Polri Berlakukan Larangan Vape bagi Personel, Termasuk di Luar Jam Kerja

Polri Berlakukan Larangan Vape bagi Personel, Termasuk di Luar Jam Kerja

Jakarta | Polri memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan waktu dan tempat: personel tidak diperbolehkan menggunakan vape saat berada di lingkungan kerja maupun ketika berada di luar jam kerja. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya mengatur perilaku di kantor atau saat bertugas, tetapi juga mencakup penggunaan rokok elektrik di luar waktu kedinasan. Kebijakan ini berlaku bagi setiap anggota dan pegawai yang termasuk dalam cakupan aturan, di seluruh jajaran kepolisian.

Cakupan aturan meliputi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat pusat hingga satuan kewilayahan. Personel di Markas Besar Polri (Mabes Polri), kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), serta kepolisian sektor (polsek) termasuk dalam ketentuan yang sama. Artinya, lokasi penugasan atau unit kerja tidak menjadi pengecualian. Baik mereka yang bertugas di lingkungan Mabes maupun personel pada jajaran polda, polres, dan polsek, seluruhnya terikat pada larangan penggunaan vape tersebut.

Pelaksanaan aturan ini juga mencakup situasi di luar lingkungan kantor dan di luar jam kerja, sehingga personel tetap wajib mematuhinya ketika tidak sedang menjalankan tugas. Jika terjadi pelanggaran, personel yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai sanksi tersebut menjadi dasar penanganan pelanggaran, tanpa merinci jenis atau tingkat sanksi tertentu. Karena itu, seluruh PNPP di berbagai tingkatan perlu memahami bahwa larangan berlaku secara menyeluruh dan kepatuhan terhadapnya merupakan bagian dari ketentuan yang harus dijalankan oleh setiap personel Polri.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Tanggal dan nomor tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami kapan kebijakan mengenai penggunaan vape bagi personel Polri mulai diumumkan secara resmi. Penyebutan nomor surat secara tepat juga membantu membedakan aturan ini dari ketentuan lain yang mungkin mengatur disiplin, perilaku, atau kesehatan di lingkungan kepolisian.

Melalui surat edaran tersebut, larangan penggunaan vape diberlakukan bagi personel Polri, tidak hanya saat menjalankan tugas atau berada di lingkungan kerja. Cakupannya juga meliputi penggunaan di luar jam kerja. Dengan demikian, kebijakan ini tidak terbatas pada ruang kantor, markas, atau fasilitas kedinasan, melainkan mengatur perilaku personel dalam lingkup yang lebih luas, termasuk ketika mereka tidak sedang bertugas.

Perlu dibedakan bahwa tanggal penerbitan surat edaran adalah 30 Oktober 2026, sedangkan penerapan dan pengawasan kebijakan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut. Tanpa keterangan tambahan mengenai tanggal mulai berlaku, tidak tepat untuk menyamakan tanggal penerbitan dengan tenggat atau mekanisme pelaksanaan tertentu. Nomor SE/9/X/2026 dan tanggal penerbitannya dapat digunakan sebagai identitas kebijakan, sementara rincian teknis pelaksanaan perlu merujuk pada isi resmi dokumen.

Jangkauan larangan hingga di luar jam kerja menunjukkan bahwa aturan ini menempatkan penggunaan vape sebagai persoalan perilaku personel, bukan semata-mata urusan di tempat kerja. Karena itu, anggota Polri perlu memperhatikan ketentuan tersebut dalam berbagai situasi, baik ketika bertugas maupun saat menjalani kegiatan pribadi. Namun, penjelasan tentang sanksi, tata cara pengawasan, atau pengecualian sebaiknya tidak diasumsikan apabila tidak dinyatakan secara jelas dalam surat edaran.

Dengan merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, publik dapat memahami dasar waktu kebijakan sekaligus cakupan larangannya. Informasi yang akurat mengenai nomor dan tanggal penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan aturan ini dengan kebijakan lain. Pokok ketentuannya tetap jelas: penggunaan vape dilarang bagi personel Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, termasuk di luar jam dinas.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan penggunaan rokok elektrik bagi personel, termasuk di luar jam kerja, merupakan langkah proaktif institusi. Kebijakan ini disusun untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah. Menurut penjelasan tersebut, perangkat vape kini dapat dimanfaatkan dalam modus tertentu, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian dalam upaya pencegahan. Respons ini menempatkan aturan internal sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap pola yang berkembang, bukan sekadar pengaturan kebiasaan pribadi anggota. Dengan mengenali perubahan cara pelaku bertindak, Polri berupaya mengantisipasi risiko sejak dini dan menjaga agar personel tidak terseret ke dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.

Penjelasan itu tidak berarti bahwa semua rokok elektrik mengandung narkotika. Vape merupakan perangkat yang dapat digunakan untuk berbagai cairan, dan keberadaan perangkat semata tidak membuktikan adanya kandungan zat terlarang. Hal yang disoroti adalah kemungkinan perangkat tersebut dimanfaatkan dalam modus tertentu, sebagaimana pola penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat berubah mengikuti situasi. Karena itu, penting membedakan perangkat rokok elektrik secara umum dan penyalahgunaan yang melibatkan zat narkotika. Pernyataan Isir menjelaskan alasan kehati-hatian dalam kebijakan institusi; pernyataan tersebut tidak menyatakan bahwa setiap pengguna vape terlibat tindak pidana atau bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.

Dalam konteks kedinasan, pendekatan proaktif memungkinkan Polri menetapkan batas yang jelas bagi personel sekaligus memperkuat pencegahan internal. Larangan yang berlaku juga di luar jam kerja menunjukkan bahwa kebijakan ditujukan untuk menjaga disiplin dan mengurangi peluang munculnya persoalan terkait penggunaan perangkat dalam modus yang diawasi. Langkah ini perlu dipahami sebagai respons terhadap dinamika risiko, bukan kesimpulan bahwa seluruh rokok elektrik berbahaya atau terlarang bagi masyarakat. Isir mengaitkan aturan tersebut dengan perubahan modus yang terus berkembang, sehingga kewaspadaan dan kepatuhan personel menjadi perhatian. Penjelasan itu menegaskan pentingnya mengikuti kebijakan institusi, sembari tetap menyampaikan informasi secara cermat dan tidak menggeneralisasi kaitan vape dengan narkotika.

Peredaran narkotika tidak lagi selalu hadir dalam bentuk yang selama ini dikenal secara konvensional. Perkembangan ini menjadi perhatian karena narkotika dapat pula berbentuk cair dan disamarkan melalui perangkat vape. Dengan demikian, keberadaan vape tidak hanya perlu dipahami sebagai perangkat konsumsi biasa; dalam konteks tertentu, perangkat tersebut dapat dikaitkan dengan upaya menyamarkan narkotika. Keterangan ini menunjukkan bahwa bentuk dan sarana yang digunakan dalam peredaran narkotika dapat beragam. Pemahaman mengenai kemungkinan tersebut penting agar pembahasan tentang narkotika tidak terbatas pada gambaran lama, tetapi juga mencakup bentuk cair serta perangkat yang disebut dapat menjadi media penyamarannya.

Perangkat vape yang dimaksud tersusun atas tiga komponen yang perlu dibedakan, yaitu device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Penyebutan komponen ini membantu menjelaskan bagian-bagian perangkat tanpa menguraikan cara kerja atau penggunaan teknisnya. Dalam konteks peredaran narkotika, perhatian diarahkan pada kemungkinan bahwa cairan yang dikaitkan dengan perangkat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika berbentuk cair. Namun, uraian ini tidak menetapkan bahwa setiap device, cartridge, atau liquid mengandung narkotika. Ketiga istilah tersebut menjelaskan komponen perangkat, sementara dugaan penyamaran berkaitan dengan konteks peredarannya dan perlu dipahami secara cermat.

Pembedaan itu penting agar informasi mengenai vape dan narkotika disampaikan secara proporsional. Perangkat vape sendiri terdiri dari alat, wadah, dan cairan, sedangkan keterangan mengenai penyamaran merujuk pada potensi penggunaan perangkat untuk menyembunyikan narkotika cair. Karena itu, pembaca sebaiknya tidak menarik kesimpulan bahwa seluruh perangkat atau cairan vape berkaitan dengan narkotika. Yang perlu dicermati adalah perubahan bentuk peredaran yang dapat mencakup narkotika cair dan kemungkinan pemanfaatan perangkat sebagai sarana penyamaran.

Baca juga: Larangan Bawa Air Mineral Saat Besuk di Lapas Kota Probolinggo Disorot, LSM Paskal Siapkan Aksi Damai | Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF | Wujud Penghargaan Negara Atas Dedikasi Prajurit, 64 Personel Kodim 0808/Blitar Resmi Naik Pangkat