Tangkap dan Penjarakan, Dugaan Oknum Babat Hutan Mangrove Desa Pandanwangi Langgar Perpres No. 92 Tahun 2020

**Tolbar** – Pada Sabtu, 13 Juli 2024, beberapa sumber yang enggan dipublikasikan namanya mengungkapkan kepada media ini bahwa seluruh pihak terkait sedang gencar melakukan budidaya mangrove guna menjaga dan melestarikan hutan mangrove sebagai wujud dari keseimbangan ekosistem mangrove.

Namun, saat ini terlihat jelas adanya dugaan perusakan hutan mangrove yang terletak di Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh beberapa oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi. Hutan mangrove tersebut dibabat habis oleh oknum warga Desa Kamewangi berinisial STMN dan dijadikan kebun sawit, yang menyebabkan punahnya hutan mangrove di sekitar wilayah tersebut. Diharapkan aparat penegak hukum (APH) di Banggai memproses oknum tersebut, menangkap, dan memenjarakan bila terbukti bersalah.

“Diharapkan aparat penegak hukum (APH) mengawasi dengan ketat. Jangan biarkan hutan mangrove yang ada di wilayah Toili Barat ini punah hanya karena kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. “Buktinya, hutan mangrove dijadikan kebun sawit, yang mengancam ekosistem mangrove punah. Diharapkan kepada aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum tersebut,” harapnya.

Di tempat yang berbeda, salah satu sumber menambahkan bahwa dugaan perusakan mangrove didasari oleh kepemilikan lokasi tersebut oleh salah satu pengusaha (toko) di Banggai dengan inisial FKTDN. “Sehingga oknum STMN yang diduga melakukan perusakan hutan mangrove dijadikan kebun sawit,” ucapnya.

Bahkan, oknum-oknum pelaku perusakan mangrove tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209) yang memutuskan dan menetapkan Peraturan Presiden Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Oleh sebab itu, diminta untuk menangkap dan memenjarakan oknum-oknum tersebut, tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *