Jakarta | Bareskrim Polri menggelar perkara khusus pada Rabu, 21 Oktober 2026, untuk membahas aduan mengenai dugaan pemalsuan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini berlangsung di kantor Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Agenda tersebut menjadi bagian dari penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, sekaligus ruang untuk menelaah materi aduan dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan itu.
Istilah gelar perkara khusus merujuk pada pembahasan perkara secara terarah oleh penyidik bersama pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan di kantor Subdit IV Dittipidum tersebut, fokusnya adalah meninjau aduan tentang dokumen penyetaraan pendidikan yang disebut terkait dengan Gibran. Gelar perkara dapat membantu kepolisian menilai informasi dan bukti awal, serta menentukan langkah penanganan berikutnya. Namun, pelaksanaan agenda ini tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa tuduhan dalam aduan telah terbukti atau bahwa pihak yang disebut melakukan pelanggaran.
Perkara tersebut masih berada pada tahap dugaan yang tercantum dalam aduan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen perlu dipahami secara hati-hati dan tidak disamakan dengan kesimpulan hukum. Kepolisian perlu menilai bahan yang tersedia dan menjalankan proses sesuai prosedur sebelum menetapkan hasil atau mengambil keputusan lanjutan. Sampai ada keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya, status persoalan ini tetap sebagai aduan mengenai dugaan pemalsuan dokumen penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat. Gelar perkara khusus pada 21 Oktober 2026 di Jakarta Selatan merupakan forum penelaahan atas aduan tersebut, bukan pernyataan bahwa dugaan itu telah terbukti.
Gelar perkara khusus yang diselenggarakan Bareskrim Polri disebut sebagai tindak lanjut atas aduan Syamsudin mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam kegiatan tersebut, Syamsudin hadir didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses penanganan aduan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sekaligus kesempatan bagi pihak pengadu untuk mengikuti pembahasan perkara sesuai undangan yang diterima.
Ahmad Khozinudin, yang mewakili tim advokasi, menyatakan bahwa mereka datang untuk memenuhi undangan yang ditujukan kepada kliennya, Syamsudin. Pernyataan itu menjelaskan posisi tim dalam gelar perkara: mereka hadir sebagai pendamping pengadu, bukan sebagai pihak yang menyelenggarakan pemeriksaan. Kehadiran tersebut juga menunjukkan bahwa aduan yang menjadi pokok pembahasan dibawa oleh Syamsudin dengan dukungan tim yang mendampinginya. Dalam perkara yang masih ditangani, keterangan mengenai agenda dan peserta perlu dipisahkan dari penilaian atas benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
Menurut penjelasan Khozinudin, aduan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pada kurun waktu Oktober 2023. Periode yang disebut tersebut bertepatan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Karena itu, pokok aduan menyangkut dugaan yang dikaitkan dengan dokumen pendidikan dalam konteks proses pendaftaran capres-cawapres. Uraian tersebut merupakan keterangan dari perwakilan tim advokasi mengenai substansi laporan, sehingga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Gelar perkara khusus menjadi forum bagi penyidik untuk membahas penanganan aduan dan menelaah informasi yang relevan. Pada tahap ini, penting untuk membedakan dugaan yang disampaikan pelapor dari fakta yang telah diuji melalui proses hukum. Syamsudin dan tim advokasinya hadir memenuhi undangan, sementara tindak lanjut dan penilaian atas materi aduan berada dalam kewenangan aparat. Dengan demikian, konteks kehadiran mereka serta waktu dugaan yang disampaikan Khozinudin dapat dipahami sebagai bagian dari proses penanganan laporan, bukan sebagai kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan.
Dokumen yang menjadi pokok aduan dalam perkara ini adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2011. Surat tersebut tercatat bertanggal 6 Agustus 2011 dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Identitas surat, termasuk nomor, tanggal, serta instansi penerbit, menjadi bagian penting dari informasi yang dibahas dalam penanganan aduan. Penyebutan rincian tersebut membantu membedakan dokumen yang dipersoalkan dari dokumen pendidikan lain yang mungkin turut disebut dalam pemberitaan atau pembahasan publik.
Dalam aduannya, pelapor mempersoalkan dugaan penggunaan surat yang isinya dinilai tidak benar atau dipalsukan. Rumusan itu harus dipahami sebagai materi keberatan atau tuduhan yang disampaikan kepada aparat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemalsuan telah terbukti. Penilaian atas keaslian dokumen, ketepatan informasi di dalamnya, serta konteks penggunaannya memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, informasi tentang dokumen tersebut sebaiknya disampaikan dengan membedakan secara jelas isi aduan, keterangan pihak-pihak terkait, dan hasil resmi pemeriksaan.
Surat keterangan penyetaraan pada dasarnya berkaitan dengan pengakuan atas kesetaraan jenjang atau kualifikasi pendidikan, sehingga pemeriksaan dapat mencakup administrasi penerbitan dan data yang mendasarinya. Namun, tanpa keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, tidak tepat untuk menyimpulkan apakah surat bernomor 9149/D.D1/KS/2011 itu sah, memuat informasi keliru, atau digunakan dengan cara yang melanggar hukum. Hal-hal tersebut merupakan pokok yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang melalui dokumen, prosedur penerbitan, serta keterangan para pihak yang relevan.
Dengan demikian, fokus pemberitaan pada tahap ini adalah identitas surat dan sifat tuduhan yang terkandung dalam aduan. Surat bertanggal 6 Agustus 2011 itu disebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, dugaan bahwa isi atau penggunaannya bermasalah masih merupakan klaim yang perlu diuji. Menjaga pembedaan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang proporsional, tidak mengubah tuduhan menjadi fakta, dan tetap menunggu penjelasan atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Ahmad Khozinudin, aduan mengenai dokumen pendidikan tersebut menyebut dua pihak dengan posisi yang berbeda. Pihak pertama adalah Dr Sutanto, yang disebut sebagai mantan pejabat penerbit dokumen. Pihak kedua ialah Gibran Rakabuming Raka, yang dalam aduan itu diduga sebagai pihak pengguna dokumen. Keterangan tersebut menjelaskan siapa saja yang dicantumkan dalam pengaduan, sekaligus membedakan dugaan peran yang dilekatkan kepada masing-masing pihak. Penyebutan nama dan dugaan peran itu merupakan bagian dari isi aduan sebagaimana diterangkan Khozinudin, bukan penetapan mengenai kebenaran dugaan ataupun kesimpulan atas perkara.
Khozinudin juga menyampaikan bahwa penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan resmi terkait dugaan tersebut. Dengan demikian, informasi yang disampaikan mengenai langkah aparat pada tahap ini adalah rencana dilakukannya penyelidikan atas aduan yang telah diajukan. Penyelidikan itu menjadi proses untuk menelusuri dan mengklarifikasi dugaan yang disebut dalam laporan, termasuk keterangan mengenai penerbitan serta penggunaan dokumen. Uraian mengenai tahapan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan telah terbukti atau bahwa penyidik telah mengambil keputusan mengenai pihak-pihak yang disebut.
Dalam menjelaskan perkara ini, penting untuk membedakan isi pengaduan, keterangan tentang rencana penyelidikan, dan hasil penanganan yang nantinya dapat disampaikan oleh pihak berwenang. Pada informasi yang diterangkan Khozinudin, dua nama tercantum dalam aduan dengan dugaan posisi masing-masing, sedangkan penyidik disebut akan melakukan penyelidikan resmi. Belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyatakan hasil pemeriksaan, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, maupun menetapkan tanggung jawab pihak tertentu. Karena itu, uraian mengenai Dr Sutanto dan Gibran Rakabuming Raka perlu dipahami sebatas sebagai penjelasan tentang pihak yang disebut dalam aduan dan dugaan yang akan ditelusuri oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Komitmen PAN Terhadap Pendidikan yang Merata | Menguatkan Hubungan Pendidikan dan Dunia Kerja Melalui Kredensial Mikro






