Malang, 08 Juli 2025 – LSM Lembaga Investigasi Rakyat Anti Korupsi (LIRA) Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum serius terkait operasional Florawisata Santerra De Laponte yang berlokasi di Kecamatan Pujon. Laporan tersebut menyoroti berbagai pelanggaran mulai dari perizinan, perpajakan, hingga dugaan gratifikasi dan pembiaran oleh oknum pejabat daerah, termasuk Bupati Malang.
Berdasarkan hasil investigasi awal LIRA, Florawisata Santerra diduga telah menjalankan aktivitas komersial sejak tahun 2019 tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Santerra beroperasi tanpa badan hukum resmi, tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sah sesuai peraturan nasional.
Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Daerah
Mahendra, Ketua LIRA Kabupaten Malang, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pembiaran sistematis yang memungkinkan Santerra tetap beroperasi meski melanggar aturan perizinan secara jelas.
“Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perlindungan. Kami menduga adanya kompromi dan gratifikasi kepada pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan terus berlangsung,” ungkap Mahendra.
Informasi dari sejumlah warga dan mantan aparat kecamatan menambah keyakinan LIRA bahwa Florawisata Santerra “tidak bisa disentuh” karena adanya perlindungan dari pejabat tinggi daerah.
Samsudin: Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal
Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, menegaskan bahwa dugaan yang ditemukan bukan sekadar soal izin, melainkan indikasi kuat terjadinya gratifikasi dan pungutan tidak sah yang melibatkan pejabat publik.
“Kami menduga ada penerimaan gratifikasi agar Florawisata ilegal ini bisa beroperasi bahkan mendapat promosi. Jika terbukti, pejabat dapat dikenakan pasal pidana terkait gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Samsudin.
Menurut Samsudin, pasal-pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi, Pasal 3 dan 5 UU Tipikor, serta Pasal 421 KUHP dan Pasal 55 serta 56 KUHP.
Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin Berpotensi Gratifikasi
LIRA juga menyoroti dugaan penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum pejabat dari Santerra yang sebenarnya tidak memiliki legalitas usaha.
“Jika pajak atau retribusi diterima dari usaha ilegal, maka itu bukan penerimaan negara, melainkan gratifikasi terselubung untuk melindungi usaha ini,” tegas Samsudin.
Langkah Konkret dan Tuntutan LIRA
LSM LIRA mendesak Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat untuk segera:
- Melakukan audit menyeluruh atas keuangan dan perizinan Florawisata Santerra sejak 2019.
- Menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah terkait.
- Memeriksa aset serta rekening pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
- Meminta transparansi penuh dari Pemkab Malang soal legalitas dan kontribusi pajak usaha tersebut.
Selain itu, LIRA menuntut:
- Penyegelan Florawisata Santerra sampai status legalitasnya jelas.
- Penyelidikan independen terhadap proses perizinan dan potensi gratifikasi.
- Publikasi dokumen perpajakan dan aliran dana pengelola ke masyarakat.
“Negara Tidak Boleh Bungkam”
“Temuan ini adalah dugaan hukum yang sah dan wajib ditindaklanjuti. Pembiaran hanya akan merusak sistem. Jika negara diam, maka negara ikut menikmati,” tegas Samsudin menutup pernyataannya.
LSM LIRA berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga ke tingkat nasional, termasuk pelaporan ke KPK, Ombudsman, dan lembaga pengawas independen jika tidak ada respons tegas dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum. (Tim/Red/**)