MAGELANG JATENG, RADARNUSANTARA.NET – Kapolsek Muntilan Polresta Magelang menggelar kegiatan Salat Dhuhur Berjamaah dalam rangka Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat, Rabu (27/03/2024). Kegiatan bertempat di Masjid Kyai Krapyak I Dusun Santren, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Hadir dalam kesempatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Muntilan Iptu Zaenal Arifin, Kanit Propam Aiptu Muslich, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji. Juga Bhabinkamtibmas Desa Keji Aipda Ardiyanto, Bhabinkamtibmas Desa Congkrang Briptu Inggil Waseso.
Hafir pula Ketua Takmir Masjid Kyai Krapyak I H. Arifin, Imam Masjid Kyai Krapyak I Muhammad Isa, Jamaah Salat Dhuhur masyarakat Dusun Santren sebanyak 50 orang. Serta Guru MTs Ma’arif 2 Muntilan, siswa-siswi MTs Ma’arif 2 Muntilan sejumlah 76 anak laki-laki, dan 68 anak perempuan.
Adapun pesan-pesan Kamtibmas oleh Kapolsek Muntilan dijelaskan bahwa Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat merupakan program Polri. Yang ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat dan membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem Solving).
“Akhir-akhir ini sering terjadi gangguan kamtibmas yaitu adanya tawuran yang dilakukan oleh anak-anak kita. Beberapa waktu yang terjadi di wilayah Desa Sokorini antara anak warga Semawe dengan anak warga Slokopan. Hal yang menjadikan keprihatinan kita semua. Terjadi juga perang sarung di Wonosari Gunungpring, serta penemuan penjual obat mercon di Drojogan Adikarto,” papar Muthohir.
“Dalam bulan Ramadan yang merupakan bulan istimewa agar kita fokus dalam menjalan ibadah,” imbuhnya.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat agar tidak bermain petasan atau menyimpan bahan petasan yang dapat menyebabkan kerusakan serta dapat mengancam jiwa. Juga dilarang menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu lalu lintas udara. Serta menyebabkan kerusakan manakala diisi dengan petasan yang berdampak pada kerusakan rumah warga, bahkan tindakan tersebut dapat dipidanakan.
“Selain itu, salah satu untuk menjaga Harkamtibmas, hindari pemakaian knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Yang mana akan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” ucap orang nomor satu di Polsek Muntilan ini.
Yang tidak kalah penting, Kapolsek meminta kepada segenap masyarakat maupun kaum muda-mudi untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan menjauhi minuman keras.
“Polsek Muntilan akan terus melakukan razia minuman keras, dan silakan jika ada informasi adanya penjual Miras bisa melaporkan ke Polsek Muntilan melalui call center Polsek Muntilan,” tegasnya.
Dalam acara ini, Kapolsek juga menerima masukan atau keluhan warga yang disampaikan oleh Wahdan Ula yang merupakan siswa Kelas 3 MTs Ma’arif 2 Muntilan.
Dalam pertanyaannya, jika tidak boleh menyalakan Petasan atau Mercon, Apakah Kembang Api diperbolehkan dinyalakan?
Hal itu selanjutnya ditanggapi oleh Kapolsek bahwa Kembang Api dalam ukuran tertentu wajib ada izin pihak Kepolisian.
“Dan untuk yang berukuran kecil harus tetap berhati-hati dikarenakan rawan terkena luka bakar. Karena bermain api bahaya karena dapat mengalami luka atau bisa membakar barang di sekitarnya,” bebernya.
Sementara, Laras Ulya yang juga merupakan Siswi MTs Ma’arif 2 Muntilan menyampaikan, bahwa Jum’at Curhat banyak manfaat yang dirasakan.
“Karena kami bisa menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya,” ucap Laras.
Kemudian, H. Arifin selaku Takmir Masjid menanyakan, kalau Perang Sarung tersebut melanggar Pasal atau Undang-Undang apa? Bagaimana jika pelaku perang sarung masih anak dan bagaimana proses hukumnya.
“Perang sarung yang mengakibatkan adanya korban dapat dipidana Undang-Undang Anak yang melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan atau delik ketertiban umum. Yaitu di muka umum secara bersama-sana melakukan kekerasan terhadap orang,” terang Kapolsek.
Dalam perang sarung apabila pelakunya ditemukan masih Anak, maka dapat dilakukan proses hukum apabila umurnya sudah lebih dari 12 tahun.
“Dan khusus untuk Anak, dalam perang sarung apabila membawa sajam akan diproses secara hukum,” tandas Muthohir. (*)
(One)