Sumedang , Radarnusantara.net, – Majelis Adat Sumedang Larang (MASL)Susane Febriyati Suryakartalegawa S.H,merilis maklumat memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, menegaskan reposisi kedaulatan adat Tatar Sumedang bukan sekadar seremonial, melainkan koreksi mendasar atas tata kelola dan regulasi daerah.Sabtu,9 Agustus 2026.
Ketua Majelis adat Sumedang Larang( MASL ) menyoroti Perda No.1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No.7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan yang dinilai berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi, mengabaikan hak masyarakat, kedaulatan ekologi, dan tatanan nilai yang hidup yang sudah berlangsung berabad-abad.
“Adat adalah hukum yang hidup dan mendahului regulasi formal,” tegas susane.
Susane juga menambahkan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menguji dan meluruskan regulasi tersebut, sekaligus membuka ruang dialog strategis dengan Pemkab Sumedang.
Susane mengatakan “Komitmen bersama MASL yaitu melindungi adat, alam, dan memuliakan sejarah agar Sumedang benar-benar menjadi Puser Budaya Sunda yang tidak kehilangan jiwanya.”pungkasnya.
Reporter : ( R’ Jie / Erief )






