Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini mengakhiri dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi tambang emas pada wilayah yang tercakup dalam izin tersebut. Pemerintah menyebut pencabutan itu sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya memperkuat perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam. Dengan demikian, tindakan administratif ini ditempatkan dalam konteks pengawasan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, bukan sekadar perubahan status dokumen usaha.
Pencabutan IUP tersebut didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal itu menjadi landasan bagi BKPM untuk menindaklanjuti izin operasi produksi perusahaan. Keputusan bernomor 20261012-01-0001 itu ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Isinya membatalkan keputusan perizinan tambang emas yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Rangkaian tersebut menunjukkan keterlibatan lintas instansi dalam proses pencabutan, dengan rekomendasi penertiban kawasan dan permohonan kementerian teknis sebagai dasar administrasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena izin yang dicabut berkaitan dengan wilayah pertambangan sekitar 3.500 hektare di Nabire, sebagaimana tercermin dalam pokok pemberitaan mengenai kembalinya area tersebut kepada negara. Dampak pencabutan terhadap kegiatan perusahaan, pengelolaan wilayah, serta tindak lanjut atas kawasan itu akan bergantung pada langkah pemerintah berikutnya dan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, informasi mengenai batas area, status hak, serta mekanisme pengawasan lanjutan penting untuk dipahami secara jelas. Pemerintah perlu menyampaikan dasar dan pelaksanaan keputusan secara terbuka agar proses penegakan aturan dapat dipantau, sekaligus memberi kepastian mengenai tata kelola kawasan dan perlindungan kepentingan publik di Papua Tengah.
Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menemukan bahwa PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini menjadi bagian penting dalam penilaian terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan. PPKH merupakan persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan di luar kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Informasi yang tersedia menyebutkan adanya pelanggaran, tetapi tidak merinci lokasi spesifik maupun cara pemeriksaan di lapangan. Karena itu, uraian temuan dibatasi pada keterangan bahwa kegiatan berlangsung di kawasan hutan tanpa PPKH.
Sumber juga menyatakan bahwa pelanggaran terkait pembukaan lahan ditemukan baik di dalam maupun di luar area konsesi. Keterangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah izin perusahaan, tetapi juga mencakup aktivitas pada kawasan di luar konsesi. Namun, informasi yang disampaikan tidak menjelaskan luasan lahan pada masing-masing bagian, titik kegiatan, ataupun rincian teknis lain. Temuan tersebut perlu dibaca sesuai batas keterangan yang tersedia, tanpa mengasumsikan bentuk kegiatan atau keadaan setempat yang tidak disebutkan. Dengan demikian, pokok persoalannya adalah pembukaan lahan tambang yang disebut terjadi tanpa PPKH serta dugaan pelanggaran yang menjangkau area konsesi dan area di luarnya.
Pada awal Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan permohonan yang berkaitan dengan pencabutan izin perusahaan. Permohonan itu merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, yang bertindak selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hubungan rekomendasi tersebut dan temuan verifikasi menjadi konteks bagi langkah pemerintah terhadap izin tambang PT Kristalin Ekalestari. Keterangan yang tersedia tidak memberikan kronologi tambahan atau rincian lain mengenai proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Yang dinyatakan adalah temuan pembukaan lahan tanpa PPKH, cakupan pelanggaran di dalam maupun di luar konsesi, serta dasar rekomendasi yang dirujuk dalam permohonan Menteri ESDM. Informasi tersebut menjelaskan landasan yang disebutkan untuk proses pencabutan izin, tanpa menambahkan klaim di luar sumber.
Keputusan pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari berdampak langsung pada wilayah konsesi seluas 3.500 hektare. Area yang sebelumnya tercakup dalam izin perusahaan itu dinyatakan disita dan sepenuhnya kembali berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut tersebut. Pengembalian wilayah kepada negara menegaskan bahwa pengelolaan area itu kini menjadi kewenangan pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersebut juga menunjukkan pentingnya kepastian batas konsesi dalam kegiatan pertambangan. Luas wilayah yang boleh dikelola bukan sekadar rincian administratif, melainkan bagian dari persyaratan hukum yang menentukan ruang lingkup operasi suatu perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan di lapangan sesuai dengan izin dan dokumen yang sah. Jika terdapat pelanggaran atas ketentuan perizinan atau batas wilayah, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk mencabut izin dan mengambil kembali penguasaan area.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, keterbukaan tersebut berjalan seiring dengan kewajiban setiap investor untuk mematuhi hukum, memenuhi persyaratan perizinan, memiliki dokumen lingkungan yang sah, serta beroperasi hanya dalam batas konsesi yang diberikan. Pernyataan itu menempatkan kepatuhan sebagai prasyarat, bukan pilihan, bagi investasi. Dengan kata lain, dukungan terhadap penanaman modal tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam konteks wilayah 3.500 hektare yang kembali dikuasai negara, pesan tersebut menjadi relevan bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun calon investor. Pemerintah mempertahankan ruang bagi kegiatan usaha yang memenuhi standar, tetapi kepastian investasi juga bergantung pada pelaksanaan aturan secara konsisten. Pengelolaan selanjutnya atas area tersebut berada di tangan pemerintah, yang dapat menentukan langkah sesuai kebijakan dan ketentuan hukum. Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa manfaat ekonomi dari sumber daya alam harus disertai legalitas yang lengkap, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap batas izin.
Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama kegiatan usaha berlangsung. Status izin yang berakhir dan pengembalian area sekitar 3.500 hektare kepada negara merupakan persoalan perizinan dan penguasaan wilayah, sedangkan kewajiban finansial maupun kewajiban terhadap pekerja tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan tetap perlu memenuhi seluruh tagihan atau kewajiban keuangan yang masih tertunggak kepada negara.
Penyelesaian tersebut dapat mencakup kewajiban yang terkait dengan fasilitas kepabeanan, apabila perusahaan pernah memperoleh fasilitas untuk mendatangkan barang atau peralatan. Jika mesin operasional diimpor dengan pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak, status pemanfaatan fasilitas, persyaratan penggunaannya, serta kewajiban yang timbul perlu dituntaskan bersama instansi berwenang. Ketentuan spesifik bergantung pada fasilitas yang benar-benar diterima dan dokumen yang berlaku; pencabutan izin tambang bukan alasan untuk mengabaikan persyaratan kepabeanan atau kewajiban pembayaran yang masih terutang.
Di samping itu, hak pekerja harus tetap dipenuhi. Perusahaan berkewajiban melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk membayar upah dan hak lain yang belum dibayarkan serta menyelesaikan kewajiban yang muncul apabila hubungan kerja berakhir. Proses penyelesaian harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan hak setiap pekerja.
Baca juga: Persib Bandung Kembali Berjaya di Jepara | 18 Bulan Menunggu, Kasus Suarni Kembali Disorot karena Status Berkas Belum Jelas | Hendro Kacung dan Harapan Pertemuan Kembali, Keluarga Asal Tasikmadu Tuban Dicari






