Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan denda senilai total Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah dibayar. Pernyataan tersebut memastikan bahwa kewajiban pembayaran denda terkait perkara yang melibatkan tiga saham itu sudah dipenuhi. Nilai Rp2,1 triliun merupakan jumlah total denda yang disampaikan OJK, bukan nilai yang disebutkan secara terpisah untuk masing-masing perusahaan dalam keterangan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembayaran dilakukan dua hari sebelum ia menyampaikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, pembayaran tersebut telah dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Friderica menyampaikan informasi itu saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Keterangan itu menjadi konfirmasi langsung dari pimpinan OJK mengenai status pembayaran denda.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Konfirmasi pembayaran menjelaskan perkembangan dari sisi pemenuhan denda, sementara keterangan yang disampaikan tidak merinci pembagian jumlah denda untuk tiap saham maupun pihak yang dikenai sanksi. Karena itu, angka Rp2,1 triliun perlu dipahami sebagai total pembayaran dalam perkara tersebut. OJK menyatakan kewajiban itu telah dilunasi, sehingga informasi utama yang disampaikan pada kesempatan tersebut adalah penyelesaian pembayaran, waktu pelaksanaannya, serta keterkaitannya dengan perkara dugaan manipulasi perdagangan saham ketiga emiten. Pernyataan Friderica disampaikan di hadapan wartawan dalam agenda Rapimnas Kadin, bukan melalui rincian tertulis mengenai komponen pembayaran. Konfirmasi ini juga tidak mengubah perkara tersebut menjadi perkara yang berbeda: isu yang dimaksud tetap berkaitan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Bagi publik dan pelaku pasar, penegasan mengenai pembayaran memberi kejelasan tentang status denda yang menjadi bagian dari penanganan kasus oleh otoritas. Namun, rincian lain mengenai proses maupun sanksi tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan saat itu.
Rincian denda dalam tiga perkara saham tersebut menunjukkan pembagian total Rp2,1 triliun berdasarkan perusahaan yang terkait. Dari keseluruhan nilai itu, porsi terbesar berasal dari perkara DSSA, yakni Rp1,5 triliun. Perkara BREN dikenai denda Rp500 miliar, sedangkan perkara CUAN memiliki nilai denda Rp100 miliar. Ketiga angka ini merupakan komponen dari jumlah total yang telah dibayarkan, bukan nilai tambahan di luar total tersebut.
Dengan demikian, denda untuk perkara DSSA mencakup bagian utama dari keseluruhan sanksi. Nilai Rp1,5 triliun itu setara dengan sebagian besar total Rp2,1 triliun, sementara denda BREN dan CUAN melengkapi rincian sisanya. Pemisahan berdasarkan perkara membantu memperjelas besaran sanksi yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan, sekaligus menunjukkan bagaimana jumlah keseluruhan tersusun dari tiga nilai yang berbeda.
Untuk BREN, besaran denda yang tercatat adalah Rp500 miliar. Sementara itu, denda dalam perkara CUAN mencapai Rp100 miliar. Jika kedua nilai tersebut digabungkan, jumlahnya menjadi Rp600 miliar. Ketika ditambahkan dengan denda Rp1,5 triliun untuk DSSA, hasilnya adalah Rp2,1 triliun. Perhitungan ini menegaskan bahwa rincian per perusahaan konsisten dengan total denda yang telah dilunasi.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sebagai rincian dari satu total pembayaran, dengan alokasi yang berbeda untuk setiap perkara saham. DSSA menyumbang Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar. Penyajian terpisah ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai porsi masing-masing kasus tanpa mengubah nilai keseluruhan. Jadi, total Rp2,1 triliun tersusun dari ketiga denda tersebut, sesuai pembagian yang telah diumumkan.
Friderica memberikan klarifikasi mengenai pihak yang melunasi denda Rp2,1 triliun dalam perkara saham DSSA, BREN, dan CUAN. Ia menegaskan bahwa ketiga emiten tersebut bukan pihak yang melakukan pembayaran. Dengan demikian, keterkaitan nama perusahaan dengan perkara tidak dapat langsung diartikan bahwa perusahaan menjadi pihak yang dikenai kewajiban membayar denda. Penjelasan ini penting untuk membedakan posisi emiten yang disebut dalam perkara dari pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan harus memenuhi sanksi finansial.
Menurut penegasan Friderica, pembayaran dilakukan oleh pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Kewajiban tersebut melekat pada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab, bukan pada DSSA, BREN, atau CUAN sebagai emiten. Karena itu, informasi bahwa denda telah dilunasi perlu dibaca dengan memperhatikan siapa yang membayar, bukan sekadar perusahaan mana yang namanya muncul dalam pemberitaan terkait perkara. Klarifikasi ini juga mencegah kesimpulan keliru bahwa dana pembayaran berasal dari ketiga perusahaan tersebut.
Pembedaan emiten yang terkait dengan perkara dan pihak yang dikenai kewajiban pembayaran merupakan bagian penting dari pemahaman atas informasi tersebut. Penyebutan DSSA, BREN, dan CUAN menunjukkan adanya kaitan dengan perkara saham yang dibahas, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa ketiga perusahaan itu membayar denda. Friderica menekankan bahwa tanggung jawab pembayaran berada pada pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Dengan demikian, pelunasan denda tidak semestinya diatribusikan kepada emiten-emiten tersebut. Klarifikasi ini menjaga agar laporan mengenai penyelesaian perkara tetap akurat, tanpa mencampuradukkan perusahaan yang terkait dengan kasus dan pihak yang benar-benar dibebani kewajiban. Tidak ada dasar dalam penegasan tersebut untuk menyebut identitas atau rincian tambahan mengenai para pembayar. Pokok informasinya terbatas pada bahwa mereka adalah pihak-pihak yang terbukti terlibat, sedangkan DSSA, BREN, dan CUAN bukan pihak yang melunasi denda. Pemisahan peran ini membantu pembaca memahami konteks pembayaran secara tepat dan menghindari anggapan bahwa emiten otomatis menanggung sanksi hanya karena terkait dengan perkara.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembenahan dan reformasi pasar modal Indonesia akan terus berlanjut. Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya regulator untuk menjelaskan perkembangan serta arah pembenahan kepada para pelaku pasar, termasuk investor dari luar negeri. OJK menegaskan komunikasi mengenai reformasi menjadi hal yang penting agar investor global memperoleh penjelasan langsung tentang langkah yang sedang ditempuh.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pihaknya melakukan komunikasi secara intensif dengan investor asing. Penjelasan disampaikan melalui sejumlah kesempatan pertemuan, termasuk beberapa sesi dalam satu hari. Dalam forum-forum tersebut, OJK memaparkan langkah reformasi pasar modal dan menjawab perhatian investor mengenai proses pembenahan yang berlangsung. Intensitas komunikasi itu mencerminkan keterlibatan regulator dalam menyampaikan informasi kepada investor internasional selama reformasi berjalan.
OJK menyampaikan bahwa proses reformasi tidak berhenti pada pengumuman langkah-langkah pembenahan, tetapi juga disertai komunikasi berkelanjutan dengan pihak yang berkepentingan. Investor global menjadi salah satu kelompok yang menerima penjelasan tersebut. Melalui pertemuan yang dilakukan secara intensif, regulator berupaya memastikan perkembangan reformasi disampaikan secara langsung dan dapat dipahami oleh para investor. Friderica menuturkan bahwa komunikasi dengan investor asing dilakukan berulang kali, bahkan dalam beberapa sesi pertemuan pada hari yang sama.
Di tengah proses tersebut, Friderica juga menyatakan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan solid. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penekanan atas pentingnya dukungan investor ritel domestik. Menurutnya, partisipasi investor dalam negeri memiliki peran penting untuk menopang proses reformasi pasar modal. Dengan demikian, keterangan OJK mencakup dua hal yang berjalan berdampingan: penyampaian langkah pembenahan kepada investor global melalui komunikasi intensif, serta pentingnya dukungan investor ritel domestik.
Baca juga: Korupsi Besar di Program Makan Bergizi: Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Triliun | Korupsi Besar di Program Makan Bergizi: Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Triliun | Pembangunan Rumah Subsidi MBR di Sulsel Capai Anggaran Rp1,39 Triliun






