Medan, 27 Juni 2025 — Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi lalu lintas kembali mencoreng citra kepolisian. Kali ini, Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan, terekam kamera saat melakukan pungli terhadap seorang pengendara wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak Aiptu Rudi tidak turun dari kendaraannya saat berinteraksi dengan si pengendara. Setelah percakapan singkat, wanita tersebut terlihat membuka dompet dan menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu kepada Rudi. Aksi tersebut langsung menuai kritik tajam dari publik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada korban.
“Saya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya, Rudi Hartono,” kata Gidion pada Jumat (27/6).
Gidion menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Aiptu Rudi sejak hari sebelumnya dan langsung menempatkannya dalam status “patsus” (penempatan khusus).
Lebih lanjut, ia menegaskan akan memberikan sanksi keras terhadap anggotanya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Gidion juga membuka pintu bagi masyarakat lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa dari Aiptu Rudi untuk melapor langsung kepadanya.
“Saya akan bertanggung jawab penuh. Kalau ada yang dirugikan oleh bersangkutan, silakan berhubungan dengan saya secara langsung,” tambahnya.
Munculnya kembali kasus pungli ini memantik diskusi di kalangan publik, bahwa mutasi atau alih jabatan semata tidak cukup untuk memberikan efek jera. Banyak pihak menilai bahwa sanksi tegas berupa penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) perlu diterapkan untuk menumbuhkan rasa keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Mungkin efek jera adalah solusi,” tulis salah satu warganet, “Bukan cuma mutasi, apalagi alih jabatan. Tapi penjara dan PTDH.”
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Polrestabes Medan, apakah benar-benar akan menindak tegas atau hanya berhenti pada sekadar sanksi administratif.