Sengketa PHK Klinik Sentosa Kian Panjang, Pekerja Belum Terima Hak

Sengketa PHK Klinik Sentosa Kian Panjang, Pekerja Belum Terima Hak

Jakarta | Perselisihan ketenagakerjaan antara empat mantan petugas keamanan dengan pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa yang sudah berlangsung cukup panjang itu kembali mencuat setelah agenda pemanggilan di Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026 kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.

Pantauan di lokasi, sejumlah perwakilan pekerja hadir sejak siang bersama pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur dan tim kuasa hukum Law Office Even, Esta & Partners. Sementara dari unsur pemerintah tampak hadir Pengawas Disnaker DKI Jakarta serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Namun sampai forum dimulai, pihak perusahaan yang dipanggil untuk mediasi tidak terlihat hadir. Kondisi tersebut membuat pembahasan hanya berlangsung antara pihak pekerja dan unsur pengawas ketenagakerjaan.

Menurut keterangan kuasa hukum pekerja, perkara ini bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap empat tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di klinik tersebut. Para pekerja kemudian menempuh jalur penyelesaian resmi karena merasa hak mereka belum dipenuhi.

Proses awal dilakukan melalui pengajuan tripartit pada 2 Juni 2025. Dari tahapan itu, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Akan tetapi, anjuran tersebut disebut tidak dijalankan hingga berbulan-bulan setelah diterbitkan.

“Pekerja hanya meminta hak yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan,” ujar Hendricus Eventius, S.H., kuasa hukum pekerja.

Karena tidak ada penyelesaian, pihak pekerja kembali melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain masalah PHK, laporan itu juga memuat dugaan pembayaran upah yang dinilai tidak sesuai standar UMR.

Di tengah proses pengaduan berlangsung, muncul hasil gelar perkara pada 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi. Hasil itu membuat pihak pekerja mempertanyakan proses yang dilakukan.

Menurut Hendricus, pelapor belum diperiksa secara menyeluruh ketika hasil gelar perkara diterbitkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari keputusan tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana kesimpulan itu bisa keluar sementara pemeriksaan terhadap pengadu belum lengkap,” katanya.

Persoalan kemudian semakin berkembang setelah terbit surat keputusan dari Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Keputusan itu sempat membuat proses penyelesaian sengketa berhenti.

LSM GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar kemudian melakukan berbagai langkah agar perkara dibuka kembali. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah kasus kembali diproses oleh pihak terkait.

Meski begitu, pihak pekerja mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran pesangon maupun status tanggung jawab perusahaan terhadap mantan pekerjanya.

Dalam agenda terakhir, pihak pendamping pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut sudah tutup. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker selama masih beroperasi.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan tersebut selama menjalankan aktivitas usaha.

“Kami ingin ada penjelasan yang jelas terkait pengawasan selama ini,” ujar Hendricus.

Suasana mediasi sempat berlangsung cukup alot ketika pihak pekerja meminta kejelasan soal langkah lanjutan penyelesaian perkara. Sejumlah mantan pekerja terlihat beberapa kali berdiskusi dengan pendamping hukum mereka di sela pertemuan.

Karena perusahaan kembali tidak hadir, forum akhirnya menyepakati akan dilakukan pemanggilan ulang dalam agenda berikutnya. Langkah itu diambil agar proses mediasi tetap berjalan dan kedua pihak dapat dipertemukan secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pembayaran pesangon serta dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *