Bisnis  

Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla

Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla

Jakarta | Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara karhutla oleh kepolisian, bukan keputusan pencabutan izin yang telah berlaku. Dengan demikian, statusnya masih berupa rekomendasi kepada pihak berwenang untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safruddin menyampaikan keterangan itu pada Kamis (29/10/26). Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut bersumber dari proses penegakan hukum atas laporan-laporan karhutla yang ditangani Bareskrim. Dari total 104 laporan polisi yang masuk dalam penanganan, sebanyak 97 laporan telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menyampaikan usulan terhadap korporasi yang diduga terkait.

Jumlah 23 korporasi dalam rekomendasi tersebut perlu dibaca dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan. Tahap penyidikan menunjukkan bahwa perkara tengah ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dugaan keterlibatan korporasi belum dengan sendirinya berarti kesalahan telah diputuskan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Rekomendasi pencabutan izin juga berbeda dari sanksi administratif final; keputusan mengenai izin berada pada instansi yang berwenang dan memerlukan proses tersendiri.

Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya mencakup penyelidikan dan penyidikan pidana, tetapi juga dapat diikuti usulan tindakan terhadap kegiatan usaha. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar hasil penyidikan dapat dipertimbangkan oleh regulator sesuai kewenangannya. Publik dapat memantau perkembangan perkara dan tindak lanjut rekomendasi tersebut melalui keterangan resmi aparat maupun lembaga terkait. Sampai ada keputusan lebih lanjut, informasi yang dapat dipastikan adalah Bareskrim telah mengajukan rekomendasi pencabutan izin bagi 23 korporasi, berdasarkan penanganan laporan yang sebagian besar telah memasuki penyidikan. Rekomendasi itu belum dapat disamakan dengan pencabutan izin yang sudah ditetapkan atau dilaksanakan.

Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan didasarkan pada sejumlah indikator yang dinilai penyidik perlu ditindaklanjuti. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terjadinya kebakaran berulang di wilayah yang berada dalam penguasaan atau kegiatan perusahaan. Pola tersebut dipandang berbeda dari kejadian tunggal, karena kebakaran yang kembali muncul dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri pengelolaan kawasan serta kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Asep menyebut kebakaran yang berulang itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan dan penyusunan rekomendasi. Dengan demikian, frekuensi kejadian bukan sekadar catatan mengenai jumlah kebakaran, melainkan indikator yang digunakan untuk menilai apakah terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam mencegah dan menangani kebakaran di area perusahaan.

Penyidik juga menilai sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Penilaian mengenai lokasi awal api ini menjadi bagian penting dalam menghubungkan kejadian kebakaran dengan kawasan yang dikelola korporasi. Informasi tersebut dapat membantu penyidik menelusuri kronologi, kondisi lahan, dan langkah pencegahan yang semestinya dilakukan. Namun, temuan mengenai kebakaran berulang maupun dugaan asal api dari dalam konsesi tetap merupakan indikator dalam rekomendasi, bukan pernyataan bahwa semua perusahaan telah terbukti melanggar hukum.

Karena itu, pengajuan rekomendasi pencabutan izin perlu dipahami sebagai langkah administratif yang bersandar pada hasil penilaian penyidik dan masih berkaitan dengan proses penegakan hukum. Setiap korporasi dapat memiliki kondisi lokasi, riwayat kejadian, serta bukti yang berbeda. Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran harus mengikuti pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran benar bermula di dalam konsesi, bagaimana kejadian berulang dapat terjadi, serta apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan. Pendekatan tersebut menjaga agar rekomendasi tidak disalahartikan sebagai putusan bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut. Publikasi mengenai langkah ini sebaiknya membedakan indikator penyidikan dari kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus menjelaskan bahwa rekomendasi dimaksudkan mendorong evaluasi terhadap izin dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.Selain menilai dampak kebakaran dan aspek lain dalam pemeriksaan, kesiapan sarana serta prasarana yang disediakan korporasi untuk mencegah dan menangani kebakaran turut menjadi perhatian. Indikator ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan menyiapkan fasilitas yang diperlukan sebelum kebakaran terjadi maupun ketika upaya penanganan harus dilakukan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya melihat keberadaan fasilitas, tetapi juga menilai apakah sarana dan prasarana yang disiapkan dinilai memadai untuk kebutuhan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Asep menyebut fasilitas yang disiapkan korporasi tidak memadai. Penilaian mengenai kesiapan fasilitas itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025. Dengan demikian, pemeriksaan atas sarana dan prasarana ditempatkan sebagai salah satu indikator yang digunakan dalam menilai korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa kecukupan fasilitas menjadi bagian dari perhatian, selain kondisi atau akibat kebakaran yang ditemukan di lapangan. Rujukan peraturan itu disebut dalam konteks penilaian atas kesiapan korporasi tersebut.

Indikator lain yang disampaikan adalah luas lahan yang terbakar. Lahan terbakar dengan luasan lebih dari 500 hektare menjadi indikator, sebagaimana disebut dalam Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025. Ketentuan mengenai ambang luas tersebut menjadi rujukan dalam pemeriksaan, sehingga ukuran luasan kebakaran turut diperhitungkan bersama kesiapan sarana dan prasarana. Kedua hal itu tercantum sebagai indikator yang berbeda: satu berkenaan dengan fasilitas pencegahan dan penanganan yang disediakan korporasi, sedangkan yang lain berkaitan dengan luas area terbakar. Penyebutan kedua rujukan peraturan ini menjelaskan dasar indikator sebagaimana disampaikan Asep, tanpa mengubah keterkaitan masing-masing ketentuan dan indikatornya. Pemeriksaan atas kesiapan fasilitas serta luasan kebakaran menjadi bagian dari penilaian terhadap korporasi yang terkait karhutla.

Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan, bukan sebagai angka yang sama dengan jumlah perusahaan berstatus tersangka. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri bekerja bersama jajaran kepolisian daerah untuk menindaklanjuti laporan dugaan karhutla di sejumlah wilayah. Langkah penegakan hukum tersebut mencakup pengumpulan keterangan, pemeriksaan bukti, serta penelusuran keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Rekomendasi administratif berupa pencabutan izin berada dalam konteks tindak lanjut yang lebih luas, sementara penetapan tersangka merupakan bagian dari proses pidana. Kedua hal tersebut saling berkaitan dalam upaya mendorong pertanggungjawaban, tetapi memiliki dasar dan tahapan berbeda.

Berdasarkan penanganan 104 laporan polisi, penyidik menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Perkara korporasi yang ditangani itu mencakup total lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Luasan tersebut menggambarkan skala dampak yang diselidiki, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum setiap perusahaan di luar proses yang dijalankan. Penetapan tersangka ditujukan kepada 20 korporasi, sedangkan 23 korporasi merupakan jumlah yang diajukan untuk rekomendasi pencabutan izin. Karena dasar penghitungan dan tujuan kedua angka berbeda, keduanya tidak dapat dipertukarkan atau disimpulkan sebagai kelompok yang persis sama tanpa keterangan lebih lanjut. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai penyidikan pidana dan tindakan administratif tidak menimbulkan kekeliruan.

Di korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Baca juga: Dandim 0913/PPU Pimpin dan Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Petung