Daerah  

“”FAKTA””Warga Desa Taji Menjerit Karena Biaya Program PTSL Dengan Nominal Fantastis

RadarNusantara.Lamongang.Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan yang bervariasi, membuat Kepala Desa (Kades) maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.

Sejumlah desa di Kabupaten Lamongan yang tercatat penerima atau yang mendapatkan program PTSL, sebagian besar lebih memilih diam alias tidak merespon oleh rekan media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat dikonfirmasi.

Seperti yang terjadi di Desa Taji, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Desa Taji mendapatkan kuota kurang lebih 843 bidang tanah tahun 2024 dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam prosesnya, Kepala Desa (Kades) Taji dan Ketua Pokmas Desa Taji diduga memungut biaya pendaftaran program PTSL yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 750 ribu per bidang sertifikat.

Biaya itu dirasa masih terlalu mahal, jauh dari peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu sebesar Rp 150 ribu yang berlaku di zona Jawa – Bali. Lebih dari jumlah itu diduga pungli. Sayangnya, dalam prakteknya di lapangan tidak demikian. Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah diduga diabaikan oleh Panitia PTSL Desa Taji.

Menurut seorang warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya mendaftarkan sebidang tanah miliknya untuk menjadi sertifikat. Lalu dia dipungut biaya sebesar Rp 750 ribu per sertifikat.

“Ya memang benar adanya. Saya ikut mendaftar Program PTSL, 2 bidang tanah. Untuk biaya pendaftaran awal harus membayar separuh, jadi saya bayar dua bidang. Sudah bayar Rp 700 ribu, sisanya nanti kalau PTSL sudah selesai. Dan 1 bidang dipatok bayar sebesar Rp. 750 ribu,” ujar warga Desa Taji.

Saat dikonfirmasi, narasumber warga Desa Taji berinisial AD mengaku, Desa Taji mendapat kuota PTSL pada tahun 2024 ini kurang lebih 843 bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamongan.

Dari keterangan narasumber yang juga pemohon beliau menjelaskan untuk rincian biaya yang dikeluarkan Pemohon diantaranya biaya PTSL sebesar Rp 750.000, biaya riwayat tanah ahli waris dan untuk tanah dari riwayat orangtua ke anak, 1 bidang dikenakan biaya Rp. 300.000.

Ada yang lebih miris lagi terkait biaya lain ialah jual beli hibah waris dikenakan biaya 3% dari nilai jual lahan yang akan di sefitikatkan

Biaya tersebut jauh dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Adapun besaran biaya PTSL yang ditentukan Pemerintah berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

– Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

– Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

– Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

– Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

– Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Dari temuan kami tersebut akan kami lanjutkan dengan pelaporan kepada pihak pihak yang bertanggung jawab diantaranya pihak BPN kabupaten Lamongan,APH.

 

BERSAMBUNG

(S,dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *