Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (2/8) mengajukan surat permohonan audiensi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Surat tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres AKBP Wisnu Wardana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Ahmad Nuril Alam. Permohonan ini sebagai respons terhadap keluhan mengenai maraknya mafia pupuk di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Probolinggo.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menjelaskan bahwa laporan mengenai peredaran pupuk subsidi yang disalahgunakan menjadi perhatian serius. “Di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Probolinggo, ada banyak kasus di mana pupuk subsidi dijual dengan harga non-subsidi. Hal ini mendorong kami untuk mengajukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” kata Samsudin.
Samsudin mengungkapkan bahwa LIRA telah menemukan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh mafia pupuk. Di antaranya adalah pendistribusian pupuk oleh oknum distributor kepada ratusan kios di Probolinggo, serta ketidakcocokan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan pendistribusian yang sebenarnya.
“Data kami menunjukkan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp225 ribu, di pasaran malah dijual dengan harga Rp500 hingga Rp550 ribu per kwintal. Modus lainnya adalah distributor mengirimkan pupuk ke kios tidak sesuai dengan SPJ yang diterima. Contohnya, jika SPJ menyebutkan pengiriman 60 ton, yang dikirim hanya 30 ton,” jelas Samsudin.
Menurut Samsudin, masalah ini terjadi karena kurangnya transparansi dari pemerintah, terutama terkait data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). LIRA berharap audiensi ini dapat mendorong semua pihak terkait untuk bersama-sama memberantas mafia pupuk dan mengembalikan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
**(Tim/Red)**