Hukum  

PT Pos Akui Kelalaian Pengiriman Surat MA untuk Bupati Gowa

PT Pos Akui Kelalaian Pengiriman Surat MA untuk Bupati Gowa

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Surat tersebut disebut tidak pernah diterima oleh pihak bupati, meskipun berisi dokumen penting yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di MA.

Surat MA itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa. Dalam proses tersebut, pihak bupati seharusnya menerima surat sebagai bagian dari tahapan perkara. Penerimaan dokumen diperlukan agar Sitti Husniah Talenrang dapat memberikan tanggapan resmi terhadap uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Pengakuan mengenai kesalahan pengiriman disampaikan PT Pos melalui sebuah rekaman video. Rekaman tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026.

Dalam rekaman itu, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya persoalan dalam proses pengiriman surat MA tersebut. Pengakuan ini menjadi perhatian karena dokumen yang semestinya sampai kepada pihak bupati berhubungan langsung dengan haknya untuk memberikan tanggapan dalam perkara hukum yang masih berlangsung.

Kuasa hukum bupati menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti bahwa surat MA tidak diterima sebagaimana mestinya. Kelalaian dalam distribusi dokumen itu dinilai berpotensi memengaruhi proses penyampaian informasi dan pemenuhan hak pihak Bupati Gowa dalam perkara uji pendapat DPRD. Hingga pengakuan PT Pos disampaikan, persoalan utama yang mengemuka adalah bagaimana kesalahan pengiriman tersebut dapat terjadi dan dampaknya terhadap proses perkara di Mahkamah Agung.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, menyampaikan pernyataan terkait persoalan pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pernyataan tersebut berisi permintaan maaf dari pihak PT Pos Indonesia atas masalah yang terjadi dalam pengiriman kiriman resmi tersebut.

Kurniawan menyampaikan permintaan maaf itu secara langsung dalam rekaman. Ia mengatakan, “PT Pos Indonesia, khususnya saya selaku Kepala PT Pos Sungguminasa, meminta maaf sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan serta kelalaian terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat yang berasal dari Mahkamah Agung. Pengakuan itu disampaikan bersamaan dengan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kiriman tersebut, terutama karena surat itu ditujukan kepada Bupati Gowa.

Melalui rekaman tersebut, Kurniawan menempatkan persoalan pengiriman ini sebagai tanggung jawab pihaknya. Ia tidak hanya menyampaikan permohonan maaf, tetapi juga secara terbuka menyebut adanya kesalahan dan kelalaian dari PT Pos Indonesia, khususnya Kantor Pos Sungguminasa. Pernyataan itu menjadi penjelasan dari pihak perusahaan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan.

Dengan demikian, isi utama rekaman video tersebut adalah permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahan serta kelalaian dalam pengiriman surat Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Bupati Gowa. Kurniawan menyampaikan hal itu sebagai Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, mewakili pihak yang bertanggung jawab atas kiriman tersebut.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat dari Mahkamah Agung (MA) tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa karena terjadi kesalahan alamat pengantaran. Surat yang semestinya ditujukan ke kantor Bupati Gowa justru diantarkan oleh PT Pos ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kekeliruan tersebut membuat dokumen MA tidak sampai kepada pihak yang menjadi alamat tujuan sebagaimana mestinya.

Menurut Adhi, surat dari MA telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan kepada Bupati Gowa. Namun, sampai persoalan itu disampaikan, surat tersebut tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa. Adhi menyebut informasi mengenai kesalahan pengiriman baru diketahui setelah MA menyatakan bahwa surat itu telah dikirim melalui PT Pos sekitar sebulan sebelumnya. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa pihak Bupati Gowa tidak menerima dokumen yang dimaksud pada waktu pengiriman.

Kronologi pengiriman itu muncul dalam rangkaian perkara uji pendapat DPRD Gowa di Mahkamah Agung. Setelah menyerahkan surat kepada PT Pos pada 2 September, MA mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut pada 1 Oktober 2026. Dalam perkembangan berikutnya, penjelasan mengenai alamat pengantaran menjadi perhatian karena dokumen yang seharusnya menuju kantor Bupati Gowa malah tercatat diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Adhi menegaskan posisi pihaknya berdasarkan fakta bahwa surat tersebut tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa, sementara keterangan pengiriman dari MA menyebut dokumen telah diserahkan kepada PT Pos. Rangkaian informasi itu menunjukkan adanya perbedaan alamat tujuan surat dan lokasi pengantaran yang dijelaskan oleh kuasa hukum.

Pihak Bupati Gowa mempermasalahkan pengiriman surat tersebut karena dokumen itu berkaitan langsung dengan kesempatan bupati untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat yang sedang diproses di Mahkamah Agung. Surat resmi tersebut dinilai penting karena memuat informasi mengenai perkembangan perkara serta menjadi dasar bagi pihak bupati untuk menyiapkan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa.

Adhi Bintang menyebut tim kuasa hukum Bupati Gowa kemudian datang langsung ke Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan itu dilakukan untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Langkah tersebut ditempuh setelah pihak bupati menyatakan tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara yang tengah berjalan.

Menurut penjelasan tersebut, kedatangan tim kuasa hukum menjadi upaya untuk memastikan tanggapan Bupati Gowa tetap disampaikan dalam proses yang berlangsung di Mahkamah Agung. Persoalan pengiriman surat pun tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut akses pihak bupati terhadap informasi dan kesempatan memberikan jawaban dalam perkara uji pendapat tersebut. Adhi Bintang menegaskan bahwa tim kuasa hukum hadir secara langsung untuk menyampaikan dokumen dan tanggapan yang diperlukan, setelah surat resmi mengenai perkembangan perkara tidak diterima oleh pihak Bupati Gowa.