Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari untuk kegiatan tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut disampaikan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang berwenang menangani perizinan berusaha di sektor terkait. Dengan pencabutan ini, perusahaan tidak lagi memiliki izin operasi produksi yang menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan pada wilayah yang tercakup dalam izin tersebut. Langkah itu menempatkan status perizinan perusahaan sebagai pokok penting dalam penataan kegiatan usaha sumber daya alam di daerah.
BKPM menyebut pencabutan izin tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya memperkuat perlindungan tata kelola sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha perlu dijalankan sesuai ketentuan serta proses pengawasan yang berlaku. Penertiban perizinan juga berkaitan dengan kepastian mengenai pemanfaatan kawasan dan pengelolaan kegiatan tambang, sehingga keputusan administratif dapat menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan. Dalam konteks ini, pencabutan IUP bukan sekadar perubahan status dokumen, tetapi juga menunjukkan bahwa izin operasi dapat ditinjau ketika pemerintah menerima masukan dari lembaga terkait dan menilai perlu mengambil tindakan.
Dasar yang disebut dalam keputusan tersebut meliputi rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi Satgas PKH menjadi masukan dalam penertiban yang berkaitan dengan kawasan hutan, sementara permohonan ESDM memberikan landasan sektoral dari instansi yang menangani urusan mineral dan batu bara. Kedua unsur itu menjelaskan proses koordinasi antarlembaga sebelum BKPM menetapkan pencabutan izin. Informasi tersebut penting untuk memahami bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada rekomendasi dan permintaan resmi, bukan semata-mata pengumuman administratif tanpa proses. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan dan implikasinya bagi kegiatan di lokasi tetap perlu merujuk pada dokumen resmi pemerintah serta keterangan instansi berwenang.
Hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menyatakan bahwa PT Emas Kristalin Ekalestari membuka lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut mencakup pembukaan lahan di dalam area konsesi perusahaan maupun di luar area konsesi. Dengan demikian, persoalan yang dicatat dalam pemeriksaan bukan hanya terkait kegiatan pada wilayah konsesi, tetapi juga pembukaan lahan di kawasan hutan di luar wilayah tersebut. Keterangan ini menjadi dasar penting untuk memahami konteks pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberitakan, tanpa menambahkan dugaan atau rincian lain mengenai kegiatan perusahaan yang tidak disebutkan dalam hasil verifikasi.
PPKH merupakan persetujuan yang diperlukan untuk penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan menyebut perusahaan melakukan pembukaan lahan tanpa persetujuan tersebut. Penjelasan mengenai lokasi di dalam dan di luar konsesi perlu dibedakan secara cermat: keduanya tercantum dalam hasil verifikasi, tetapi tidak mengubah pokok temuan bahwa kegiatan pembukaan lahan berlangsung di kawasan hutan tanpa PPKH. Informasi yang tersedia tidak merinci luas lahan, waktu setiap kegiatan, ataupun bentuk penanganan tertentu di masing-masing lokasi. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan mengenai hasil verifikasi lapangan.
Permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Oktober 2026 merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rujukan tersebut menjelaskan dasar yang digunakan dalam proses permohonan ESDM, sementara hasil pemeriksaan di Nabire memuat temuan pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH. Kedua keterangan itu merupakan bagian dari informasi mengenai proses pencabutan IUP: satu berkaitan dengan hasil verifikasi, dan satu lagi dengan rekomendasi yang menjadi acuan permohonan. Tanpa keterangan tambahan dari sumber, alasan lain atau tahapan lanjutan tidak perlu diasumsikan.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Emas Kristalin Ekalestari di Nabire dituangkan dalam keputusan bernomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif bagi berakhirnya izin yang sebelumnya memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan pada wilayah yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan ini, status perizinan yang diterbitkan pada 2020 tidak lagi berlaku. Tanggal dan nomor keputusan penting untuk mengidentifikasi tindakan pemerintah serta membedakannya dari proses administrasi atau pemberitaan lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Keputusan itu tidak hanya mencabut izin, tetapi juga mengoreksi sekaligus membatalkan perizinan tambang emas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Karena itu, tindakan tersebut mencakup peninjauan terhadap dasar administrasi yang sebelumnya digunakan untuk memberikan izin. Koreksi dan pembatalan itu menandai perubahan atas keputusan perizinan terdahulu, bukan sekadar penghentian sementara kegiatan. Rujukan pada dokumen tahun 2020 juga menjelaskan izin mana yang menjadi objek keputusan terbaru, sehingga ruang lingkup pencabutan dapat dipahami secara lebih jelas oleh pihak terkait.
Dampaknya mencakup seluruh wilayah izin seluas 3.500 hektare. Area tersebut disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, sehingga tidak lagi berada dalam penguasaan berdasarkan IUP yang dicabut. Pengembalian penuh ini menetapkan kembali kendali negara atas lahan yang sebelumnya tercakup dalam perizinan perusahaan. Dengan demikian, konsekuensi keputusan meliputi dua hal utama: pembatalan izin terbitan 2020 dan perubahan penguasaan atas wilayah konsesi. Luas 3.500 hektare memberi gambaran mengenai skala wilayah yang terdampak, sementara penguasaan pemerintah menjadi status yang berlaku setelah pencabutan ditetapkan. Keputusan bernomor 20261012-01-0001 menjadi rujukan formal untuk perubahan tersebut.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menghapus kewajiban PT Kristalin Ekalestari yang telah timbul selama kegiatan usaha berlangsung. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tanggungan keuangan yang masih tertunggak kepada negara, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, keputusan pencabutan izin bukan berarti kewajiban administratif maupun finansial perusahaan otomatis berakhir. Instansi terkait perlu memastikan nilai kewajiban dapat ditelusuri, diverifikasi, dan ditagih secara tertib, sehingga hak negara tetap terlindungi.
Kewajiban tersebut dapat mencakup pelunasan pembayaran atau pungutan yang belum dipenuhi, termasuk kewajiban terkait fasilitas kepabeanan apabila perusahaan pernah menggunakannya. Jika terdapat fasilitas impor untuk mendatangkan mesin atau peralatan operasional, pemanfaatannya juga harus dipastikan telah sesuai dengan persyaratan dan komitmen yang melekat. Setiap fasilitas yang diberikan pemerintah memiliki ketentuan, sehingga pencabutan IUP tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari penyelesaian kewajiban atas fasilitas tersebut. Pemeriksaan administrasi diperlukan untuk menentukan apakah masih ada pembayaran, pelaporan, atau persyaratan lain yang harus dituntaskan.
Di samping kewajiban kepada negara, perusahaan tetap perlu memenuhi hak para pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Hak tersebut harus diselesaikan sesuai status hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran yang menjadi hak pekerja serta pemenuhan kewajiban perusahaan dalam proses penghentian atau perubahan kegiatan. Kepastian mengenai hak pekerja penting agar dampak pencabutan izin tidak dibebankan kepada mereka. Pemerintah juga dapat berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan untuk mengawasi proses penyelesaian dan menindaklanjuti pengaduan apabila muncul perselisihan.
Ke depan, Kementerian Investasi berencana memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko bersama kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin, memenuhi kewajiban, dan tidak melanggar aturan. Menteri Investasi Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap menyambut investasi, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi hukum, ketentuan perizinan, serta aturan mengenai kelestarian lingkungan.






