DPP KGSAI Ungkap Dugaan Permainan Kotor di Kementerian LHK Terkait Perizinan

DPP KGSAI Ungkap Dugaan Permainan Kotor di Kementerian LHK Terkait Perizinan

Jakarta – Holil, selaku Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komando Garuda Sakti Anak Indonesia (L.K.G.S.A.I), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai buruk dan diduga melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran etik serta penyalahgunaan wewenang oleh stafnya sendiri.

“Dengan tegas saya, Holil, menyatakan sangat kecewa terhadap kinerja KLHK yang buruk. Kami menduga KLHK melindungi kesalahan yang dilakukan oleh stafnya. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut yang semestinya, padahal bukti yang kami miliki sudah cukup akurat,” ungkap Holil.

Holil menyoroti tindakan Harun, salah satu staf KLHK, yang menurutnya telah melanggar kode etik serta menyalahgunakan wewenangnya. Bahkan, Harun diduga mencemarkan nama baik perusahaan PT KHOLIL JAYA UTAMA dengan menyatakan bahwa surat perizinan dari perusahaan tersebut tidak sah.

Saat mendatangi kantor KLHK, Holil dan timnya bermaksud mengklarifikasi status izin resmi PT KHOLIL JAYA UTAMA yang tercatat di Direktorat KLHK. Namun, menurut Holil, Harun justru mencoba mengalihkan pembahasan dengan menunjukkan dokumen rekomendasi yang tidak berkaitan langsung dengan izin resmi.

“Rekomendasi bukanlah izin. Ini upaya untuk membodohi kami. Jika Harun menyatakan bahwa izin kami tidak sah, berarti sistem dan pimpinan KLHK juga harus dipertanyakan, karena merekalah yang menerbitkan dan mengatur prosedur perizinan,” tegas Holil.

Lebih lanjut, Holil menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf D, yang mengatur sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Kasus ini dipandang sebagai bentuk ketidaktransparanan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KLHK yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *