Jakarta | Pemerintah menyiapkan rencana pemberian ponsel gratis kepada setiap warga negara sebagai bagian dari perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam forum Prasasti Center for Policy Studies di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perangkat yang akan diberikan tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dirancang memiliki rekening digital untuk setiap penerimanya.
Melalui rekening digital tersebut, dana bantuan sosial dapat disalurkan secara langsung kepada individu yang berhak. Skema ini diharapkan membuat proses distribusi bantuan menjadi lebih terarah, terdokumentasi, dan mudah dipantau. Setiap ponsel akan terhubung dengan rekening milik penggunanya sehingga pemerintah dapat mengirimkan bantuan tanpa harus menyerahkan uang secara langsung melalui perantara atau mekanisme pembagian tunai.
Hashim menjelaskan bahwa bantuan sosial dan bantuan tunai yang selama ini diterima keluarga penerima manfaat tidak lagi direncanakan dalam bentuk uang tunai. Seluruh dana, menurut dia, akan tersedia dan dikirimkan ke rekening digital masing-masing individu. Dengan demikian, penerima dapat mengakses bantuan melalui sistem digital yang melekat pada perangkat tersebut. Rencana ini sekaligus menandai arah baru pengelolaan bantuan pemerintah, dari penyaluran konvensional menuju sistem berbasis rekening pribadi. Meski demikian, pelaksanaan program tetap memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pendataan penerima, keamanan rekening, mekanisme penggunaan dana, serta kesiapan jaringan dan infrastruktur digital di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap memperoleh pendampingan agar perubahan skema tersebut tidak menghambat akses mereka terhadap bantuan.
Rencana penyaluran bantuan sosial melalui ponsel gratis dengan dukungan rekening digital nantinya akan melibatkan Kementerian Keuangan. Kementerian tersebut disiapkan untuk menjalankan peran penyalur dalam kebijakan yang masih berada pada tahap penyiapan. Artinya, gagasan tersebut belum dapat dipandang sebagai mekanisme yang telah berjalan, melainkan sebagai bagian dari rancangan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran bantuan.
Keterlibatan Kementerian Keuangan juga berkaitan dengan agenda yang lebih luas, yaitu memperkuat penerimaan negara. Sebagaimana disampaikan Hashim, pemerintah berupaya menyerap serta mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi informal. Kelompok dan kegiatan ekonomi informal memiliki peran besar dalam aktivitas masyarakat, tetapi sebagian transaksinya belum sepenuhnya terhubung dengan sistem administrasi dan penerimaan negara. Rencana rekening digital dipandang dalam konteks upaya pemerintah membangun keterhubungan tersebut secara lebih luas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang memungkinkan penyaluran bantuan sekaligus mendukung pencatatan aktivitas ekonomi secara lebih teratur. Namun, hubungan bantuan sosial, ponsel, dan rekening digital masih merupakan arah kebijakan yang sedang disiapkan. Pelaksanaannya tetap memerlukan perumusan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk penetapan kerangka kerja yang sesuai dengan tujuan program.
Karena masih berupa rencana, belum tersedia penjelasan yang dapat dijadikan dasar mengenai bentuk perangkat, jenis bantuan, jadwal pembagian, maupun metode pencairannya. Informasi yang telah disampaikan baru menegaskan rencana pemerintah untuk menempatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang akan menyalurkan bantuan tersebut. Dengan demikian, fokus kebijakan saat ini berada pada persiapan mekanisme dan optimalisasi manfaat ekonomi, bukan pada pelaksanaan teknis yang sudah final.
Pemerintah menyiapkan pembukaan rekening perbankan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan formal. Langkah ini diperlukan karena masih terdapat sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum mempunyai rekening bank. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, terutama ketika pemerintah semakin mendorong penggunaan sistem pembayaran dan distribusi bantuan secara digital.
Hashim menyebut PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai dua perusahaan yang ditugaskan untuk menangani persoalan tersebut. Kedua bank itu diminta mempersiapkan rekening bagi masyarakat, termasuk warga yang selama ini belum pernah menjadi nasabah perbankan. Pembukaan rekening akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemudahan akses, sehingga penerima manfaat dapat menggunakan layanan tersebut untuk menerima bantuan dan melakukan transaksi dasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan itu pada Senin, 7 September 2026, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa BRI dan BSI diminta mempersiapkan rekening untuk masyarakat sesuai arahan pemerintah. Biaya pembukaan rekening yang disebut mencapai Rp50 ribu akan digratiskan. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia dapat memiliki rekening tanpa pungutan biaya pembukaan.
Rencana ini juga berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh masyarakat memiliki rekening perbankan. Kepemilikan rekening diharapkan memperluas inklusi keuangan, sekaligus mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang telah terdata. Selain mengurangi ketergantungan pada penyaluran tunai, rekening tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengenal layanan perbankan lainnya secara bertahap.
Rancangan penyaluran rekening digital ini akan diawali dengan pemanfaatan data penduduk yang direkam oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut menjadi dasar bagi BRI dan BSI untuk melakukan pembukaan rekening secara lebih terarah, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian identitas penerima. Setiap data kependudukan akan dipadankan dengan sistem Bank Indonesia agar identitas penduduk dapat dikenali secara konsisten dalam ekosistem pembayaran nasional. Pemadanan ini penting untuk memastikan satu individu terhubung dengan informasi yang tepat, baik saat menerima bantuan sosial maupun ketika menggunakan layanan keuangan lainnya.
Dalam rancangan pelaksanaannya, rekening koran direncanakan diberikan langsung kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun, bersamaan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk oleh Dukcapil. Skema tersebut diharapkan membuat akses terhadap layanan keuangan menjadi bagian dari proses administrasi kependudukan, bukan layanan yang harus diurus secara terpisah. Dengan identitas yang telah tervalidasi, masyarakat dapat memperoleh rekening untuk menerima bantuan, melakukan transaksi, serta membangun rekam jejak keuangan secara lebih mudah. Pendekatan ini juga diarahkan untuk menjangkau kelompok yang selama ini belum terhubung dengan layanan perbankan formal.
Pemerintah menargetkan rekening tersebut dapat mencakup sekitar 200 juta penduduk sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Namun, mekanisme teknisnya masih dalam tahap penyiapan dan pembahasan lintas lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Dewan Nasional Keuangan Inklusif terlibat dalam penyusunan kerangka pelaksanaannya. Setelah ketentuan dan integrasi sistem ditetapkan, penerbitan rekening akan dilakukan oleh BRI dan BSI melalui sistem masing-masing. Pembagian peran ini diharapkan mendukung proses yang aman, terukur, dan selaras dengan ketentuan perlindungan data serta regulasi perbankan.
Baca juga: Dampak Program Perlinsos Digital Terhadap Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Malang | Transformasi Energi dan Digital Dalam IEE Series 2026 | Pemerintah Kucurkan Dana Rp1,03 Miliar Untuk Revitalisasi SDN Ciburuy Kabupaten Bandung Plafon PVC,Lantai Marmer Tambah Suasana Sekolah Indah Nan Bikin Adem Murid


