Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat sejauh ini belum mengarah pada tindak pidana makar. Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, belum ditemukan indikasi bahwa dugaan perbuatan para tersangka berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintahan atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai makar. Yusril menegaskan bahwa pokok perkara yang sedang ditangani masih berada pada dugaan penyadapan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka berkaitan dengan penyadapan serta informasi dan transaksi elektronik. Dengan demikian, menurut Yusril, perkara tersebut belum berpusat pada dugaan makar, melainkan pada dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindakan mengakses atau memperoleh informasi secara tidak sah serta pemanfaatan sarana elektronik. Penjelasan itu menggambarkan ruang lingkup perkara sebagaimana diketahui sejauh ini, bukan kesimpulan akhir mengenai seluruh proses hukum.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa istilah makar dalam hukum pidana tidak digunakan secara umum untuk setiap dugaan tindakan yang dianggap mengganggu keamanan atau melanggar hukum. KUHP mengatur makar secara khusus dalam beberapa kategori, sehingga penilaian terhadap suatu perkara perlu merujuk pada unsur dan tujuan perbuatan yang disyaratkan ketentuan tersebut. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap perwira Polri tidak serta-merta dapat disebut sebagai makar hanya berdasarkan munculnya dugaan tersebut. Perlu ada fakta yang menunjukkan perbuatan itu memenuhi unsur hukum yang berlaku, bukan sekadar penilaian atau spekulasi mengenai kemungkinan akibatnya.
Menurut Yusril, kategori pertama yang diatur adalah makar terhadap presiden atau wakil presiden. Kategori kedua berkaitan dengan makar terhadap pemerintah, sedangkan kategori ketiga adalah tindakan makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga kategori itu memiliki ruang lingkup tersendiri dalam KUHP. Yusril menegaskan bahwa sejauh ini ia belum melihat indikasi bahwa perkara dugaan penyadapan tersebut mengarah pada salah satu kategori makar itu. Pernyataan tersebut menggambarkan penilaiannya atas informasi yang tersedia, bukan penetapan akhir mengenai seluruh fakta perkara. Proses penyelidikan dan pengungkapan bukti tetap diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan secara lebih lengkap.
Di sisi lain, Yusril menyatakan belum mengetahui tujuan penyadapan yang diduga menyasar Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lain. Ia belum dapat memastikan siapa yang berada di balik dugaan tersebut ataupun apa maksud tindakan yang dipersoalkan. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban. Dengan demikian, keterlibatan Gibran belum dapat dinyatakan sebagai fakta, dan tidak tepat menyimpulkan bahwa dirinya disadap tanpa keterangan yang terverifikasi. Informasi mengenai sasaran, metode, serta tujuan tindakan tersebut masih belum jelas berdasarkan penjelasan Yusril. Pemisahan hal yang sudah diketahui dan hal yang belum terkonfirmasi penting agar pembahasan hukum tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Penilaian mengenai kemungkinan tindak pidana harus menunggu temuan yang dapat diuji.Pokok perkara yang diungkap Polri adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik, penghapusan data, dan akses ilegal. Seluruhnya masih merupakan dugaan yang perlu diproses dan dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, uraian mengenai perkara sebaiknya membedakan keterangan tentang dugaan tindak pidana dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Keterangan Polri menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang disebut sebagai tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan memanfaatkan tata kelola di lingkungan Polri, tanpa pengikatan hukum. Unsur tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pokok perkara, karena dugaan tindakan itu dikaitkan dengan penggunaan mekanisme institusional yang tidak disertai dasar atau pengaturan hukum sebagaimana semestinya. Namun, rincian teknis mengenai cara penyadapan tidak dipaparkan di sini. Penjelasan yang tersedia juga tidak cukup untuk menyimpulkan tujuan tindakan tersebut ataupun memastikan siapa yang melakukan setiap tindakan secara langsung. Penilaian atas peran dan tanggung jawab para tersangka tetap bergantung pada proses penegakan hukum dan bukti yang diperiksa.
Lingkup dugaan sasaran, sebagaimana disebut dalam bahan perkara, tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Polri juga mengungkap dugaan bahwa sasaran mencakup pejabat negara lain, tokoh politik dan agama, pengusaha, serta media. Kelompok-kelompok itu disebut secara umum; tidak ada identitas korban yang dicantumkan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Dengan demikian, tidak tepat menambahkan nama, jumlah orang, atau informasi lain yang belum dinyatakan. Pemberitaan mengenai kasus ini perlu tetap cermat dalam menyebut dugaan sasaran, sekaligus menjaga perbedaan pihak yang diduga menjadi sasaran dan pihak yang diduga terlibat. Pengungkapan tersebut menggambarkan cakupan perkara yang sedang ditangani, bukan putusan bahwa penyadapan terhadap setiap kelompok atau individu telah terbukti.
Dalam penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap perwira Polri, kepolisian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Berdasarkan identitas yang dicantumkan dalam bahan perkara, ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Mabes Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga mereka memiliki keterlibatan dalam perkara, tetapi bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Proses hukum masih perlu berjalan, termasuk pemeriksaan bukti dan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, SU masih berstatus saksi dan disebut menjalani pemeriksaan secara intensif. Identitas SU dalam bahan sumber adalah Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv Tik Polri. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi mengenai peristiwa yang sedang diselidiki. Dengan demikian, statusnya berbeda dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pemeriksaan intensif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana. Penyidik juga dikabarkan menyita 11 unit ponsel untuk kepentingan penyidikan. Perangkat tersebut dapat diperiksa sebagai barang bukti atau sumber data digital, tetapi makna dan relevansinya harus dinilai melalui proses pemeriksaan yang sah.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Selain itu, disebutkan pula Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana yang dalam informasi perkara disebut berkisar 6 sampai 8 tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik, bukan putusan pengadilan. Unsur setiap pasal, hubungan masing-masing orang dengan dugaan perbuatan, serta kekuatan alat bukti akan diuji dalam tahapan hukum berikutnya. Karena itu, penyebutan nama, status, barang yang disita, dan ancaman hukuman perlu dipahami sebagai informasi mengenai proses penyidikan yang sedang berlangsung, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang diperiksa.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kasatpol PP Tangerang
76 kunjungan