Jakarta | Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menunjuk Brigjen Pol Yohanes Agus Rijanto sebagai Wakapolda Papua Barat dalam mutasi Polri pada awal November 2026. Dalam penugasan tersebut, Yohanes Agus Rijanto menggantikan Brigjen Sulastiana. Penunjukan ini menjadi salah satu perubahan jabatan Wakapolda yang tercantum dalam mutasi tersebut.
Inti perubahan di Papua Barat adalah pergantian pejabat pada posisi Wakapolda: jabatan yang sebelumnya diemban Brigjen Sulastiana kini dipercayakan kepada Brigjen Yohanes Agus Rijanto. Keputusan penunjukan berasal dari Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Dengan demikian, susunan pemegang jabatan Wakapolda Papua Barat berubah setelah mutasi yang diumumkan pada awal November 2026.
Informasi mengenai perubahan ini berfokus pada nama pejabat yang ditunjuk, jabatan yang diisi, serta pejabat yang digantikan. Yohanes Agus Rijanto ditetapkan sebagai Wakapolda Papua Barat, sedangkan Sulastiana disebut sebagai pejabat yang digantikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai riwayat, tugas sebelumnya, maupun alasan khusus di balik penunjukan tersebut dalam informasi yang tersedia.
Mutasi Polri pada awal November 2026 memuat sejumlah pergantian jabatan, dan penunjukan di Papua Barat menjadi salah satu bagian dari perubahan itu. Bagi pembaca, poin pokoknya adalah keputusan Kapolri dan perubahan nama pada posisi Wakapolda. Pemberitaan mengenai penugasan ini karena itu dapat disampaikan secara langsung tanpa memperluas keterangan di luar informasi tentang penunjukan dan pergantian pejabat.
Dengan penunjukan tersebut, Yohanes Agus Rijanto mengisi posisi Wakapolda Papua Barat yang sebelumnya dipegang Sulastiana. Nama keduanya menjadi unsur utama dalam perubahan jabatan ini, sementara Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto merupakan pejabat yang menetapkan penunjukan. Perubahan itu termasuk dalam rangkaian mutasi Polri pada awal November 2026, sebagaimana tercermin dalam informasi mengenai pergantian tersebut.
Rangkaian mutasi Polri pada awal November 2026 juga mencakup pergantian posisi wakil kepala kepolisian daerah di sejumlah wilayah di luar daerah yang telah disebutkan sebelumnya. Perubahan tersebut terjadi di Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Gorontalo. Setiap penunjukan menghadirkan pejabat baru untuk mendampingi kapolda di wilayah masing-masing, sekaligus menggantikan pejabat yang sebelumnya mengemban jabatan tersebut.
Di Sumatera Barat, Kombes Pol Dhani Kristianto ditunjuk sebagai Wakapolda Sumatera Barat. Ia menggantikan Brigjen Solohin pada jabatan itu. Pergantian ini menempatkan Dhani Kristianto dalam jajaran pimpinan Polda Sumatera Barat, dengan tanggung jawab sebagai wakil kepala kepolisian daerah. Adapun Brigjen Solohin merupakan pejabat yang posisinya digantikan dalam rangkaian mutasi tersebut.
Perubahan serupa berlangsung di Sulawesi Barat. Brigjen Eko Suprihanto mengisi posisi Wakapolda Sulawesi Barat, menggantikan Brigjen Hari Santoso. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat, Brigjen Harry Kurniawan ditunjuk sebagai Wakapolda NTB untuk menggantikan Hari Nugroho. Kedua penunjukan itu menambah daftar pergantian pejabat wakapolda yang terjadi dalam mutasi awal November, dengan masing-masing wilayah memperoleh pejabat pengganti sesuai keputusan penugasan.
Di Gorontalo, Brigjen Pol Laode Aries El Fathar mendapat penugasan sebagai Wakapolda Gorontalo. Ia menggantikan Brigjen Dedy Suhartono. Dengan demikian, daftar pergantian di empat wilayah ini mencatat pasangan pejabat secara berurutan: Dhani Kristianto menggantikan Solohin di Sumatera Barat; Eko Suprihanto menggantikan Hari Santoso di Sulawesi Barat; Harry Kurniawan menggantikan Hari Nugroho di Nusa Tenggara Barat; serta Laode Aries El Fathar menggantikan Dedy Suhartono di Gorontalo. Penjabaran tersebut memperlihatkan cakupan mutasi yang tersebar di beberapa daerah, tanpa mengubah rincian nama, pangkat yang tercantum, maupun jabatan yang menjadi objek pergantian. Keempat posisi itu merupakan jabatan wakil kepala kepolisian daerah pada tingkat Polda, dan penunjukan pejabat baru menandai perubahan susunan pimpinan di wilayah-wilayah tersebut.Mutasi sejumlah Wakapolda pada awal November 2026 disebut tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2467/XI/KEP./2026. Dokumen tersebut bertanggal 2 November 2026, sebagaimana keterangan yang menjadi dasar informasi mengenai perubahan jabatan itu. Nomor dan tanggal surat telegram memberikan rujukan administratif bagi pemberitaan mutasi, sekaligus membantu membedakan informasi ini dari kabar lain yang tidak merujuk pada dokumen yang sama.
Keterangan mengenai surat telegram tersebut perlu dipahami sebatas informasi administratif yang tersedia. Dengan demikian, pencantuman nomor ST/2467/XI/KEP./2026 dan tanggal 2 November 2026 menunjukkan sumber rujukan yang disebut untuk mutasi, bukan penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah yang ditempuh. Informasi yang dapat disampaikan pada bagian ini terbatas pada identitas dokumen dan tanggal penerbitannya sebagaimana dilaporkan.
Surat telegram Kapolri itu menjadi landasan rujukan yang disebut dalam informasi mutasi Wakapolda pada awal November. Nomor surat dan tanggalnya dapat dicantumkan secara jelas agar pembaca mengetahui dasar administratif yang dimaksud. Di luar keterangan tersebut, tidak tersedia informasi tambahan dalam bahan yang menjadi acuan bagian ini mengenai isi surat, nama pejabat yang tercantum, ataupun rincian keputusan. Karena itu, uraian ini tidak menambahkan detail yang tidak disebutkan oleh sumber. Penyebutan dokumen tersebut berfungsi untuk memberikan konteks yang terukur: mutasi dikaitkan dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/2467/XI/KEP./2026, tertanggal 2 November 2026. Keterangan itu menjadi satu-satunya dasar administratif yang disampaikan di sini terkait perubahan jabatan tersebut.
Rotasi jabatan di lingkungan Polri menjadi bagian dari penataan organisasi yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk para wakil kepala kepolisian daerah. Pergantian tersebut menempatkan personel pada tanggung jawab baru dan menjadi salah satu cara organisasi mengelola kebutuhan kepemimpinan di berbagai satuan kerja. Dalam pelaksanaannya, mutasi dapat mencakup perpindahan jabatan maupun penugasan, sesuai keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan Polri.
Perubahan susunan pejabat juga berlangsung dalam konteks kebutuhan organisasi untuk menjalankan fungsi kepolisian di tengah perkembangan situasi dan tantangan tugas. Karena itu, rotasi tidak semata-mata dipandang sebagai pergantian nama dalam daftar jabatan. Penempatan personel merupakan bagian dari dinamika organisasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia dan keberlanjutan pelaksanaan tugas di tingkat pusat maupun daerah. Setiap pejabat yang menerima penugasan baru diharapkan menjalankan tanggung jawab sesuai kedudukan dan kebutuhan satuan kerjanya.
Mutasi turut menjadi bagian dari pembinaan karier personel. Melalui penugasan dan perpindahan jabatan, organisasi dapat menata pengalaman serta tanggung jawab anggota sepanjang perjalanan kariernya. Pada saat yang sama, langkah tersebut membantu memastikan bahwa kebutuhan organisasi tetap menjadi pertimbangan dalam penempatan personel. Penjelasan mengenai tujuan rotasi ini memberi konteks terhadap pergantian sejumlah pejabat, termasuk wakapolda, dalam mutasi Polri pada awal November 2026, tanpa mengubah makna bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan organisasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri serta bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Ia menyampaikan bahwa mutasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Baca juga: Penggeledahan Densus 88 di Rumah Kontrakan Antapani, Sejumlah Barang Diamankan | Peta Harga Pangan Nasional dan Pergerakan Komoditas di Jawa Timur pada Awal Oktober 2026 | Tiga Sepeda Motor Dilaporkan Hilang di Sejumlah Lokasi Surabaya
65 kunjungan