Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Jakarta | Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safruddin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026. Penetapan ini menjadi inti perkembangan yang diumumkan kepolisian terkait perkara tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan, perkara yang ditangani tidak hanya mencakup dugaan penyadapan ilegal. Polri juga menyebut dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal sebagai bagian dari kasus. Ketiga hal itu merupakan dugaan yang menjadi pokok penanganan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa para tersangka telah dinyatakan bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas sangkaan tersebut.

Nama para tersangka dalam keterangan yang dikutip disampaikan dalam bentuk inisial, yakni LSP, ASN, dan EH. Informasi tersebut tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai identitas lengkap, latar belakang, ataupun peran masing-masing orang. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat ditambahkan berdasarkan pengumuman yang tersedia. Penyebutan inisial menjadi batas informasi yang dapat dicatat dari pernyataan dalam konferensi pers.

Pengumuman penetapan tersangka ini memberikan gambaran mengenai langkah penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem dan data elektronik. Namun, keterangan yang dirujuk di sini terbatas pada jumlah tersangka, inisial mereka, jenis dugaan perkara, serta waktu dan tempat penyampaian informasi. Belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menguraikan metode penyadapan yang diduga digunakan, data yang disebut dihapus, atau cara akses ilegal dilakukan.

Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari konferensi pers itu adalah bahwa Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Komjen Asep Safruddin menyampaikan pengumuman tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 November 2026. Penjelasan mengenai rincian perkara maupun posisi masing-masing tersangka tidak ditambahkan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Bahan sumber menyebut tiga nama pejabat dalam pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Penyebutan tersebut perlu dipahami sebagai keterangan yang dicantumkan dalam sumber, bukan sebagai penetapan bahwa setiap orang yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status perkara dan dugaan yang diberitakan tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum, yang hanya dapat ditentukan melalui proses penegakan hukum.

Nama pertama ditulis dengan inisial LSP. Dalam bahan tersebut, LSP disebut sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan keterangan jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kapolri. Rincian identitas dan jabatan ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber. Karena itu, uraian mengenai nama tersebut tidak menambahkan penafsiran atau mengubah keterangan yang tersedia.

Dua nama lain yang dicantumkan adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Keduanya disebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama menurut uraian sumber. Penyebutan jabatan dan pangkat mengikuti redaksi yang diberikan, tanpa menyimpulkan hubungan atau peran masing-masing di luar informasi tersebut. Dalam membaca kabar ini, penting untuk mencermati siapa yang menyampaikan informasi, kapan informasi itu disampaikan, dan bagaimana status hukum para pihak dijelaskan.

Terdapat catatan khusus terkait penulisan inisial Ahrie Sonta. Inisial yang muncul dalam bahan sumber tidak selaras dengan inisial yang diumumkan. Ketidaksesuaian itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menebak maksud penulis atau mengganti inisial berdasarkan dugaan. Oleh sebab itu, nama Ahrie Sonta tetap ditampilkan sesuai penyebutan sumber, sementara perbedaan inisial dicatat secara terbuka sebagai hal yang memerlukan klarifikasi. Pembaca sebaiknya tidak menganggap dua bentuk inisial tersebut pasti merujuk pada orang yang sama tanpa konfirmasi dari pihak berwenang atau sumber pemberitaan yang dapat diverifikasi. Pendekatan ini menjaga ketepatan atribusi, menghindari penggabungan informasi yang belum terkonfirmasi, dan mempertahankan perbedaan isi sumber dengan fakta yang sudah dipastikan melalui proses resmi.

Dalam konferensi pers mengenai perkara dugaan penyadapan ilegal, Asep menyampaikan bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi salah satu sasaran. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan adanya upaya untuk mengakses atau memantau komunikasi pribadi tanpa kewenangan yang sah. Namun, sampai informasi itu disampaikan, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penetapan tersangka dalam perkara ini juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi ataupun memastikan siapa yang menjadi sasaran.

Asep turut menyebut kemungkinan sasaran lain yang cakupannya lebih luas. Menurut keterangannya, pihak-pihak yang diduga menjadi target mencakup tokoh politik, jurnalis, pejabat negara, serta sejumlah media. Ia juga menyebut tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha. Penyebutan berbagai kelompok itu menunjukkan bahwa penyelidikan yang dijelaskan dalam konferensi pers tidak hanya berkaitan dengan dugaan terhadap nomor Presiden, tetapi juga kemungkinan pemantauan komunikasi pihak lain.

Meski demikian, keterangan tersebut harus dipahami sesuai konteksnya: sebagai paparan mengenai dugaan yang sedang ditangani, bukan kesimpulan akhir penyidik atau putusan pengadilan. Belum tentu setiap kelompok atau individu yang disebut benar-benar menjadi sasaran, dan rincian mengenai nomor, metode, waktu, maupun pihak yang terdampak perlu diuji melalui proses penyidikan. Informasi yang disampaikan secara terbuka juga belum tentu memuat seluruh bukti atau hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa.

Karena itu, perkembangan perkara perlu diikuti dengan membedakan dugaan, hasil penyidikan, dan fakta hukum yang telah dipastikan. Keterangan Asep dapat menjadi petunjuk awal mengenai luasnya dugaan sasaran, tetapi pembuktian tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta proses hukum yang berlaku. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut atau putusan berkekuatan hukum tetap, penyebutan Presiden Prabowo dan kelompok-kelompok lain sebagai sasaran harus tetap menggunakan istilah “diduga”. Sikap tersebut penting agar pemberitaan tidak melampaui informasi yang telah terverifikasi dan tidak menimbulkan kesan bahwa tuduhan sudah terbukti.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, rentang peristiwa yang disebut mencakup tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan pemantauan dan penyadapan dalam periode tersebut tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum. Dengan demikian, kegiatan yang dipersoalkan bukan digambarkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, melainkan sebagai dugaan tindakan yang dilakukan di luar konteks tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka. Penjelasan tentang rentang waktu dan konteks itu penting untuk memahami pokok perkara sebagaimana disebutkan, tanpa menyimpulkan lebih jauh mengenai pelaksanaan maupun tujuan kegiatan yang dituduhkan kepada para tersangka.

Sumber juga menyebut dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Keterangan itu merujuk pada jejak elektronik yang diduga dihapus pada bulan tersebut, dalam rangkaian peristiwa yang sedang dibahas. Penyebutan dugaan penghapusan log tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang melakukannya, bagaimana caranya, atau apa alasan di balik tindakan tersebut. Karena informasi yang tersedia hanya menyebut adanya dugaan penghapusan jejak pada Oktober 2026, rincian lain tidak dapat dipastikan dari keterangan itu. Bagian tersebut perlu dipahami secara terbatas sebagai informasi yang disampaikan sumber, bukan sebagai kesimpulan yang telah dibuktikan secara terpisah.

Asep menyatakan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai aturan. Pernyataan itu menegaskan prinsip bahwa kegiatan semacam itu tidak dapat dilakukan sembarangan dan perlu berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI) | KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Usai Dugaan Kekerasan terhadap ABK Viral | Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok

385 kunjungan