Lampung Siapkan Pemeriksaan STNK dan Kode QR untuk Kendaraan Besar Pengguna Solar Subsidi

Lampung Siapkan Pemeriksaan STNK dan Kode QR untuk Kendaraan Besar Pengguna Solar Subsidi

Kota Bandarlampung | Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kode QR pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan roda enam atau lebih. Langkah ini dilakukan setelah antrean kendaraan besar terlihat memanjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kendaraan menggunakan dokumen dan akses pembelian yang sesuai dengan ketentuan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan rencana pengawasan itu di Bandarlampung pada Senin. Pemerintah daerah menilai kendaraan besar perlu menjadi perhatian khusus karena konsumsi solarnya relatif tinggi dan berpotensi memengaruhi ketersediaan BBM bagi pengguna lain. Selain memeriksa kesesuaian STNK, petugas akan mencermati kode QR yang digunakan saat transaksi untuk mengetahui apakah kendaraan telah melakukan pengisian sebelumnya di SPBU lain.

Pengawasan ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada Selasa, 13 Oktober, setelah instruksi gubernur diterbitkan. Penerapan bertahap tersebut diharapkan memberi waktu bagi petugas SPBU, pengelola sistem, dan pemilik kendaraan untuk menyesuaikan prosedur pemeriksaan. Pemerintah ingin mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu berdekatan, terutama ketika antrean sedang padat. Melalui pencocokan data kendaraan dan riwayat transaksi, distribusi solar subsidi diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini juga menegaskan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak sekaligus mengurangi peluang penyalahgunaan dalam penyalurannya.

Kebijakan pemeriksaan kendaraan besar pengguna solar bersubsidi di Lampung dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut diikuti Pemerintah Provinsi Lampung, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, DPRD Lampung, serta Pertamina. Koordinasi lintas institusi diperlukan agar pengawasan di lapangan memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, sekaligus mencegah perbedaan prosedur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan badan usaha penyalur bahan bakar minyak.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kode QR yang digunakan kendaraan ketika membeli BBM bersubsidi. Pemeriksaan ini diarahkan untuk memastikan identitas kendaraan, data registrasi, dan penggunaan kode QR saling sesuai. Petugas juga dapat mencermati kendaraan besar yang berulang kali melakukan pengisian, sehingga penyaluran solar bersubsidi tetap mengikuti ketentuan dan diperuntukkan bagi pengguna yang berhak.

Pemerintah Provinsi Lampung akan meminta dukungan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pelaksanaan pengawasan, terutama pada titik pengisian yang berada di wilayah perkotaan. Dinas perhubungan serta pemerintah kabupaten dan kota juga akan dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat pemantauan terhadap kendaraan angkutan dan mengefektifkan penanganan apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau penggunaan kode QR.

Peningkatan permintaan BBM turut memengaruhi panjangnya antrean di sejumlah stasiun pengisian. Namun, pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan permintaan tersebut tidak disertai permainan, penimbunan, atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Pemeriksaan STNK dan kode QR menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi distribusi, sehingga solar bersubsidi dapat diterima sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Provinsi Lampung menyatakan siap mendukung pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kode QR atau barcode bagi kendaraan yang menggunakan solar subsidi setelah regulasi resmi diterbitkan. Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadriyanto Abung, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan di lapangan. Dasar hukum diperlukan agar pemeriksaan berjalan seragam, memiliki prosedur yang jelas, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain.

Pengawasan pada tahap awal akan diarahkan kepada kendaraan roda enam atau lebih. Jenis kendaraan tersebut diprioritaskan karena umumnya memiliki kebutuhan bahan bakar lebih besar dan berpotensi menimbulkan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemeriksaan terhadap kendaraan berukuran besar juga membutuhkan jumlah petugas yang memadai, terutama untuk mengatur arus kendaraan, memeriksa dokumen, dan mencatat hasil pemantauan tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di berbagai wilayah provinsi. Ketersediaan personel menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi dan tahapan pemeriksaan. Penempatan petugas akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, tingkat kepadatan kendaraan, serta kondisi antrean di SPBU. Dengan pengaturan itu, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.

Satpol PP memiliki batas kewenangan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Petugas dapat memeriksa STNK dan barcode, mendata kendaraan, serta mencatat dugaan pelanggaran berdasarkan temuan di lapangan. Namun, tindakan penegakan hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemisahan tugas tersebut penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan awal direncanakan memprioritaskan Kota Bandarlampung. Di sejumlah SPBU, antrean kendaraan telah mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas. Karena itu, koordinasi Satpol PP, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan instansi terkait diperlukan agar pemeriksaan kendaraan besar berlangsung efektif sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di sekitar lokasi.

Selain menyiapkan pemeriksaan STNK dan kode QR bagi kendaraan besar pengguna solar bersubsidi, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengusulkan penambahan kuota bahan bakar minyak bersubsidi kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut disampaikan untuk menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, terutama pada sektor transportasi, distribusi barang, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Berdasarkan data pemerintah provinsi, kuota biosolar Lampung untuk 2026 ditetapkan sebesar 790.961 kiloliter. Dari alokasi awal tersebut, pemerintah daerah mengusulkan tambahan 120.384 kiloliter atau sekitar 15,22 persen. Penambahan itu dinilai diperlukan agar ketersediaan solar bersubsidi dapat mengikuti pertumbuhan kebutuhan kendaraan angkutan serta aktivitas logistik di berbagai wilayah.

Untuk Pertalite, kuota yang ditetapkan pada 2026 tercatat sebanyak 695.210 kiloliter. Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan tambahan 72.391 kiloliter, atau sekitar 10,41 persen dari alokasi awal. Besaran usulan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kebutuhan energi masyarakat, dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah kendaraan dan konsumsi bahan bakar di daerah.

Hingga Jumat, 9 Oktober, usulan penambahan kuota itu masih dikaji oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemerintah provinsi menyatakan stok BBM bersubsidi masih aman, tetapi peningkatan kebutuhan dan pelayanan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap perlu diantisipasi. Pengawasan distribusi, pendataan kendaraan, serta pengaturan layanan di lapangan diharapkan dapat membantu mengurangi antrean dan memastikan BBM bersubsidi diterima oleh pengguna yang berhak.

Baca juga: HUT ke-48 FKPPI, Bamsoet Tegaskan Arahan Ketua Umum, Bahwa FKPPI Organisasi Perjuangan, Bukan Kendaraan Politik Cari Kekuasaan | Perubahan Layanan KRL Commuter untuk Pengguna Jakarta | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru