KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terhenti. Persidangan yang berlangsung sesuai jadwal mendadak terganggu setelah aliran listrik di gedung pengadilan padam. Ruang sidang seketika menjadi gelap sehingga proses pemeriksaan tidak dapat langsung dilanjutkan oleh majelis hakim.
Padamnya listrik tidak hanya membuat pencahayaan di dalam ruangan terputus, tetapi juga menyebabkan pengeras suara tidak berfungsi. Kondisi tersebut menyulitkan komunikasi hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, terdakwa, dan pihak-pihak lain yang mengikuti persidangan. Para peserta sidang kemudian menunggu hingga situasi memungkinkan agar agenda dapat dilaksanakan kembali secara tertib.
Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan yang diajukan oleh tim advokat Roy Suryo. Pendapat tersebut berkaitan dengan keberatan atau perlawanan pihak terdakwa terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hakim ketua menjelaskan bahwa agenda itu merupakan kelanjutan dari persidangan yang ditunda pada pekan sebelumnya. Penundaan sebelumnya membuat pembacaan pendapat jaksa belum dapat diselesaikan sesuai jadwal, sehingga perkara kembali diagendakan untuk dilanjutkan pada sidang kali ini.
Gangguan teknis akibat pemadaman listrik membuat jalannya persidangan tidak langsung dimulai sebagaimana direncanakan. Majelis hakim perlu memastikan kondisi ruang sidang dan perangkat pendukung kembali siap digunakan sebelum melanjutkan pemeriksaan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika pengadilan hendak memasuki tahapan penting, yakni penyampaian sikap penuntut umum terhadap perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo. Setelah kendala teknis teratasi, sidang diharapkan dapat berlangsung dengan tetap mengikuti tata tertib serta agenda yang telah ditetapkan.
Gangguan terjadi ketika jaksa mulai membacakan tanggapan atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo. Di tengah pembacaan, aliran listrik di ruang pengadilan tiba-tiba padam. Kondisi tersebut membuat ruangan seketika gelap. Pada saat yang sama, speaker yang digunakan untuk menyampaikan suara juga tidak berfungsi, sehingga suara jaksa tidak lagi terdengar melalui pengeras suara.
Situasi itu membuat proses persidangan terhenti sementara. Hakim kemudian sempat menunda jalannya sidang selama beberapa saat untuk menunggu kondisi ruang pengadilan kembali memungkinkan. Namun, listrik belum segera menyala. Setelah mempertimbangkan keadaan tersebut, hakim meminta jaksa tetap melanjutkan pembacaan tanggapannya meskipun ruangan masih gelap dan fasilitas pengeras suara belum dapat digunakan.
Atas arahan tersebut, jaksa meneruskan pembacaan secara langsung tanpa bantuan speaker. Para pihak yang hadir di ruang sidang mengikuti jalannya proses dengan mengandalkan suara jaksa yang disampaikan dari tempatnya. Keadaan ini berlangsung selama beberapa menit, sementara agenda persidangan tetap diarahkan untuk menyelesaikan pembacaan tanggapan terhadap perlawanan kuasa hukum Roy Suryo.
Beberapa menit kemudian, aliran listrik kembali menyala. Ruang pengadilan menjadi terang dan situasi persidangan berangsur normal. Setelah penerangan kembali tersedia, jaksa meneruskan pembacaan tanggapannya dengan dukungan fasilitas ruang sidang. Dengan demikian, gangguan listrik tersebut hanya menyebabkan jeda singkat dan perubahan sementara dalam cara jaksa menyampaikan materi tanggapannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tidak menerima nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan karena nota itu dinilai memuat dalil error in objecto, yang menurut jaksa bukan merupakan materi perlawanan dalam pemeriksaan perkara pidana. Jaksa juga merujuk pada putusan praperadilan Roy Suryo sebagai bagian dari alasan bahwa dalil tersebut tidak lagi relevan untuk diperdebatkan dalam persidangan pokok perkara.
Menurut JPU, ruang lingkup perlawanan telah diatur secara khusus dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu menjadi dasar bagi jaksa untuk menilai apakah argumentasi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat diperiksa melalui mekanisme perlawanan. Dalam pandangan jaksa, keberatan mengenai error in objecto tidak termasuk materi yang dapat diajukan dalam tahap tersebut.
Jaksa menilai dalil yang disampaikan pihak Roy Suryo sesungguhnya merupakan materi praperadilan. Karena telah pernah diuji melalui putusan praperadilan, dalil itu dianggap tidak tepat apabila kembali diajukan dalam persidangan perkara pokok. JPU berpandangan bahwa perlawanan tidak dapat digunakan untuk mengulang atau memperluas pemeriksaan terhadap persoalan yang berada di luar ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar itu, jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan nota perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Jaksa menegaskan bahwa pemeriksaan perkara seharusnya dilanjutkan berdasarkan materi dakwaan dan ketentuan acara pidana yang berlaku, bukan melalui pembahasan ulang atas persoalan praperadilan. Sikap tersebut menjadi tanggapan utama JPU terhadap keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo di persidangan.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berpusat pada tuduhan terhadap keaslian ijazah sarjana (S-1) Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Roy didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Joko Widodo. Perkara tersebut disebut bermula dari dua unggahan di YouTube melalui akun @eggisudjanachannel dan satu unggahan di media sosial X melalui akun @doktertifa pada 26 Maret 2025. Unggahan itu memuat tuduhan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Menurut uraian jaksa, Joko Widodo kemudian menghubungi penasihat hukumnya setelah mengetahui materi tersebut. Kuasa hukum selanjutnya menggelar konferensi pers untuk menyampaikan keberatan dan menjelaskan posisi hukum kliennya. Dalam perkembangan berikutnya, Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus. Keterangan perguruan tinggi itu menjadi bagian dari konteks yang mendasari laporan serta proses hukum dalam perkara ini.
Jaksa juga mendalilkan adanya kerugian imateriil yang dialami Joko Widodo akibat penyebaran tuduhan tersebut. Salah satu materi yang dipersoalkan disebut dianalisis menggunakan metode error level analysis (ELA), yakni metode untuk menelaah perbedaan tingkat kompresi pada suatu gambar atau dokumen digital. Namun, menurut jaksa, dokumen yang dianalisis bukan berasal dari pemilik sahnya. Jaksa turut menyatakan bahwa pihak yang didakwa tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Joko Widodo sebelum menyebarkan tuduhan mengenai ijazah tersebut.
Atas rangkaian perbuatan itu, dakwaan jaksa mencantumkan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta ketentuan UU ITE, lain Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1). Pasal-pasal tersebut menjadi dasar perkara yang pemeriksaannya berlangsung di pengadilan, termasuk sidang yang sempat terhenti ketika ruang persidangan gelap akibat listrik padam.

