Bisnis  

Keuangan Syariah Indonesia Tumbuh, Ruang Perluasan Pasar Masih Terbuka

Anthony Hudson Waspadai Kekuatan Kolektif Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

BANDUNG | Per Juni 2026, aset keuangan syariah Indonesia tercatat mencapai Rp3.264 triliun, tumbuh 9,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa industri terus berkembang dan mampu memperbesar nilai aset di tengah kebutuhan masyarakat terhadap beragam layanan keuangan. Pertumbuhan tersebut juga mencerminkan meningkatnya aktivitas pada berbagai segmen, mulai dari perbankan dan pasar modal hingga industri keuangan nonbank. Namun, kenaikan aset belum dengan sendirinya berarti jangkauan industri telah luas atau seluruh kelompok masyarakat sudah terlayani secara optimal.

Pangsa pasar keuangan syariah baru mencapai 11,24 persen. Dengan demikian, meskipun nilai asetnya telah mencapai ribuan triliun rupiah, posisinya masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan sektor keuangan nasional. Perbedaan laju pertumbuhan aset dan besaran pangsa pasar ini penting dibaca secara seimbang. Pertumbuhan tahunan yang positif merupakan capaian, sementara porsi pasar yang masih terbatas menunjukkan bahwa keuangan syariah belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pengguna layanan keuangan. Karena itu, angka pertumbuhan tidak seharusnya dipahami sebagai tanda bahwa ruang ekspansi sudah menyempit.

Sebaliknya, kondisi tersebut dipandang sebagai indikasi bahwa peluang untuk memperluas jangkauan industri masih terbuka. Tantangannya bukan sekadar meningkatkan nilai aset, tetapi juga mendorong lebih banyak individu, pelaku usaha, dan institusi mengenal serta menggunakan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Upaya itu dapat bertumpu pada penguatan pemahaman publik, ketersediaan layanan yang mudah diakses, ragam produk yang relevan, serta kualitas dan daya saing penyedia jasa. Perluasan akses juga perlu menjangkau wilayah dan kelompok yang belum terlayani secara memadai. Selama pangsa pasarnya masih 11,24 persen, masih tersedia ruang untuk menarik pengguna baru dan memperdalam pemanfaatan layanan. Angka Rp3.264 triliun, dengan demikian, menggambarkan skala industri yang terus bertambah, sedangkan pangsa pasar menegaskan bahwa potensi pengembangan belum seluruhnya tergarap. Pertumbuhan dan perluasan jangkauan perlu berjalan beriringan agar kemajuan sektor tercermin bukan hanya pada aset, tetapi juga pada penggunaan layanan yang lebih luas dan inklusif.

Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya jumlah penduduk Muslim, yang diperkirakan mencapai sekitar 87 persen dari populasi. Perbandingan ini menunjukkan adanya ruang untuk memperluas jangkauan layanan, tetapi tidak berarti seluruh penduduk Muslim otomatis akan menjadi nasabah. Pilihan masyarakat dipengaruhi oleh beragam hal, termasuk kebutuhan finansial, kemudahan penggunaan, pemahaman terhadap produk, serta ketersediaan layanan yang sesuai. Karena itu, besarnya populasi Muslim lebih tepat dipandang sebagai konteks pasar yang potensial, bukan jaminan pertumbuhan bagi industri.

Kesenjangan proporsi penduduk dan pangsa pasar memberi kesempatan bagi penyedia layanan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Salah satu jalurnya adalah menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata, baik bagi rumah tangga maupun pelaku usaha. Produk perlu dirancang dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, kemampuan membayar, serta karakteristik calon pengguna. Penjelasan mengenai skema, biaya, risiko, dan kewajiban juga perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat membandingkan pilihan secara cermat. Dengan pendekatan yang relevan dan transparan, lembaga keuangan dapat membangun kepercayaan sekaligus menawarkan solusi yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari.

Jalur berikutnya adalah mempermudah akses layanan dan memanfaatkan teknologi digital. Jangkauan fisik yang terbatas, proses pengajuan yang rumit, atau informasi yang sulit dipahami dapat menghambat minat masyarakat, termasuk di wilayah yang belum terlayani secara memadai. Kanal digital berpotensi menyederhanakan pembukaan rekening, pengajuan pembiayaan, pembayaran, serta akses informasi, selama dirancang dengan memperhatikan keamanan data dan kemudahan bagi beragam kelompok pengguna. Teknologi juga dapat membantu lembaga memahami pola kebutuhan dan meningkatkan efisiensi layanan. Namun, perluasan pasar tetap memerlukan edukasi, dukungan layanan yang responsif, dan penyesuaian produk secara berkelanjutan. Ketiga jalur tersebut dapat membuka peluang penetrasi yang lebih luas, sementara hasilnya bergantung pada kemampuan industri memenuhi kebutuhan dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Dian Masyita, ekonom syariah sekaligus anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah OJK, menilai industri keuangan syariah Indonesia masih memiliki peluang untuk tumbuh. Peluang tersebut hadir ketika pelaku usaha dan pemangku kepentingan menghadapi dinamika ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi aktivitas industri, tetapi tidak serta-merta menutup ruang untuk memperluas pasar dan memperkuat peran keuangan syariah. Karena itu, perkembangan sektor ini perlu dibaca dengan mempertimbangkan tantangan yang sedang berlangsung sekaligus potensi yang masih tersedia.

Masyita menyampaikan bahwa pertumbuhan industri berlangsung tipis. Meski demikian, ia tetap optimistis terhadap prospek pengembangannya. Sikap optimistis itu tidak mengabaikan kondisi yang menuntut kehati-hatian, melainkan menekankan pentingnya menjaga momentum di tengah ketidakpastian. Bagi industri, pertumbuhan yang terbatas dapat menjadi dorongan untuk meninjau kembali cara menghadirkan layanan, menjangkau calon pengguna, dan memperkuat daya saing. Dengan demikian, peluang perluasan pasar tidak hanya bertumpu pada besarnya potensi, tetapi juga pada kemampuan lembaga keuangan syariah merespons kebutuhan masyarakat secara nyata.

Menurut pandangannya, pengembangan keuangan syariah perlu ditopang produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, mudah diakses, dan kompetitif. Produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari berpeluang memperluas partisipasi, sementara kemudahan akses dapat membantu menjangkau lebih banyak kelompok. Daya saing juga penting agar pilihan berbasis syariah dapat hadir secara menarik di tengah beragam layanan keuangan. Namun, pengembangan tersebut tetap harus mematuhi prinsip syariah. Keseimbangan relevansi, aksesibilitas, daya saing, dan kepatuhan menjadi dasar untuk menjaga kepercayaan sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Pernyataan Masyita itu disampaikan dalam kegiatan yang disebut “keterampilan” pada Kamis, 29 Oktober. Kombinasi tantangan dan peluang tersebut menunjukkan bahwa langkah pengembangan memerlukan perhatian pada mutu produk maupun pengalaman pengguna. Industri dapat terus bertumbuh apabila inovasi berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip yang menjadi landasannya.

Dalam pembahasan mengenai pembiayaan konsumer, ragam kebutuhan rumah tangga dapat menjadi dasar untuk mengelompokkan produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Ilustrasi dari pengembangan bisnis konsumer PT BCA Syariah menunjukkan beberapa jenis pembiayaan yang tersedia, yaitu multijasa, emas, kepemilikan rumah, dan kendaraan bermotor. Penyebutan kategori tersebut membantu menggambarkan cakupan kebutuhan yang dapat menjadi perhatian dalam penawaran pembiayaan. Namun, daftar produk semata tidak menjelaskan tingkat pemanfaatan, hasil bisnis, ataupun dampaknya terhadap posisi pasar.

Pembiayaan multijasa merupakan salah satu kategori dalam ragam tersebut. Secara umum, kategori ini berkaitan dengan kebutuhan atas jasa, tetapi rincian layanan, persyaratan, dan ketentuan pembiayaan perlu merujuk pada informasi resmi penyedia. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan nama kategori produk dan detail fasilitas yang mungkin berlaku. Keterangan mengenai jenis kebutuhan yang dapat dibiayai tidak sebaiknya diasumsikan tanpa penjelasan produk yang memadai.

Selain multijasa, terdapat pembiayaan emas dan kepemilikan rumah. Kedua kategori itu memiliki objek pembiayaan yang berbeda, sehingga informasi terkait mekanisme, struktur akad, biaya, jangka waktu, serta persyaratan juga perlu diperiksa secara terpisah. Kategori kepemilikan rumah merujuk pada kebutuhan terkait hunian, sedangkan pembiayaan emas berhubungan dengan objek berupa emas. Uraian tersebut menjelaskan ragam penawaran secara umum, bukan jaminan atas kesesuaian produk bagi setiap calon nasabah.

Jenis lainnya adalah pembiayaan kendaraan bermotor, yang melengkapi contoh ragam pembiayaan konsumer PT BCA Syariah. Calon nasabah dapat menilai suatu produk dengan menelaah informasi resmi mengenai akad, kewajiban pembayaran, biaya, dan ketentuan lainnya sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Kolaborasi Strategis Menuju Peningkatan Keuangan Syariah di Indonesia | Relevansi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Global | Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026: Inovasi dan Pertumbuhan Industri Halal