Membangun Tata Kelola Royalti Musik Berbasis Pemakaian Karya

Membangun Tata Kelola Royalti Musik Berbasis Pemakaian Karya

KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai bahwa tata kelola royalti musik perlu berlandaskan pada penggunaan karya. Penilaian tersebut menempatkan pemakaian lagu atau karya musik sebagai dasar dalam proses penarikan sekaligus pembagian royalti. Dengan demikian, keberadaan karya yang digunakan menjadi bagian penting dalam menentukan hubungan penggunaan karya dan hak atas royalti yang menyertainya.

Ketua Komisioner LMKN bidang hak terkait, Marcell Siahaan, menyampaikan penjelasan tersebut dalam kegiatan sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (1/10). Ia menegaskan bahwa royalti ditarik berdasarkan pemakaian dan dibagikan berdasarkan pemakaian. Pernyataan ini menunjukkan bahwa mekanisme royalti harus mengikuti penggunaan karya sebagaimana tercatat, baik ketika royalti dihimpun maupun ketika hasilnya dibagikan kepada pihak yang berkaitan dengan karya tersebut.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LMKN berkaitan dengan pencipta yang terdaftar serta penggunaan karya yang tercatat. Kedua hal itu menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam tata kelola royalti. Pencatatan pencipta dan pemakaian karya memberikan rujukan bagi LMKN dalam menjalankan perannya sesuai dengan penggunaan yang menjadi dasar penarikan dan pembagian. Karena itu, penjelasan LMKN menekankan keterkaitan data pencipta yang terdaftar, karya yang digunakan, serta pencatatan pemakaian karya. Penegasan tersebut tidak memisahkan proses penarikan dari proses pembagian, melainkan menempatkan keduanya pada landasan yang sama, yaitu pemakaian karya. Royalti yang dikelola kemudian berkaitan dengan karya yang penggunaannya tercatat dan pencipta yang terdaftar dalam lingkup tugas LMKN.

Kepatuhan terhadap sistem royalti musik tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kepercayaan di seluruh unsur ekosistem. Pencipta lagu dan musisi perlu percaya bahwa karya yang mereka hasilkan dihargai, dicatat, dan dikelola secara bertanggung jawab. Di sisi lain, pelaku usaha sebagai pengguna musik secara komersial membutuhkan kepastian mengenai kewajiban, mekanisme pembayaran, serta penyaluran royalti. Pemerintah berperan menyediakan kerangka regulasi dan pengawasan yang dapat mempertemukan kepentingan tersebut secara adil dan transparan.

Dalam pandangan LMKN, kepercayaan lintas sektor dibangun melalui keterlibatan aktif, komunikasi, serta pemahaman bersama mengenai fungsi sistem royalti. Pencipta dan musisi bukan sekadar penerima manfaat, melainkan bagian penting dalam membentuk tata kelola yang sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pelaku usaha juga perlu dipandang sebagai mitra yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan menggunakan karya orang lain. Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait bertugas memastikan proses berlangsung dengan prinsip akuntabilitas, sehingga setiap pihak memiliki alasan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Upaya membangun kepercayaan tersebut dapat diperkuat melalui apresiasi terhadap pencipta dan musisi, sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif. Apresiasi menunjukkan bahwa karya musik memiliki nilai budaya dan ekonomi, sedangkan pemberdayaan membantu pelaku kreatif memperoleh ruang yang lebih kuat dalam ekosistem industri. Sikap ini juga menegaskan pentingnya menghargai proses kreatif di balik setiap lagu atau musik. Ketika karya digunakan untuk kegiatan komersial, terdapat hak ekonomi yang melekat dan perlu dihormati melalui pemakaian yang bertanggung jawab serta pembayaran royalti sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang sama, kepatuhan dapat tumbuh sebagai praktik bersama, bukan semata-mata kewajiban administratif.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta atas lagu dan musik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan karya. Kegiatan ini menempatkan pemahaman terhadap hak cipta bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan unsur penting dalam hubungan yang sehat pemilik karya dan pengguna musik. Melalui pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menggunakan lagu secara legal, transparan, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi ini juga mendorong agar kepatuhan hak cipta menjadi bagian dari praktik usaha berkelanjutan. Penggunaan musik dalam hotel, restoran, pusat perbelanjaan, ruang publik, maupun kegiatan komersial lainnya perlu disertai penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait. Pembayaran royalti yang sesuai dengan ketentuan dapat mendukung keberlanjutan ekosistem musik, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Selain membahas aspek hukum, forum tersebut meningkatkan kesadaran mengenai proses kreatif yang melandasi terciptanya sebuah lagu atau karya musik. Di balik karya yang dinikmati masyarakat terdapat waktu, gagasan, keterampilan, dan investasi pencipta serta pelaku industri. Pemahaman terhadap proses ini membantu peserta melihat bahwa hak ekonomi bukan sekadar tuntutan pembayaran, melainkan mekanisme penghargaan yang memungkinkan pencipta terus berkarya dan memperoleh manfaat yang layak.

Forum diikuti lebih dari 500 peserta yang berasal dari lembaga manajemen kolektif, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, pencipta lagu, akademisi, sentra kekayaan intelektual, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran beragam unsur tersebut menjadikan kegiatan ini sebagai ruang dialog pencipta, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola royalti. Pertukaran pandangan dapat membantu mengidentifikasi kendala penerapan, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, serta membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih tertib, adil, dan dapat dipercaya.

Tim Advokasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, melalui Nurdin Muhammad, menyampaikan bahwa penerapan royalti musik perlu mempertimbangkan karakteristik usaha serta kondisi ekonomi di setiap daerah. Menurutnya, kebijakan yang berlaku secara seragam belum tentu mencerminkan kemampuan dan struktur pendapatan pelaku usaha di berbagai wilayah. Perbedaan tingkat kunjungan, daya beli masyarakat, biaya operasional, dan skala bisnis perlu menjadi pertimbangan agar kewajiban royalti dapat diterapkan secara proporsional.

Salah satu hal yang diusulkan adalah pengkajian ulang terhadap tarif royalti yang dikenakan untuk setiap kamar hotel. Nilai kamar di sebuah hotel tidak selalu sama, baik karena lokasi, kelas layanan, fasilitas, maupun tingkat hunian. Tarif kamar di pusat kota besar, kawasan wisata, dan daerah dengan daya beli berbeda memiliki karakteristik pasar masing-masing. Karena itu, penghitungan royalti per kamar sebaiknya tidak hanya menggunakan ukuran jumlah kamar, tetapi juga memperhatikan nilai ekonominya dan pola pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha.

Masukan serupa disampaikan terkait tarif bagi restoran yang dihitung berdasarkan jumlah kursi. Jumlah tempat duduk tidak selalu menggambarkan kapasitas pendapatan atau intensitas penggunaan musik. Restoran dengan jumlah kursi yang sama dapat memiliki tingkat kunjungan, harga menu, jam operasional, dan kemampuan ekonomi yang berbeda. Evaluasi terhadap formula tersebut diperlukan agar penetapan tarif lebih adil, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak sebanding bagi pelaku usaha.

Masukan dari PHRI Jawa Barat menjadi bagian dari dialog untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang dapat dipahami dan dijalankan oleh semua pihak. Kerangka hukumnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang menempatkan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik sebagai upaya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pihak yang menggunakan karya secara komersial. Dengan evaluasi berbasis data dan kondisi daerah, tujuan tersebut dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan usaha.