Bisnis  

PKS Minta Penanganan Kasus Karhutla terhadap 20 Korporasi Berjalan Tuntas

PKS Minta Penanganan Kasus Karhutla terhadap 20 Korporasi Berjalan Tuntas

Pontianak | Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyatakan dukungan terhadap langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sikap tersebut disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), di tengah pentingnya penegakan hukum yang tegas atas kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Dukungan itu, menurut Kholid, perlu diikuti proses yang sungguh-sungguh, bukan berhenti pada pengumuman penetapan tersangka.

Kholid meminta penanganan perkara berlangsung transparan dan tuntas, mulai dari penyidikan hingga perkara memperoleh putusan, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan tersebut. Dengan demikian, publik dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan menghasilkan pertanggungjawaban yang nyata. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses, tetapi kepastian penanganan sampai tahap akhir juga diperlukan agar perkara tidak terkatung-katung. Keterbukaan dalam setiap tahap dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memastikan seluruh pihak diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan harus diterapkan kepada setiap pihak yang terlibat. Apabila seseorang atau korporasi terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan siapa pemilik perusahaan maupun dari mana asal modalnya. Artinya, latar belakang kepemilikan dan sumber investasi tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus atau menghindari pertanggungjawaban. Penegakan hukum atas dugaan karhutla perlu bertumpu pada bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan pada identitas atau kekuatan ekonomi pihak yang diperiksa. Melalui penanganan yang transparan, setara, dan berujung pada pelaksanaan putusan, Kholid mendorong agar proses terhadap 20 korporasi tersebut benar-benar menegaskan bahwa semua pihak berada di hadapan hukum dengan kewajiban yang sama.

Polri menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka. Data itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran yang terjadi.

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Perbedaan asal penanaman modal tersebut tidak mengubah prinsip penanganan perkara. Setiap perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan karhutla diproses berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan diduga melibatkan korporasi, selain perorangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelidikan perlu melihat kemungkinan tanggung jawab pada tingkat perusahaan, termasuk apabila dugaan tindak pidana berkaitan dengan kegiatan atau pengelolaan lahan. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap masing-masing pihak tetap perlu dibuktikan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.

Keterangan mengenai penanganan 104 laporan dan penetapan 20 perusahaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10). Dalam forum itu, Polri memaparkan langkah penanganan perkara yang tengah berjalan. Jumlah laporan yang ditangani menggambarkan luasnya pekerjaan penyidik, sementara penetapan tersangka menunjukkan bahwa sebagian perkara telah berkembang ke tahap penyidikan yang mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penanganan perkara korporasi juga penting untuk memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan tindakan di lapangan, melainkan mencakup kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan aktivitas yang diperiksa. Polri perlu menguji bukti untuk setiap kasus secara terpisah, mengingat lokasi, kronologi, dan pihak yang terlibat dapat berbeda. Dengan demikian, informasi mengenai jumlah perusahaan tersangka menjadi bagian dari perkembangan penyidikan, bukan keputusan akhir atas kesalahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang diuji secara terbuka dan sesuai prosedur. Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa aparat menempatkan dugaan keterlibatan korporasi sebagai salah satu aspek yang ditelusuri dalam penegakan hukum karhutla, bersama dugaan keterlibatan pelaku perorangan.Kholid menilai kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi hutan tidak semestinya diperlakukan sebagai kejadian terpisah tanpa evaluasi lebih luas. Pola berulang, menurutnya, perlu menjadi bahan untuk menilai apakah langkah pencegahan telah dirancang dan dijalankan secara memadai. Pemeriksaan juga perlu mencakup pengawasan terhadap kegiatan di area konsesi, kesiapan perusahaan menghadapi risiko api, serta respons ketika kebakaran mulai terjadi. Evaluasi menyeluruh penting agar penanganan tidak berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi turut mengidentifikasi kelemahan yang memungkinkan peristiwa serupa terulang.

Ia mendorong penyidik memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus yang melibatkan korporasi. Pengumpulan keterangan dan bukti perlu dilakukan secara cermat untuk menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi, apa kewajiban yang berlaku, dan apakah kewajiban tersebut dilanggar. Penelusuran tidak seharusnya terbatas pada badan usaha sebagai entitas. Penyidik perlu mengurai rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pihak yang memberi perintah, pengendali kegiatan, dan pemilik manfaat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum menjangkau pihak yang benar-benar berperan.

Menurut Kholid, apabila bukti menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab, konsekuensi hukum harus diterapkan secara tegas. Penindakan perlu berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti pada proses formal yang tidak menghasilkan pertanggungjawaban. Ia juga menekankan pentingnya merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain sanksi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakan lingkungan. Pemulihan tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan, sehingga dampak kebakaran terhadap kawasan dan masyarakat tidak dibiarkan tanpa upaya perbaikan.

Kholid berpandangan bahwa penegakan hukum harus menimbulkan efek jera, sekaligus memperbaiki dorongan ekonomi yang dapat membuat pelanggaran tetap dianggap menguntungkan. Jika manfaat yang diperoleh pelaku lebih besar daripada risiko sanksi, ancaman hukuman saja berpotensi tidak cukup mencegah pengulangan. Karena itu, evaluasi pencegahan, pengawasan, pembuktian, sanksi, perampasan keuntungan, dan pemulihan perlu berjalan saling melengkapi. Penanganan kasus terhadap korporasi, dalam pandangannya, harus menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan membawa konsekuensi nyata, bukan menjadi pilihan usaha yang dapat diterima atau dihitung sebagai biaya operasional semata.

Kholid meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tindak lanjut atas rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, rekomendasi tersebut perlu ditangani secara serius dan tidak berhenti sebagai dokumen atau pernyataan semata. Pemerintah perlu menerangkan tahapan yang telah ditempuh, lembaga yang bertanggung jawab, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan langkah berikutnya.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi pemberi izin terkait berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi diperlukan agar pemeriksaan terhadap setiap korporasi berlangsung menyeluruh, dengan mempertimbangkan bukti, ketentuan perizinan, dan aturan yang berlaku. Kejelasan pembagian tugas antarlembaga dinilai penting supaya proses tidak tersendat akibat tumpang tindih kewenangan atau saling menunggu keputusan.

Kholid menekankan perlunya pemeriksaan yang cermat dan keputusan yang jelas terhadap setiap perusahaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa syarat hukum dan administratif telah terpenuhi, pemerintah diminta melaksanakan pencabutan izin atau pembatalan hak guna usaha (HGU) secara tegas. Keputusan tersebut, lanjutnya, harus memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, sehingga penegakan aturan berjalan konsisten sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan para pemegang izin.

Ia mengingatkan bahwa proses penanganan tidak boleh mengabaikan pemulihan dampak kebakaran. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, sampai semuanya diselesaikan.

Baca juga: Proses Hukum Terhadap Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan | Penanganan Kasus LIRA Kepri Disorot, Wasidik Diminta Supervisi dan Dugaan Etik Diperiksa Propam | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Tidak Toleran terhadap Kasus Pelecehan Seksual