Pengawasan Jalur Laut Makassar Diperketat untuk Cegah Pengangkutan Satwa Liar Ilegal

Pengawasan Jalur Laut Makassar Diperketat untuk Cegah Pengangkutan Satwa Liar Ilegal

Makassar | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran ilegal berbagai jenis flora dan fauna, terutama yang berasal dari atau akan dikirim ke luar kawasan konservasi. Pelabuhan tersebut menjadi salah satu titik penting mobilitas barang dan penumpang, sehingga pengawasan dinilai perlu dilakukan secara konsisten untuk menutup celah pengiriman tanpa dokumen atau dengan keterangan yang tidak sesuai.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan, Mustari Tepu, menyampaikan keterangan tersebut di Makassar, Senin. Ia menekankan perlunya memperkuat patroli gabungan karena ancaman terhadap keanekaragaman hayati tidak hanya muncul di dalam kawasan konservasi, tetapi juga pada jalur distribusi di luar kawasan. Menurutnya, pemeriksaan di simpul transportasi laut dapat membantu mendeteksi lebih awal upaya pengangkutan satwa liar, tumbuhan, maupun bagian-bagiannya yang berpotensi diperdagangkan secara ilegal.

Patroli gabungan itu melibatkan BBKSDA Sulawesi Selatan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, PT Pelni, Pelindo, Polres Pelabuhan Makassar, serta Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta. Keterlibatan berbagai instansi diharapkan memperkuat koordinasi pemeriksaan, pertukaran informasi, dan tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Selain mengawasi dokumen dan muatan, petugas dapat memberikan edukasi kepada pengguna jasa pelabuhan mengenai ketentuan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar. Pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam serta menghambat rantai perdagangan ilegal sejak dari pintu keluar dan masuk jalur laut Makassar.

Pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar tidak dapat dibatasi hanya pada kawasan konservasi atau habitat asal. Barang dan satwa ilegal dapat berpindah melalui jaringan distribusi yang memanfaatkan berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Karena itu, area pelabuhan dan sarana pengangkutan menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan. Pemeriksaan pada titik keluar-masuk barang memungkinkan petugas mendeteksi lebih awal upaya pengiriman satwa liar, bagian tubuh satwa, serta tumbuhan yang tidak disertai dokumen resmi.

Kegiatan patroli mencakup pemantauan kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan pemeriksaan terhadap kondisi di dalam kapal Pelni. Petugas mengamati aktivitas bongkar muat, pergerakan penumpang, serta barang bawaan yang berpotensi digunakan untuk mengangkut satwa atau tumbuhan secara ilegal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pengangkutan memiliki perizinan dan dokumen asal-usul yang sesuai dengan ketentuan. Langkah ini juga menjadi upaya mengantisipasi penyamaran satwa dalam kemasan, kendaraan, atau ruang penyimpanan kapal.

Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dipilih sebagai salah satu titik pengawasan karena berfungsi sebagai simpul transportasi laut yang menghubungkan Indonesia timur dengan berbagai wilayah lain. Intensitas pergerakan kapal, penumpang, dan barang di lokasi tersebut membuat pengawasan perlu dilakukan secara berkala dan terukur. Pemantauan jalur distribusi diharapkan dapat menutup peluang pemanfaatan jaringan transportasi untuk memperdagangkan spesies yang dilindungi atau komoditas alam tanpa izin.

Selain berfungsi sebagai kegiatan pemeriksaan, patroli menjadi forum koordinasi lintas instansi. Pertukaran informasi petugas konservasi, pengelola pelabuhan, aparat penegak hukum, serta pihak operator transportasi dapat meningkatkan ketepatan pengawasan. Koordinasi tersebut juga mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari pengamanan barang bukti hingga pemeriksaan dokumen dan pihak terkait. Dengan pola kerja terpadu, pengawasan di pelabuhan dapat berjalan lebih efektif dan mendukung perlindungan keanekaragaman hayati.

Penguatan pengawasan jalur laut Makassar tidak terlepas dari terungkapnya sejumlah upaya pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi sepanjang 2026. Salah satu kasus terjadi pada 24 Maret 2026 di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama PT Pelni menggagalkan pengangkutan 53 ekor kepiting kenari yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan. Satwa tersebut ditemukan di dalam empat koper tanpa pemilik yang berada di KM Dobonsolo, kapal yang tiba dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Keberadaan koper tanpa pemilik menambah dugaan bahwa kepiting kenari sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan. Setelah ditemukan, seluruh satwa diamankan oleh petugas untuk menjalani penanganan sesuai ketentuan karantina dan konservasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kapal penumpang dan jalur distribusi antarpulau dapat dimanfaatkan untuk memindahkan satwa secara ilegal. Karena itu, pemeriksaan terhadap barang bawaan, area penyimpanan, serta muatan yang tidak memiliki penanggung jawab perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.

Kasus berikutnya terungkap pada 18 Mei 2026 di KM Sinabung. Petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama keamanan kapal menemukan enam keranjang berisi reptil tanpa dokumen karantina. Satwa yang ditemukan meliputi biawak totol biru, biawak pohon hijau, soa bintang, serta ular yang diduga merupakan satwa endemik Papua. Reptil tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang, sehingga penemuannya memerlukan pemeriksaan terhadap ruang-ruang yang tidak mudah terlihat oleh petugas.

Seluruh reptil kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengenalan jenis, pengecekan kondisi kesehatan, dan penelusuran asal-usulnya. Penanganan perkara diserahkan kepada tim penegakan hukum untuk mendalami pihak yang terlibat serta kemungkinan pelanggaran lainnya. Dua kejadian tersebut menjadi dasar penting bagi peningkatan koordinasi petugas karantina, operator kapal, keamanan pelabuhan, dan aparat penegak hukum dalam mencegah perdagangan serta pengangkutan satwa liar ilegal melalui jalur laut.

Kedua kasus tersebut menunjukkan adanya risiko pengangkutan tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen resmi melalui jalur pelayaran yang terhubung dengan Pelabuhan Makassar. Pengiriman dapat memanfaatkan berbagai moda dan rute antarpulau, sehingga pengawasan tidak cukup dilakukan pada satu titik pemeriksaan. Pergerakan barang, penumpang, serta muatan kapal perlu dicermati secara terpadu untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya satwa yang dibawa tanpa izin atau dokumen asal-usul yang sah.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menilai sinergi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kemungkinan pengangkutan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Kerja sama tersebut melibatkan instansi konservasi, pengelola pelabuhan, aparat penegak hukum, operator pelayaran, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan lalu lintas barang dan penumpang. Pertukaran informasi mengenai rute, jenis muatan, dan temuan lapangan dapat membantu mempersempit celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku.

Cakupan pengawasan juga tidak terbatas pada satwa dalam keadaan hidup. Satwa yang telah mati, bagian tubuh, kulit, tulang, sisik, telur, maupun produk turunannya dapat menjadi objek pengangkutan ilegal dan tetap memerlukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, petugas perlu memperhatikan kondisi fisik muatan serta dokumen yang menyertainya, termasuk kesesuaian jenis, jumlah, asal, dan tujuan pengiriman.

Koordinasi antarinstansi dibutuhkan untuk menemukan, memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan kewenangan masing-masing. Temuan di lapangan dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang agar proses verifikasi, penyitaan bila diperlukan, serta penanganan hukum berjalan sesuai prosedur. Dengan pembagian peran dan komunikasi yang jelas, pengawasan pada jalur pelayaran yang terhubung dengan Makassar dapat dilakukan terhadap kemungkinan peredaran satwa liar, baik yang masih hidup maupun yang telah mati beserta bagian-bagiannya.

Baca juga: Peringatan Arema FC Menjelang Pertandingan Melawan PSM Makassar | Inisiatif Telkom Dalam Penerapan Kecerdasan Buatan di Makassar | Pengawasan Partisipatif Pemilu di Karawang