, termasuk perolehan suara dan penetapan pihak yang memperoleh mandat elektoral. Sementara itu, pemakzulan berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau persoalan serius yang menyangkut kedudukan seorang pejabat dalam penyelenggaraan negara.

Pengarahan substansi perkara ke mekanisme lain menunjukkan bahwa MK tidak memperluas kewenangannya di luar ketentuan konstitusional. Lembaga tersebut hanya memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang menjadi kewenangannya, sedangkan persoalan yang tidak termasuk dalam sengketa hasil pemilu harus ditempuh melalui saluran konstitusional yang sesuai. Karena itu, penyebutan mekanisme pemakzulan atau impeachment tidak berarti bahwa proses tersebut secara otomatis akan berlangsung.

Pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai penjelasan mengenai forum dan prosedur yang relevan untuk menguji persoalan yang diajukan pemohon. Apabila terdapat pihak yang menilai isu itu memiliki konsekuensi terhadap jabatan atau kelayakan seorang pejabat, penilaiannya harus dilakukan melalui tahapan dan institusi yang memang diberi kewenangan untuk menjalankan proses pemakzulan. MK, dalam konteks ini, tidak mengambil alih mekanisme tersebut dan tidak menyatakan bahwa pemakzulan telah diputuskan atau pasti akan terjadi.

Perkara yang dibahas berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Pokok persoalan tersebut menjadi konteks penting dalam memahami pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK). Uraian mengenai perkara perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak melampaui fakta yang tersedia, terutama karena pembahasan ini menyangkut kewenangan lembaga dalam memeriksa permohonan yang diajukan.

Dalam prosesnya, MK memeriksa perkara tersebut sampai pada pokok permohonan. Keterangan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada aspek awal atau formal semata, melainkan berlanjut terhadap substansi permohonan sebagaimana perkara tersebut diajukan. Namun, informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya memuat rincian isi putusan di luar hal-hal yang telah dijelaskan. Karena itu, penilaian terhadap perkara harus dibatasi pada fakta yang tersedia dan tidak diperluas menjadi kesimpulan baru mengenai materi putusan.

Abdul Fickar menilai MK tetap berada dalam batas kewenangannya saat mengadili sengketa tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada 6 Oktober 2026 di Jakarta. Penilaian Fickar merupakan pandangan narasumber mengenai posisi dan tindakan MK dalam menangani perkara, bukan keputusan baru dari lembaga tersebut. Dengan demikian, konteks perkara mencakup gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden, pemeriksaan MK hingga pokok permohonan, serta pandangan Fickar bahwa langkah tersebut masih berada dalam lingkup kewenangan MK. Fakta-fakta itu perlu disampaikan tanpa menambahkan isi putusan, mengubah pendapat narasumber menjadi ketetapan hukum, atau memasukkan informasi lain yang tidak terdapat dalam sumber.