Kuasa Hukum Terdakwa II Kecewa Tuntutan JPU Kembali Ditunda di PN Malang

Kuasa Hukum Terdakwa II Kecewa Tuntutan JPU Kembali Ditunda di PN Malang

MALANG — Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengalami penundaan. Agenda yang sedianya digelar pada Rabu (12/8/2026) tersebut belum dapat dilaksanakan karena tuntutan JPU disebut masih dalam proses penyelesaian.

Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB itu seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Namun, JPU yang dalam persidangan diwakili Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa tuntutan belum siap untuk dibacakan.

JPU kemudian meminta tambahan waktu kepada majelis hakim. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim maupun para pihak serta menjelaskan bahwa berkas terkait pengajuan tuntutan masih menunggu proses dari pihak pusat.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Penundaan tersebut mendapat perhatian dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa II Suyitno, Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office. Kuasa hukum menilai penundaan berulang perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan waktu yang tersedia bagi terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa II sekaligus Direktur Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul Yakin, S.H., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan JPU maupun keputusan majelis hakim. Namun, menurut dia, penundaan yang terjadi berulang kali menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dalam tahapan penuntutan.

“Kami menyayangkan tuntutan JPU kembali belum siap. Penundaan ini bukan semata soal dua minggu, tetapi menyangkut waktu efektif kami untuk mempelajari tuntutan dan menyusun pledoi secara komprehensif,” ujar Ainul Yakin.

Ainul menjelaskan, penundaan tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan rangkaian agenda persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap terdakwa telah berlangsung pada 29 Juli 2026.

Setelah itu, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut kemudian ditunda. Pada 12 Agustus 2026, pembacaan tuntutan kembali belum dapat dilaksanakan dan selanjutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.

Rangkaian perubahan jadwal tersebut, kata Ainul, menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kesiapan JPU dalam menyelesaikan tuntutan.

“Kami menghormati kewenangan JPU dan keputusan majelis hakim. Tetapi kami juga mempertanyakan profesionalitasnya. Jaksa memiliki waktu untuk mempersiapkan tuntutan, sehingga jangan sampai penundaan berulang justru mengurangi ruang dan waktu yang seharusnya dimiliki terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik, Ainul menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh adanya permainan atau penyimpangan dalam proses hukum. Menurut dia, pertanyaan tersebut muncul semata karena agenda pembacaan tuntutan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Menurut Ainul, proses persidangan harus berjalan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penuntutan dan hak terdakwa untuk memperoleh kesempatan yang memadai dalam mempersiapkan pembelaan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu pembacaan tuntutan pada agenda berikutnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami tidak sedang menuduh adanya permainan hukum. Tetapi ketika agenda tuntutan sudah ditentukan, kemudian ditunda pada 5 Agustus, kembali ditunda pada 12 Agustus, dan baru akan dibacakan 26 Agustus, tentu publik berhak bertanya mengapa proses tersebut belum juga siap,” katanya.

Ainul berharap pada agenda 26 Agustus 2026 pembacaan tuntutan dapat dilaksanakan sehingga proses persidangan dapat berlanjut sesuai tahapan berikutnya.

“Kami meminta JPU lebih profesional dan bijaksana dalam menjalankan tugas. Persidangan merupakan institusi hukum yang harus dihormati. Hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang optimal juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum tetap menghormati proses persidangan dan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk kepentingan pembelaan Terdakwa II.

Setelah tuntutan dibacakan, Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menyatakan akan mempelajari materi tuntutan secara menyeluruh sebelum menyusun pembelaan atau pledoi.

Pewarta: Tim Redaksi

Narasumber: Ainul Yakin, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa II sekaligus Direktur Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office.

📚 Artikel Terkait:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *