Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Perkara Penyadapan Ilegal

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Perkara Penyadapan Ilegal

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa tiga perwira tinggi Polri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor kementeriannya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2026. Menurut informasi yang disampaikan Yusril, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Ketiga nama yang disebut sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan tersebut merujuk pada keterangan dalam konferensi pers, sementara status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bersalah. Dugaan tindak pidana yang disampaikan juga perlu dipahami sebagai perkara yang masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Informasi mengenai penahanan dan penetapan tersangka itu menjadi inti pernyataan Yusril kepada awak media. Namun, keterangan yang tersedia dalam uraian konferensi pers tersebut tidak merinci waktu penahanan, lokasi penahanan, barang bukti, maupun bentuk dugaan penyadapan yang sedang diselidiki. Karena itu, rincian mengenai peran masing-masing pihak dan hubungan dugaan akses ilegal, penghapusan data elektronik, serta penyadapan belum dapat dipastikan hanya dari informasi tersebut.

Dalam pemberitaan perkara ini, penting membedakan fakta bahwa seorang pejabat menyampaikan adanya penahanan dari pembuktian atas tuduhan yang dikenakan. Proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan bukti dan penjelasan resmi dari institusi terkait, akan menentukan perkembangan perkara. Keterangan tambahan dari penyidik maupun pihak yang disebut dapat memberi konteks mengenai dasar hukum, kronologi, dan langkah penanganan kasus. Sampai ada penjelasan lebih lengkap, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa Yusril mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi yang disebut telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Yusril, seorang perwira Polri lain yang disebut dengan inisial SU belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal. Hingga keterangan tersebut disampaikan, status SU masih sebagai saksi. Keterangan ini perlu dibedakan secara tegas dari status tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap masing-masing orang tidak berada pada tahap yang sama. SU disebut masih memberikan keterangan dalam kapasitas saksi, sedangkan tiga perwira lainnya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan. Dengan demikian, penyebutan SU dalam pemberitaan perkara ini tidak berarti bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun ditahan.

Status saksi dan status tersangka memiliki arti yang berbeda dalam proses penanganan perkara. Seseorang yang berstatus saksi dimintai keterangan terkait perkara, sementara penetapan sebagai tersangka merupakan status hukum tersendiri. Dalam informasi yang disampaikan Yusril, belum ada keterangan bahwa status SU telah berubah. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan sebatas bahwa ia masih berstatus saksi pada saat keterangan tersebut diberikan.

Pembedaan ini penting agar pemberitaan mengenai perkara penyadapan ilegal tidak mencampuradukkan posisi SU dengan tiga perwira tinggi yang telah menjadi tersangka. Ketiganya disebut telah menjalani penahanan, sementara SU tidak disebut sebagai bagian dari kelompok tersebut. Penyajian yang cermat juga membantu pembaca memahami bahwa status setiap individu dalam perkara harus merujuk pada keterangan yang tersedia, bukan disamakan hanya karena mereka sama-sama merupakan perwira Polri atau disebut dalam konteks perkara yang sama.

Yusril tidak menyatakan bahwa SU terlibat atau tidak terlibat dalam perbuatan yang sedang diperiksa. Keterangan yang tersedia juga tidak menjelaskan peran SU dalam perkara, alasan ia dimintai keterangan, maupun kemungkinan perubahan statusnya di kemudian hari. Oleh sebab itu, uraian mengenai SU sebaiknya tetap terbatas pada informasi yang terkonfirmasi: ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, berbeda dari tiga perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Yusril menjelaskan bahwa penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum ketiganya. Dengan demikian, keputusan itu bukan sekadar langkah administratif, melainkan tindakan yang menurut penjelasan pemerintah bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dihimpun oleh penyidik.

Setelah status tersangka ditetapkan, ketiga perwira tersebut langsung ditahan. Urutan tindakan itu menunjukkan bahwa penyidik mengambil langkah penahanan setelah menyimpulkan adanya dasar yang memadai untuk membawa perkara ke tahap proses hukum berikutnya. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, sementara penetapan tersangka dan penahanan menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Penjelasan mengenai dasar bukti dan langkah penahanan disampaikan Yusril sebagai keterangan tentang proses yang sedang berjalan.

Yusril juga menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan tindakan penyidikan, termasuk saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai penahanan. Ia menegaskan bahwa hak-hak para tersangka tetap dipenuhi menurut prosedur hukum yang berlaku. Pemenuhan hak ini merupakan bagian penting dari proses yang sah, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum acara. Karena itu, status tersangka dan penahanan tidak menghapus hak para perwira untuk memperoleh perlakuan sesuai aturan selama proses berlangsung. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan dan tindakan penyidik harus tetap berada dalam koridor hukum, sementara pembuktian perkara akan mengikuti tahapan yang berlaku. Penjelasan Yusril memberi gambaran mengenai alasan awal penetapan status dan dasar prosedural penahanan, tanpa menggantikan proses pembuktian lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Yusril menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar untuk menjerat tiga perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Ketentuan tersebut meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebutan pasal-pasal itu menjelaskan sangkaan yang sedang ditangani, bukan penetapan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan intersepsi atau penyadapan, termasuk dugaan mengakses maupun menangkap komunikasi pihak lain tanpa hak. Dalam konteks perkara ini, penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan terhadap orang lain yang dilakukan tanpa kewenangan atau persetujuan yang dibenarkan. Unsur “tanpa hak” menjadi salah satu hal yang perlu dinilai dalam proses hukum, bersama bukti mengenai cara intersepsi dilakukan, komunikasi yang menjadi sasaran, serta keterlibatan masing-masing pihak.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE pada pokoknya mengatur perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak atau melawan hukum. Penerapan ketentuan ini bergantung pada kecocokan perbuatan yang disangkakan dengan unsur pasal dan bukti yang tersedia. Sementara itu, Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru disebut Yusril sebagai ketentuan pidana yang terkait dengan dugaan intersepsi tersebut.

Menurut Yusril, ancaman pidana maksimal yang disebut dalam perkara ini adalah 10 tahun penjara. Angka tersebut merupakan ancaman maksimum sebagaimana disampaikan dalam penjelasannya, bukan kepastian hukuman yang akan dijatuhkan. Penentuan pasal yang terbukti dan beratnya sanksi hanya dapat dilakukan melalui tahapan peradilan.

80 kunjungan