Opini  

Mantan Karyawan Klinik Apollo dan Utama Sentosa Minta Pemerintah Turun Tangan

Mantan Karyawan Klinik Apollo dan Utama Sentosa Minta Pemerintah Turun Tangan

Jakarta, 19 Mei 2026 — Sejumlah mantan pekerja mendatangi pendamping hukum dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur dengan membawa setumpuk dokumen ketenagakerjaan, slip gaji, hingga hasil mediasi dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Mereka datang dengan satu tuntutan yang sama: meminta kejelasan atas hak pesangon yang hingga kini belum mereka terima setelah operasional Klinik Utama Sentosa berpindah dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

 

Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah para pekerja mengaku melihat adanya perpindahan besar-besaran perlengkapan perusahaan menuju lokasi baru. Aktivitas itu berlangsung saat sebagian pekerja masih aktif bekerja dan sebagian lainnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

 

Menurut pengakuan mantan pekerja, relokasi dilakukan secara bertahap. Barang-barang kantor seperti komputer administrasi, meja pelayanan, lemari arsip hingga perlengkapan medis disebut dipindahkan menggunakan kendaraan angkut menuju tempat baru yang belakangan diketahui beroperasi dengan nama Klinik Apollo.

 

Yang membuat para pekerja merasa janggal, proses pemindahan itu tetap melibatkan pekerja yang sebenarnya sudah tidak lagi memiliki kepastian status kerja.

 

“Kami ikut pindahan, bantu angkut barang sampai selesai. Setelah itu malah tidak ada kejelasan,” ujar salah satu mantan pekerja.

 

Di tengah proses perpindahan tersebut, beberapa pekerja mengaku sempat percaya bahwa mereka masih akan dipanggil bekerja kembali. Hal itu lantaran pihak manajemen disebut meminta sejumlah karyawan untuk menunggu informasi lanjutan setelah operasional selesai dipindahkan.

 

Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis disebut menjadi pekerja yang diminta menunggu panggilan tersebut. Namun waktu terus berjalan tanpa kepastian.

 

Menurut pengakuan mereka, tidak ada surat resmi yang menjelaskan apakah hubungan kerja telah berakhir atau masih berlanjut. Komunikasi dengan pihak perusahaan pun perlahan terputus.

 

“Kami hanya disuruh tunggu. Katanya nanti dipanggil lagi untuk masuk kerja,” kata salah seorang mantan pekerja.

 

Belakangan, para pekerja mulai mengetahui bahwa aktivitas pelayanan tetap berjalan di lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta. Sejumlah pimpinan dan tenaga kerja lama disebut ikut berpindah ke tempat tersebut.

 

Hal itu memunculkan dugaan di kalangan pekerja bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berlangsung, hanya berganti lokasi dan nama usaha. Sementara di sisi lain, sebagian pekerja justru tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun hak pesangon.

 

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan sempat dilakukan untuk mencari penyelesaian.

 

Dalam mediasi itu, menurut pihak pekerja, telah terbit anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan pekerja. Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut diklaim belum dijalankan.

 

Para mantan pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut sejak awal.

 

Merasa persoalan tidak kunjung selesai, para pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur. Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

 

Tidak hanya soal pesangon, laporan itu juga memuat dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

 

Menurut pihak pendamping, dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius karena berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja.

 

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai bukti dan keterangan yang kami terima dari para pekerja,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

 

Namun proses penanganan laporan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pihak pelapor mengaku belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan, tetapi mereka memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

 

Situasi itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

 

“Kami belum diperiksa, tapi perkara disebut sudah digelar. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu kuasa pendamping.

 

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Surat itu kemudian memicu reaksi dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

 

Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui alasan hukum mengapa sebuah laporan dinyatakan tidak bisa diproses lebih lanjut.

 

Selain mempertanyakan dasar penghentian laporan, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan terhadap Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun beroperasi.

 

Menurut mereka, perusahaan disebut telah tutup, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian operasional tersebut.

 

“Kalau perusahaan benar-benar berhenti beroperasi, seharusnya pekerja diberi penjelasan resmi,” kata salah satu kuasa pendamping.

 

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memastikan apakah selama menjalankan usaha perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta administrasi ketenagakerjaan lainnya.

 

Mereka menilai pemeriksaan terhadap aspek administrasi penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan yang terabaikan.

 

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian. Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

 

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dokumen yang dimaksud.

 

Poin lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

 

Para mantan pekerja menduga pergantian nama dan perpindahan lokasi operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait. Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

 

Di sisi lain, para mantan pekerja mengaku kondisi ekonomi mereka mulai terdampak sejak kehilangan pekerjaan. Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengandalkan pekerjaan lepas sambil menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.

 

“Kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Kami hanya ingin hak kami dibayar,” ujar seorang mantan pekerja.

 

Suasana kecewa terlihat ketika para pekerja menceritakan proses panjang yang telah mereka jalani. Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

 

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja.

 

Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan objektif agar persoalan tidak berlarut-larut.

 

“Pekerja punya hak yang dilindungi undang-undang. Pemerintah harus hadir memastikan hak itu dipenuhi,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

 

Pengamat hubungan industrial menilai kasus semacam ini perlu ditelusuri secara hati-hati karena menyangkut perpindahan operasional usaha dan hubungan kerja.

 

Menurutnya, relokasi perusahaan atau perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila kegiatan operasional masih saling berkaitan.

 

Ia juga menilai pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

 

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta menjadi terang.

 

“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan dengan adil,” ujar salah satu mantan pekerja.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait pengaduan para mantan pekerja tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *